Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut, Perusahaan Tetap Menanggung Kewajiban

oleh -703 Dilihat
oleh
Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut, Perusahaan Tetap Menanggung Kewajiban

Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini mengakhiri dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi tambang emas berdasarkan izin yang sebelumnya diterbitkan pemerintah daerah. Pencabutan tersebut tercantum dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

Langkah pemerintah itu berlandaskan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua unsur tersebut menjadi dasar bagi BKPM dalam menerbitkan keputusan pencabutan. Dengan demikian, tindakan administratif ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi penertiban dan permohonan kementerian yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral, bukan sekadar perubahan status perizinan secara sepihak tanpa proses yang mendasarinya.

Keputusan tersebut membatalkan perizinan tambang emas PT Kristalin Ekalestari yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Izin yang dicabut adalah IUP operasi produksi, sehingga perusahaan tidak lagi dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai kewenangan untuk melaksanakan produksi pertambangan di wilayah yang tercakup dalam izin. Rincian mengenai pelaksanaan keputusan, termasuk tindak lanjut administratif, perlu merujuk pada dokumen resmi yang ditetapkan pemerintah.

Pencabutan IUP ini menandai perubahan penting dalam status kegiatan usaha tambang emas perusahaan di Nabire. Namun, pencabutan izin tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab yang masih melekat pada perusahaan. Kewajiban terkait kegiatan yang telah dilakukan tetap perlu dipenuhi sesuai ketentuan dan arahan instansi berwenang. Karena itu, keputusan BKPM perlu dipahami sebagai pencabutan hak untuk beroperasi berdasarkan izin tersebut, bukan sebagai pembebasan otomatis dari kewajiban hukum maupun administrasi. Perkembangan berikutnya dapat mencakup penanganan dokumen dan pemenuhan kewajiban yang relevan oleh perusahaan, dengan pengawasan pemerintah sesuai kewenangannya.

Hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menemukan adanya pembukaan lahan untuk kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut mencakup kegiatan yang berada di dalam area konsesi perusahaan maupun di luar area konsesinya. Dengan demikian, keberadaan konsesi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa penggunaan kawasan hutan telah memperoleh persetujuan kehutanan yang diperlukan. Verifikasi itu membedakan lokasi kegiatan berdasarkan batas konsesi, tetapi pada kedua bagian tersebut perusahaan tetap tercatat tidak mengantongi PPKH untuk pembukaan lahan di kawasan hutan.

Fakta tersebut menjadi bagian dari dasar pembahasan mengenai pencabutan izin tambang emas di Nabire. Permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada awal Oktober 2026 merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rujukan ini menjelaskan hubungan hasil penertiban kawasan hutan dan langkah administratif yang dimohonkan oleh Menteri ESDM. Informasi yang tersedia tidak merinci lokasi tertentu atau urutan terjadinya pembukaan lahan, sehingga uraian mengenai temuan dibatasi pada hasil verifikasi di Kabupaten Nabire serta ketiadaan PPKH, baik di dalam maupun di luar konsesi.

Ketiadaan persetujuan kehutanan merupakan pokok penting dalam menilai penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan. Batas konsesi dan persetujuan penggunaan kawasan hutan merupakan hal yang berbeda: kegiatan yang berada dalam konsesi tetap perlu memenuhi ketentuan kehutanan yang berlaku apabila menggunakan kawasan hutan. Demikian pula, pembukaan lahan di luar area konsesi tidak menjadi bagian dari hak berdasarkan konsesi tersebut. Hasil verifikasi, karena itu, menyatakan adanya pembukaan lahan tanpa PPKH pada kedua sisi batas konsesi. Temuan ini memberi konteks bagi permohonan pencabutan izin, sementara penetapan tindakan dan tindak lanjutnya tetap berada pada proses serta kewenangan yang terkait. Rincian di luar informasi tersebut tidak dapat disimpulkan dari hasil verifikasi yang disebutkan.

