Kabupaten Nabire | Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi milik PT Kristalin Ekalestari, perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan emas di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan tersebut mengakhiri keberlakuan izin yang sebelumnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut. Keputusan ini menempatkan status perizinan kegiatan tambang emas Kristalin Ekalestari sebagai perhatian utama dalam perkembangan sektor pertambangan di Papua Tengah.
Keputusan pencabutan diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dengan demikian, tindakan administratif tersebut dijalankan melalui kewenangan kementerian terkait dan secara resmi menetapkan berakhirnya IUP operasi produksi PT Kristalin Ekalestari. Penerbitan keputusan atas nama Menteri ESDM juga menunjukkan bahwa perubahan status izin pertambangan ini ditetapkan pada tingkat pemerintah pusat.
Dokumen pencabutan tercatat dengan nomor 20261012-01-0001 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Nomor serta tanggal tersebut menjadi identitas formal keputusan pemerintah mengenai izin perusahaan. Keputusan itu membatalkan izin yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPemas/DPMPTSP/2020. Dengan pembatalan tersebut, keputusan provinsi tahun 2020 yang menjadi dasar penerbitan IUP operasi produksi tidak lagi berlaku bagi PT Kristalin Ekalestari.
Rangkaian keputusan ini memperlihatkan perubahan status hukum perizinan dari izin yang ditetapkan oleh instansi provinsi menjadi pencabutan yang diterbitkan pemerintah pusat. Pokok peristiwanya adalah pencabutan IUP operasi produksi perusahaan tambang emas tersebut, bukan sekadar perubahan administratif pada identitas izin. Informasi mengenai pejabat penerbit, nomor keputusan, tanggal penetapan, dan keputusan terdahulu yang dibatalkan memberikan dasar untuk memahami ruang lingkup tindakan pemerintah. Bagi perusahaan, pencabutan berarti izin operasi produksi yang sebelumnya dimiliki telah dibatalkan melalui keputusan resmi. Bagi publik, rincian itu menjelaskan dasar formal perubahan status kegiatan pertambangan Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, sekaligus membedakan keputusan baru dari dokumen perizinan yang diterbitkan pada 2020.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, didasarkan pada hasil verifikasi lapangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa perusahaan melakukan kegiatan bukan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini menjadi dasar penting dalam proses pemerintah menindaklanjuti persoalan perizinan perusahaan.
Menurut hasil verifikasi, kegiatan yang dipersoalkan tidak hanya berada di dalam kawasan hutan, tetapi juga berlangsung di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan. Dengan demikian, ruang lingkup temuan mencakup kegiatan di kawasan hutan yang tidak disertai PPKH, baik ketika lokasinya berada di dalam maupun di luar area IUP. Keterangan tersebut membedakan persoalan yang ditemukan Satgas PKH dari kegiatan pertambangan yang tercakup dalam izin usaha.
Satgas PKH menyatakan PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan. Verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menjadi landasan bagi rekomendasi Satgas terkait penanganan perusahaan. Informasi yang tersedia tidak menyebut rincian bentuk kegiatan bukan tambang tersebut, sehingga temuan ini tidak perlu ditafsirkan lebih jauh dari keterangan resmi mengenai lokasi dan ketiadaan PPKH.
Keputusan pencabutan IUP merupakan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi Satgas PKH serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal itu menjadi bagian dari dasar keputusan yang diumumkan pemerintah. Karena itu, pencabutan izin perlu dipahami dalam konteks hasil verifikasi lapangan dan proses tindak lanjut antarlembaga, bukan sebagai kesimpulan atas dugaan lain yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut. Pokok perkara yang disampaikan adalah kegiatan bukan tambang tanpa PPKH di kawasan hutan, termasuk pada lokasi di luar wilayah izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire.
Setelah keputusan pencabutan izin diterbitkan, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, tidak lagi berada dalam cakupan izin usaha perusahaan tersebut. Wilayah yang luasnya sekitar 3.500 hektare itu secara resmi kembali berada dalam penguasaan pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan status ini mencakup keseluruhan area WIUP, bukan hanya sebagian lokasi atau titik kegiatan tertentu.
Pencabutan tersebut menandai berakhirnya dasar perizinan yang sebelumnya memberi PT Kristalin Ekalestari hak untuk menjalankan kegiatan pertambangan pada wilayah dimaksud. Dengan keputusan itu, perusahaan tidak lagi dapat mendasarkan kegiatan usaha pertambangan di area tersebut pada izin yang telah dicabut. Status wilayah pun mengikuti akibat hukum pencabutan, yakni kembali berada dalam penguasaan pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang mengatur perizinan pertambangan.
Pengembalian penguasaan atas 3.500 hektare WIUP ini perlu dipahami sebagai perubahan status administratif dan hukum atas wilayah izin. Hal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan pemanfaatan, pengelolaan, atau pemberian izin baru atas area itu. Keterangan mengenai langkah berikutnya berada di luar cakupan dampak langsung pencabutan dan memerlukan dasar keputusan tersendiri apabila kelak ditetapkan oleh pihak berwenang. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan pada tahap ini terbatas pada berakhirnya izin perusahaan serta kembalinya seluruh wilayah kepada penguasaan pemerintah.
Batas wilayah yang dimaksud tetap merujuk pada keseluruhan WIUP PT Kristalin Ekalestari sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan terkait. Pencabutan tidak mengubah fakta bahwa area tersebut memiliki luas kurang lebih 3.500 hektare; yang berubah adalah status hukumnya setelah keputusan berlaku. Dengan demikian, penyebutan wilayah kembali kepada pemerintah menggambarkan akibat langsung keputusan terhadap penguasaan wilayah, bukan pernyataan mengenai kepemilikan tanah, kegiatan yang akan dilakukan, atau pihak yang mungkin terlibat kemudian. Penjelasan ini menjaga pemisahan status saat ini dan kemungkinan kebijakan pada masa mendatang.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta menghapus tanggung jawab PT Kristalin Ekalestari atas kewajiban yang telah timbul selama menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian tersebut mencakup tanggungan administratif maupun finansial yang belum dipenuhi, sehingga proses pencabutan izin tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban kepada negara atau pihak lain. Langkah ini juga menegaskan bahwa penghentian hak untuk beroperasi harus diikuti pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilakukan. Perusahaan diharapkan menuntaskan setiap kewajiban secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa status izin yang telah dicabut tidak menghilangkan tanggung jawab atas hal-hal yang masih harus diselesaikan. Karena itu, kepatuhan pascapencabutan tetap menjadi bagian penting dari tata kelola usaha pertambangan yang bertanggung jawab.
Apabila perusahaan pernah memperoleh fasilitas kepabeanan atau fasilitas terkait impor peralatan dan mesin, tanggungan yang melekat pada fasilitas tersebut juga perlu dituntaskan sesuai aturan. Penyelesaian dapat mencakup kewajiban yang timbul dari pemanfaatan fasilitas, dengan memperhatikan ketentuan instansi berwenang. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak pekerja tidak boleh terabaikan akibat berakhirnya izin atau berhentinya kegiatan operasional. Pemenuhan hak tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan, dan pelaksanaannya perlu mengikuti mekanisme serta standar hukum yang berlaku. Dengan demikian, pencabutan IUP mencakup konsekuensi yang lebih luas daripada penghentian kegiatan tambang, termasuk penyelesaian tanggungan kepabeanan dan perlindungan pekerja. Kewajiban-kewajiban ini tetap perlu ditangani secara jelas dan sesuai prosedur.
Rosan menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka peluang.
