Kasus Dugaan Penyadapan: Slamet Uliandi Disebut Pemberi Persetujuan Operasi

oleh
oleh
Kasus Dugaan Penyadapan: Slamet Uliandi Disebut Pemberi Persetujuan Operasi

Depok | Mabes Polri mengumumkan bahwa Irjen Pol Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Penetapan Slamet menambah jumlah tersangka dari kalangan jenderal menjadi empat orang, menurut keterangan sumber yang disampaikan dalam pemberitaan terkait kasus ini.

Sebelum Slamet ditetapkan, tiga jenderal lain telah lebih dahulu berstatus tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri. Dengan demikian, perkembangan terbaru ini memperluas daftar pejabat tinggi kepolisian yang terseret dalam penyidikan dugaan operasi penyadapan tersebut.

Nama Slamet menjadi sorotan karena ia disebut sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas operasi yang kini dipersoalkan. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penyidik perlu menguraikan dasar penetapan, peran yang diduga dijalankan, serta bukti yang mendukung perkara melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.

Kasus ini menyangkut dugaan tindakan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh, sehingga penanganannya berpotensi menarik perhatian publik. Informasi mengenai kronologi, tujuan operasi, perangkat atau metode yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu merujuk pada keterangan resmi aparat dan dokumen hukum yang tersedia. Pemisahan fakta yang telah diumumkan dan dugaan yang masih diperiksa penting agar pemberitaan tidak mendahului pembuktian.

Penambahan tersangka juga menempatkan perhatian pada bagaimana persetujuan operasi diberikan dan sejauh mana kewenangan setiap pejabat digunakan. Meski demikian, rincian tanggung jawab masing-masing belum dapat disimpulkan hanya dari perubahan status hukum. Perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk keterangan para tersangka dan saksi serta penjelasan penyidik, akan membantu memperjelas konstruksi perkara. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa Slamet Uliandi disebut memiliki peran sebagai dewan pembina di pusat pemantauan atau monitoring center. Dalam keterangan penyidik, posisi tersebut berkaitan dengan proses pengawasan terhadap kegiatan operasional pusat pemantauan. Suhermanto menjelaskan bahwa kepala bagian pemantauan yang disebut sebagai tersangka, yakni EH dan AS, tidak dapat melakukan tindakan tertentu secara mandiri. Mereka, menurut penjelasan polisi, perlu memperoleh izin dari Slamet sebelum menjalankan provisioning atau penyadapan.

Keterangan itu menggambarkan adanya jalur persetujuan dalam kegiatan yang tengah diperiksa penyidik. Istilah provisioning dalam penjelasan tersebut merujuk pada proses yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan, sementara monitoring center menjadi tempat pemantauan yang disebut terkait dengan operasi itu. Suhermanto menyebut persetujuan Slamet diperlukan oleh EH dan AS untuk melakukan tindakan tersebut. Namun, uraian mengenai pembagian peran dan alur izin itu merupakan paparan polisi dalam penyelidikan kasus dugaan penyadapan, bukan kesimpulan pengadilan. Status para pihak dan dugaan keterlibatan mereka tetap harus dipahami dalam kerangka proses hukum yang berlangsung.

Penyidik juga menyampaikan contoh yang disebut terjadi pada awal Oktober 2026. Menurut Suhermanto, AS saat itu meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers, kemudian disetujui oleh Slamet. Contoh ini disampaikan polisi untuk menerangkan bahwa peran Slamet tidak hanya terkait izin pelaksanaan provisioning atau penyadapan, tetapi juga disebut mencakup persetujuan atas penghapusan berkas hasil operasi. Meski demikian, rincian peristiwa tersebut bersumber dari keterangan penyidik dan perlu dibedakan dari fakta yang telah diuji di persidangan. Polisi belum tentu menjelaskan seluruh konteks komunikasi maupun prosedur internal yang melatarinya dalam paparan tersebut.