Keputusan pemerintah mencabut izin tambang emas di Nabire membawa dampak langsung terhadap penguasaan kawasan yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan. Wilayah seluas 3.500 hektare disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi memiliki dasar perizinan untuk menjalankan kegiatan pertambangan di area tersebut. Penguasaan negara atas lahan itu menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan pemegang izin.

Pengembalian kawasan kepada negara juga berarti pemerintah dapat menentukan langkah berikutnya mengenai status dan pemanfaatannya. Setiap keputusan lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian izin baru, perlu mempertimbangkan kepatuhan hukum, tata kelola pertambangan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat setempat. Pencabutan izin bukan hanya perubahan administratif: tindakan tersebut menghentikan hak perusahaan untuk mengelola konsesi dan menempatkan pengawasan wilayah kembali pada pemerintah. Perusahaan tetap menanggung kewajiban yang melekat atas kegiatan maupun pelanggaran yang terjadi selama izin berlaku; pencabutan tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab tersebut.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan pemerintah terbuka terhadap investasi, baik dari pihak asing maupun domestik. Namun, keterbukaan itu tidak berarti pelaku usaha dapat mengabaikan hukum atau menjalankan kegiatan di luar ketentuan. Investor wajib mematuhi seluruh persyaratan perizinan, aturan lingkungan, serta batas konsesi yang telah ditetapkan. Prinsip ini berlaku bagi perusahaan dari berbagai negara dan skala usaha, sebab kepastian investasi hanya dapat dibangun melalui kepatuhan yang konsisten. Dalam kasus Nabire, penguasaan kembali 3.500 hektare oleh negara memperlihatkan bahwa izin usaha merupakan hak bersyarat, bukan jaminan untuk terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban. Pemerintah menempatkan kepatuhan sebagai dasar kegiatan ekonomi sekaligus perlindungan atas sumber daya alam dan kepentingan publik.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari tidak serta-merta mengakhiri seluruh tanggung jawab perusahaan. Status perizinan dan kewajiban yang telah timbul merupakan hal berbeda: meskipun kegiatan tidak lagi dapat dijalankan berdasarkan izin tersebut, perusahaan tetap harus menyelesaikan tanggungan yang tercatat kepada negara. Karena itu, pencabutan izin bukan pengganti pelunasan kewajiban keuangan yang tertunggak dan tidak membebaskan perusahaan dari ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut perlu ditelusuri berdasarkan catatan administrasi dan pemeriksaan instansi terkait. Jika perusahaan sebelumnya menerima fasilitas kepabeanan atau mengimpor mesin dan peralatan untuk kegiatan operasional, fasilitas maupun barang itu dapat menimbulkan tanggungan yang harus dituntaskan sesuai aturan. Bentuk kewajiban dan nilai yang perlu dibayar bergantung pada hasil verifikasi serta dokumen yang tersedia; pencabutan izin saja tidak cukup untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi. Perusahaan tetap diminta menyelesaikan kewajiban keuangan kepada negara, termasuk apabila terdapat pembayaran yang masih tertunggak.

Selain urusan dengan negara, tanggung jawab terhadap pekerja juga tetap berlaku. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, termasuk hak yang muncul dari hubungan kerja dan ketentuan mengenai penyelesaian hubungan tersebut. Perubahan atau berakhirnya kegiatan usaha tidak dengan sendirinya menghapus hak yang telah menjadi kewajiban perusahaan. Pemenuhan hak pekerja perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara instansi berwenang dapat melakukan pengawasan sesuai lingkup tugasnya. Dengan demikian, penyelesaian setelah pencabutan izin mencakup bukan hanya aspek administrasi pertambangan, tetapi juga tanggungan finansial dan ketenagakerjaan yang masih melekat.

Kementerian menyatakan akan memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko bersama kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan izin dan kewajiban terkait, sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan.