Jakarta | Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida dengan mengamankan kapal MT Global 168. Penindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menelusuri informasi mengenai pergerakan kapal yang diduga membawa muatan terlarang. Operasi ini menjadi bagian dari upaya bersama aparat untuk mencegah peredaran narkotika dan zat berbahaya melalui jalur laut.
Lokasi transaksi yang disebut dalam informasi penindakan berada di perairan timur laut Tanjung Siapi-api, Sumatera Utara. Kawasan perairan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara karena diduga terkait dengan proses pemindahan atau transaksi muatan. Meski demikian, rincian mengenai pihak yang terlibat maupun rangkaian kegiatan di lokasi masih memerlukan pendalaman. Penangkapan kapal dan pengamanan barang bukti menjadi langkah awal untuk memastikan dugaan tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Muatan di atas MT Global 168 masih berstatus dugaan barang terlarang. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa zat tersebut mengandung ketamin hidroklorida atau ketamin HCl. Karena proses pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan, temuan awal itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh isi muatan ataupun keterlibatan pihak tertentu. Aparat perlu menguji barang bukti serta mencocokkan hasilnya dengan keterangan dan bukti lain dalam perkara.
Tim gabungan memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Perkiraan tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak apabila muatan yang diduga mengandung ketamin itu sampai beredar, sekaligus menggambarkan alasan operasi lintas lembaga dilakukan secara terkoordinasi. Namun, angka tersebut merupakan estimasi tim, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi. Penanganan selanjutnya akan mencakup pendalaman asal dan tujuan muatan, pemeriksaan kapal, serta penelusuran jaringan yang mungkin terkait. Pengamanan MT Global 168 dan barang bukti menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus, mengklarifikasi dugaan transaksi di perairan Sumatera Utara, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penindakan terhadap MT Global 168 tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari pengembangan analisis atas penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Setelah kapal tersebut diamankan, tiga instansi terkait menggabungkan dan menelaah data serta informasi mengenai sejumlah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba. Langkah ini dilakukan untuk memahami pola pergerakan, hubungan antarkapal, dan kemungkinan adanya rangkaian pengiriman yang saling berkaitan.
Dalam proses analisis bersama itu, petugas mengidentifikasi keterkaitan MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168. Informasi yang diperoleh dari penanganan kapal pertama menjadi bahan untuk menelusuri aktivitas kapal lain, termasuk mencermati data pelayaran dan petunjuk yang dinilai relevan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi ketiga instansi untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyusun langkah lanjutan secara terkoordinasi. Identifikasi keterkaitan itu merupakan bagian dari pengembangan informasi, bukan semata-mata kesimpulan yang berdiri tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Sesudah hubungan tersebut terpetakan, instansi terkait melakukan pemantauan bersama terhadap MT Global 168, menyelaraskan koordinasi, dan mempersiapkan operasi penindakan. Persiapan ini memungkinkan petugas menentukan langkah berdasarkan informasi yang telah dihimpun, sekaligus memperhatikan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks kepabeanan, istilah pencegahan merujuk pada tindakan resmi Bea Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang tertentu serta mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Rangkaian analisis, pemantauan, dan koordinasi inilah yang menghubungkan penegahan MV Fuchangxing 1 dengan operasi terhadap MT Global 168, yang kemudian diduga membawa 1,16 ton ketamin.
Pada Senin (19/10), Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri menyepakati pelaksanaan operasi untuk mengejar kapal yang menjadi sasaran. Kesepakatan tersebut menjadi awal rangkaian tindakan bersama yang melibatkan unsur patroli dari Bea Cukai dan Baharkam Polri. Untuk mendukung operasi, tim mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 serta kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018. Setelah persiapan itu, tim berangkat dari Dermaga Kuala Tanjung dan bergerak mengejar kapal menuju titik pertemuan. Pengejaran dilakukan sebagai bagian dari operasi yang telah disepakati ketiga instansi.
Rangkaian operasi berlanjut pada Selasa (20/10). Pada hari itu, kapal patroli BC 20006 mengamankan MT Global 168. Bersama kapal tersebut, petugas mengamankan delapan orang awak. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Dengan demikian, pengamanan mencakup kapal dan seluruh awak yang berada di dalamnya. Informasi mengenai muatan kemudian diperoleh berdasarkan keterangan para awak. Menurut keterangan tersebut, di kapal terdapat 58 karung yang diduga berisi ketamin dengan perkiraan berat mencapai 1,16 ton. Muatan itu masih dinyatakan sebagai dugaan, sesuai informasi yang disampaikan oleh awak kapal.
Setelah pengamanan dilakukan, MT Global 168 dikawal menuju Pelabuhan Belawan. Dalam perjalanan, kapal mendapat pendampingan dari KP Murai 4018. Pengawalan tersebut mengantar kapal menuju pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Urutan penanganan itu dimulai dari kesepakatan operasi pada Senin, keberangkatan tim dari Dermaga Kuala Tanjung, hingga pengamanan kapal pada Selasa. Selanjutnya, kapal yang diamankan bersama delapan awak dibawa ke Pelabuhan Belawan dengan pendampingan kapal patroli Baharkam Polri. Pemeriksaan lebih lanjut menjadi tahap berikutnya setelah kapal tiba di pelabuhan. Kronologi tersebut menggambarkan keterlibatan Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri dalam kesepakatan operasi, serta peran kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 dalam pengejaran, pengamanan, dan pengawalan MT Global 168.
Setibanya kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal. Unit K9 Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan kapal atau ship search untuk menelusuri dan memeriksa muatan yang dibawa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penanganan kapal setelah diamankan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindaklanjuti temuan muatan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan uji pendahuluan terhadap muatan menggunakan Nik Narcotest Kit dan perangkat Rigaku. Hasil pengujian awal menunjukkan bahwa muatan tersebut terindikasi mengandung ketamin HCl. Hasil itu menjadi indikasi awal yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, sementara penanganan perkara selanjutnya mengikuti prosedur yang berlaku. Para awak kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan kolaborasi lintas instansi mendukung Asta Cita ke-7, terutama dalam penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menurut Djaka, kerja sama antarlembaga menjadi bagian dari upaya menghadapi peredaran narkotika melalui berbagai jalur, termasuk jalur laut. Ia juga menyampaikan komitmen Bea Cukai untuk terus memperkuat pengawasan serta deteksi dini. Upaya tersebut akan disertai peningkatan koordinasi dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait. Pernyataan itu menegaskan dukungan Bea Cukai terhadap langkah bersama dalam mencegah dan memberantas narkoba, sekaligus memperkuat koordinasi penanganan perkara yang melibatkan lintas instansi.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan
