Judi Sabung Ayam Marak di Probolinggo Kota, Warga Resah: APH Dinilai Lamban Bertindak

Gambar Ilustrasi

*Kota Probolinggo* – Judi sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, masih marak terjadi dan membuat resah warga sekitar Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Meski sudah menjadi sorotan media, praktik perjudian ini tetap berlanjut tanpa tindakan tegas yang terlihat dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebutkan bahwa para pelaku judi sering datang dari luar desa atau daerah, membuat tempat perjudian tetap ramai dan bertahan.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Probolinggo Kota, misalnya dari kepolisian untuk menindak mereka (para pelaku perjudian, red) dan membongkar tempat tersebut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak APH setempat menyatakan bahwa mereka bersama aparat Polsek dan pihak kecamatan telah beberapa kali melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, jika masih ada laporan dari warga bahwa perjudian terus berjalan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan APH untuk mengambil tindakan.

“Terimakasih atas informasi ini, saya akan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengecekan di lapangan. Apabila memang ada perjudian, biar pihak berwajib yang mengambil tindakan,” ujarnya.

Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan melanggar hukum berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, serta UU Nomor 7 Tahun 1974 yang diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP. (Tim/**)