Jakarta | Yakup Hasibuan, kuasa hukum Joko Widodo, menyatakan puas terhadap sesi pertama sidang kasus dugaan ijazah palsu yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dengan Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian. Penilaian Yakup tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, merujuk pada jalannya persidangan serta isi kesaksian Jokowi di hadapan majelis hakim.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu perhatian dalam sidang tersebut. Keterangannya disampaikan dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sementara perkara yang dipersoalkan masih berstatus dugaan dan diproses melalui mekanisme hukum. Karena itu, pernyataan para pihak perlu dibedakan dari penilaian akhir pengadilan. Majelis hakim tetap menjadi pihak yang berwenang menilai keterangan, bukti, dan argumentasi yang diajukan selama persidangan.
Yakup menilai sesi awal itu berjalan dengan baik dan keterangan Jokowi menjawab sejumlah keraguan yang muncul terkait persoalan ijazah. Namun, kepuasan kuasa hukum merupakan pandangan dari pihak yang diwakilinya, bukan putusan atas pokok perkara. Keterangan saksi akan menjadi bagian dari rangkaian materi yang diperiksa bersama bukti lain serta penjelasan dari pihak terdakwa. Proses tersebut diperlukan agar setiap klaim dapat diuji secara terbuka dan proporsional.
Sidang di Jakarta Timur ini juga menandai tahap pemeriksaan yang dapat memberi ruang bagi pengadilan untuk menggali fakta langsung dari saksi. Dalam perkara yang menyita perhatian publik, jalannya persidangan dan isi kesaksian sebaiknya dipahami berdasarkan catatan resmi, bukan hanya potongan pernyataan atau tafsir di luar ruang sidang. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda pemeriksaan yang ditetapkan pengadilan dan keterangan yang disampaikan para pihak. Dengan demikian, respons Yakup mencerminkan evaluasi awal terhadap sesi pertama, sedangkan proses pembuktian masih berlangsung dan belum menggantikan keputusan hakim.
Kuasa hukum Roy Suryo, Yakup, menyampaikan bahwa dalam persidangan Jokowi menguraikan sejumlah pengalaman yang berkaitan dengan masa pendidikannya. Menurut Yakup, keterangan tersebut mencakup hal-hal yang dialami Jokowi selama menempuh pendidikan, bukan semata-mata penjelasan mengenai dokumen ijazah. Ia menyebut pemaparan itu memberikan gambaran tentang ingatan Jokowi terhadap kehidupan akademiknya pada masa tersebut. Yakup juga menilai rincian yang disampaikan menjadi bagian penting dari kesaksian yang didengar dalam sidang. Penilaian itu merupakan pandangan kuasa hukum atas jalannya persidangan dan keterangan yang disampaikan, bukan penetapan tersendiri mengenai perkara.
Yakup menjelaskan, Jokowi lain menceritakan ujian yang pernah dijalaninya. Ia juga menyebut keterangan tentang kebiasaan meminjam buku semasa belajar. Dalam pandangan Yakup, kedua hal itu memperlihatkan bahwa Jokowi memberikan uraian mengenai pengalaman pendidikan yang konkret dan dapat ia ingat. Keterangan tentang ujian serta buku tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksian Jokowi di hadapan persidangan. Yakup menempatkan penjelasan itu dalam rangkaian jawaban yang menurutnya berkaitan dengan berbagai pertanyaan mengenai latar belakang pendidikan dan keaslian ijazah. Namun, penilaian atas makna bukti dan kekuatan masing-masing keterangan tetap berada dalam proses hukum, sehingga uraian Yakup perlu dipahami sebagai pandangan pihak yang diwakilinya.
Selain itu, menurut Yakup, Jokowi mengingat sejumlah teman yang hadir atau berkaitan dengan wisudanya. Ingatan mengenai teman-teman wisuda itu, kata Yakup, turut melengkapi cerita tentang perjalanan pendidikan yang disampaikan dalam sidang. Ia menilai rangkaian penjelasan mengenai ujian, peminjaman buku, dan orang-orang yang diingat dari masa wisuda menjawab sejumlah keraguan yang selama ini muncul dalam perdebatan tentang ijazah. Yakup menyatakan bahwa kesaksian tersebut memberi jawaban terhadap pertanyaan yang dipersoalkan, sekaligus menunjukkan bagaimana Jokowi menjelaskan pengalaman pribadinya. Pernyataan itu mencerminkan evaluasi kuasa hukum Roy Suryo terhadap jalannya sidang; hal tersebut bukan kesimpulan independen bahwa persoalan keaslian ijazah telah terbukti atau terselesaikan.