Suhermanto menyampaikan informasi mengenai peran dan persetujuan itu dalam konferensi pers. Karena itu, uraian tentang Slamet sebagai pemberi persetujuan, termasuk contoh permintaan AS pada awal Oktober 2026, perlu dinisbatkan secara jelas kepada keterangan polisi. Perkembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan tersebut dinilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Temuan awal polisi dalam kasus dugaan penyadapan menunjukkan bahwa sasaran yang disebut tidak terbatas pada Prabowo. Nama Listyo dan sejumlah koleganya juga masuk dalam cakupan pihak yang diduga menjadi sasaran. Informasi ini memperluas gambaran awal perkara, yang semula mungkin dipahami hanya berkaitan dengan satu tokoh. Namun, temuan tersebut masih berstatus dugaan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi terhadap setiap pihak yang disebut. Penjelasan mengenai kelompok sasaran perlu dipahami sebagai keterangan awal dari kepolisian, bukan kesimpulan akhir tentang peristiwa atau pihak yang terlibat.

Selain nama-nama tersebut, polisi menyebut kelompok yang diduga menjadi sasaran mencakup menteri, tokoh politik, pengusaha, media, serta tokoh masyarakat. Cakupan ini menunjukkan bahwa pihak yang disebut berasal dari beragam lingkungan publik dan profesi. Meski demikian, bahan keterangan yang tersedia tidak menyebut identitas korban lain secara khusus. Karena itu, pembahasan mengenai temuan awal sebaiknya tetap berada pada tingkat kelompok yang telah disebut, tanpa menambahkan nama atau rincian yang belum disampaikan. Kehati-hatian diperlukan agar dugaan tidak berubah menjadi pernyataan seolah-olah semua orang dalam kelompok tersebut telah dipastikan menjadi korban.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang 2025–2026. Rentang waktu tersebut memberi batas sementara mengenai periode yang sedang ditelaah, tetapi tidak menjelaskan kapan tindakan tertentu terjadi ataupun bagaimana dugaan itu dilakukan. Informasi yang ada juga tidak memuat rincian operasi maupun motif, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari temuan awal ini. Penyelidikan dan keterangan resmi lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas ruang lingkup perkara, termasuk memastikan pihak yang benar-benar terdampak dan dasar dugaan terhadap setiap sasaran. Sampai ada penjelasan lanjutan, penyebutan berbagai kelompok dan rentang waktu itu tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari dugaan yang sedang diperiksa, bukan fakta yang telah diputuskan.

Menurut Suhermanto, tiga tersangka selain Slamet telah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Slamet belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya, yakni sakit pascastroke. Keterangan tersebut menjelaskan perbedaan perlakuan penahanan terhadap para tersangka pada tahap penyidikan ini, tanpa mengubah kedudukan masing-masing dalam proses hukum. Penahanan merupakan bagian dari langkah penyidikan, sedangkan perkara tetap berjalan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam mengusut dugaan penyadapan, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menghimpun keterangan serta pendapat yang diperlukan dalam pendalaman perkara. Informasi mengenai jumlah saksi dan ahli tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan kasus, bukan sebagai penetapan mengenai kebenaran seluruh dugaan atau kesimpulan atas keterlibatan pihak tertentu. Proses pengumpulan keterangan masih menjadi ranah penyidik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami isu tersebut. Tim dipimpin oleh Kabareskrim. Pendalaman akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pembentukan tim ini menjadi langkah institusional untuk menelaah informasi yang beredar dan memastikan proses penanganan berlangsung melalui mekanisme yang berlaku. Polri belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan melalui keterangan tersebut.

Para tersangka disebut dikenakan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP serta Pasal 31 ayat.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Undip Disebut Belum Diproses Sejak 2025 | Dugaan Jalur Sabu ke Rutan Depok: Petugas Disebut Dibayar Rp1 Juta Tiap Pengiriman | Kasus Dugaan Penganiayaan di Kantor Polisi Disorot, Kriminolog Minta Penanganan Transparan

19 kunjungan