Menurut Yakup, dalam persidangan tersebut Joko Widodo menunjukkan ijazah asli dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas. Dokumen-dokumen itu diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukum dari masing-masing pihak yang hadir. Keterangan Yakup itu menegaskan bahwa ijazah yang ditunjukkan mencakup riwayat pendidikan Jokowi sejak tingkat dasar sampai tingkat menengah atas, bukan hanya satu dokumen dari jenjang tertentu.
Yakup menyebut Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim sebelum memperlihatkan dokumen tersebut. Setelah memperoleh izin, Jokowi kemudian menunjukkan ijazah kepada pihak-pihak yang berada di ruang sidang. Urutan itu, menurut penjelasannya, berlangsung dalam forum persidangan dan disaksikan oleh para peserta yang hadir. Dengan demikian, majelis hakim dan jaksa penuntut umum disebut mendapat kesempatan untuk melihat dokumen yang dibawa Jokowi secara langsung.
Tim kuasa hukum masing-masing pihak juga disebut berada dalam kesempatan tersebut, termasuk kuasa hukum terdakwa. Yakup menyampaikan bahwa pihak pembela ikut melihat ijazah yang diperlihatkan, sehingga dokumen itu tidak hanya ditunjukkan kepada majelis dan jaksa. Keterangan mengenai siapa saja yang dapat melihatnya menjadi bagian dari penjelasan tentang jalannya persidangan dan proses pemeriksaan dokumen. Namun, uraian Yakup tersebut perlu dipahami sebagai kesaksian atau keterangan yang ia sampaikan mengenai peristiwa di ruang sidang, bukan sebagai kesimpulan tersendiri mengenai penilaian hukum atas keaslian dokumen. Penilaian atas bukti dan relevansinya tetap berada dalam kewenangan majelis hakim dalam memeriksa perkara. Bagi pihak yang mengikuti perkara ini, keterangan itu memberi gambaran mengenai bagaimana ijazah diperlihatkan dan siapa saja yang disebut menyaksikannya, tanpa mengubah perbedaan peran saksi, kuasa hukum, jaksa, dan hakim.Usai kesaksian Jokowi dalam persidangan, Yakup meminta masyarakat untuk mengikuti proses perkara hingga seluruh rangkaian agenda selesai. Menurutnya, sidang yang berlangsung belum menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menggali keterangan dari saksi. Masih terdapat sesi kedua yang akan memberi ruang kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Karena itu, ia mengingatkan agar perkembangan persidangan dinilai secara utuh, bukan hanya dari bagian yang telah berlangsung. Kesempatan bertanya tersebut dinilai penting dalam proses pemeriksaan, sebab para terdakwa dapat menyampaikan hal-hal yang ingin mereka klarifikasi secara langsung di hadapan majelis hakim.
Yakup juga tidak memberikan penilaian mengenai ekspresi atau reaksi kubu terdakwa selama persidangan. Ketika ditanya tentang hal tersebut, ia memilih untuk tidak menafsirkan sikap pihak lain. Ia menegaskan bahwa perhatian timnya tertuju pada fakta-fakta yang disampaikan dalam ruang sidang. Dengan demikian, respons para pihak tidak dijadikan ukuran untuk menilai jalannya pemeriksaan ataupun substansi perkara. Sikap itu, menurut keterangannya, sejalan dengan fokus kuasa hukum dalam mengikuti proses hukum: mencermati keterangan yang muncul, menunggu kesempatan lanjutan, serta menyerahkan penilaian atas fakta kepada majelis hakim. Ia pun tidak menyimpulkan bagaimana pihak terdakwa akan menggunakan sesi berikutnya.
Yakup menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim mencatat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Catatan tersebut, ujarnya, nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan ketika majelis menyusun putusan. Pernyataan itu disampaikan tanpa mendahului atau memastikan hasil perkara, karena keputusan berada pada kewenangan hakim setelah seluruh proses diperiksa. Ia meminta publik memberi ruang bagi jalannya persidangan dan menunggu bagaimana keterangan para pihak diuji dalam agenda berikutnya. Dengan masih adanya sesi tanya jawab dari pihak terdakwa, rangkaian pemeriksaan belum sepenuhnya berakhir. Kuasa hukum, kata Yakup, tetap berpegang pada fakta yang tercatat di persidangan dan menanti proses berjalan sesuai tahapan, sementara masyarakat diharapkan tidak menarik kesimpulan sebelum majelis menyelesaikan pemeriksaan serta menyampaikan putusannya.
Baca juga: Dankodaeral VIII: Teguhkan Nilai-Nilai TNI Prima Pada Prajurit Dalam Momentum HUT Ke-81 TNI | Listrik Padam Saat Sidang Roy Suryo, Jaksa Tetap Bacakan Tanggapan atas Eksepsi
14 kunjungan