Jakarta | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta AirNav Indonesia menyiapkan anggaran untuk pengadaan instrument landing system (ILS). Langkah tersebut diarahkan sebagai upaya antisipasi terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di bandara yang berisiko terdampak kondisi tersebut. Pengadaan ILS diharapkan dapat memperkuat dukungan navigasi penerbangan ketika asap mengganggu kegiatan operasional bandara.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan perlunya kesiapan anggaran dari AirNav Indonesia agar pengadaan fasilitas navigasi itu dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari langkah menghadapi potensi gangguan akibat kabut asap.
Karhutla dapat menimbulkan asap yang menyebar hingga kawasan sekitar bandara dan menghambat kelancaran penerbangan. Dalam keadaan demikian, penguatan dukungan navigasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk membantu menjaga kesiapan layanan penerbangan. Karena itu, Kemenhub mendorong agar kebutuhan ILS bagi bandara yang rentan terdampak asap masuk dalam perencanaan pengadaan.
ILS merupakan sistem yang berkaitan dengan navigasi dan pendaratan pesawat. Dalam konteks kebijakan yang disampaikan Kemenhub, pengadaannya dimaksudkan untuk memperkuat navigasi di bandara yang menghadapi risiko kabut asap, bukan sebagai pengganti upaya penanganan karhutla. Penyediaan anggaran oleh AirNav menjadi langkah awal yang diperlukan agar kebutuhan tersebut dapat direncanakan lebih lanjut.
Imbauan ini menempatkan kesiapan infrastruktur navigasi sebagai salah satu aspek mitigasi dampak asap terhadap penerbangan. Bandara yang berada di wilayah rawan karhutla memerlukan perhatian dalam perencanaan fasilitas pendukung, sehingga gangguan yang mungkin muncul dapat diantisipasi dengan lebih baik. Kemenhub pun meminta AirNav Indonesia menyiapkan anggaran pengadaan ILS untuk memperkuat kesiapan tersebut. Langkah ini mencerminkan dorongan agar risiko operasional penerbangan akibat asap diperhitungkan sebelum kondisi darurat terjadi, tanpa mengabaikan perlunya koordinasi dan penanganan karhutla oleh pihak terkait.
Pengadaan Instrument Landing System (ILS) tidak akan dilakukan secara seragam di seluruh bandara. Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan tingkat kerawanan setiap bandara terhadap asap kebakaran hutan dan lahan, sekaligus melihat ketersediaan anggaran. Dengan pendekatan tersebut, rencana peningkatan fasilitas navigasi dapat diarahkan terlebih dahulu pada lokasi yang dinilai paling membutuhkan dukungan keselamatan penerbangan.
Lukman menjelaskan bahwa kondisi dan risiko yang dihadapi masing-masing bandara berbeda. Karena itu, penentuan kebutuhan ILS perlu didasarkan pada tingkat potensi gangguan akibat asap, bukan pada kebijakan yang sama untuk semua wilayah. Pertimbangan ini memungkinkan pemerintah menetapkan prioritas secara lebih sesuai dengan situasi operasional di lapangan, sambil memperhitungkan kemampuan pendanaan yang tersedia.
Perhatian Kemenhub juga mencakup bandara yang telah memiliki ILS, tetapi masih berpotensi terdampak asap karhutla. Pada fasilitas semacam itu, pemerintah mendorong pelengkapan sarana navigasi yang diperlukan agar dukungan terhadap keselamatan dan kelancaran pendaratan dapat ditingkatkan. Dorongan tersebut tidak berarti seluruh bandara akan menerima penyesuaian fasilitas yang sama, sebab kebutuhan tambahan tetap harus dinilai berdasarkan kerawanan masing-masing lokasi.
Pemerintah tidak merencanakan penyesuaian untuk semua bandara. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan, sementara tingkat paparan dan kerentanan terhadap asap juga tidak seragam. Oleh sebab itu, keputusan mengenai pengadaan maupun pelengkapan fasilitas akan mengikuti penilaian atas kebutuhan dan prioritas, serta menyesuaikan sumber daya yang dapat dialokasikan. Pendekatan bertahap ini menempatkan kondisi risiko sebagai dasar penting dalam menentukan dukungan navigasi.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, rencana ILS diarahkan agar manfaatnya dapat difokuskan pada bandara yang paling rentan atau membutuhkan peningkatan fasilitas. Kemenhub tetap mendorong kesiapan navigasi di lokasi yang berisiko, termasuk melalui pelengkapan fasilitas pada bandara yang sudah dilengkapi ILS. Namun, cakupan dan pelaksanaan penyesuaian akan ditentukan secara selektif, dengan memperhatikan kerawanan serta ketersediaan anggaran, sebagaimana disampaikan Lukman. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan disusun menurut kebutuhan tiap bandara, bukan melalui penerapan perlengkapan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan perbedaan risiko dan kemampuan pembiayaan.
Kementerian Perhubungan menyebut kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu kegiatan penerbangan, terutama ketika jarak pandang di sekitar bandara menurun. Meski demikian, tidak ada bandara yang ditutup akibat kondisi tersebut. Perbedaan ini penting: bandara tetap beroperasi, tetapi penerbangan yang menggunakan fasilitasnya dapat menghadapi perubahan jadwal apabila jarak pandang tidak mendukung pelaksanaan penerbangan sesuai rencana. Dengan demikian, dampak asap tidak selalu berupa penghentian layanan bandara secara menyeluruh. Gangguan dapat tercermin pada penyesuaian waktu keberangkatan atau kedatangan, sejalan dengan perubahan kondisi yang diamati. Keterangan Kemenhub tersebut menunjukkan bahwa status bandara dan kelancaran jadwal penerbangan merupakan dua hal yang perlu dibedakan ketika membahas dampak kabut asap.
Jarak pandang yang terganggu dapat memengaruhi waktu penerbangan karena kondisi udara dapat berubah. Sebuah penerbangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada siang hari, misalnya, mungkin tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut apabila keadaan saat itu tidak memungkinkan. Jika kondisi kemudian berubah, jadwalnya dapat bergeser ke waktu lain. Karena itu, penumpang dapat menghadapi penyesuaian meskipun bandara tidak dinyatakan tutup. Dampaknya terhadap perjalanan bergantung pada keadaan jarak pandang, sehingga jadwal yang direncanakan tidak selalu dapat dipertahankan persis seperti semula. Penjelasan ini tidak berarti seluruh penerbangan pasti mengalami perubahan; yang disampaikan adalah kemungkinan gangguan jadwal ketika kabut asap memengaruhi jarak pandang.
Pontianak menjadi contoh perubahan waktu yang disebut dalam keterangan tersebut. Penerbangan yang semula dapat berlangsung pada siang hari bisa bergeser ke malam ketika kondisi berubah. Contoh ini menggambarkan bagaimana kabut asap dapat memengaruhi pelaksanaan penerbangan tanpa membuat bandara harus ditutup. Bagi pengguna jasa, informasi mengenai status bandara saja belum tentu menjelaskan apakah jadwal penerbangan berjalan sesuai rencana. Perubahan jarak pandang dapat membuat waktu pelaksanaan perlu disesuaikan, sementara operasional bandara tetap berlangsung. Karena situasi dapat berubah, jadwal penerbangan perlu dipahami sebagai sesuatu yang mungkin mengalami penyesuaian mengikuti kondisi. Keterangan Kemenhub menegaskan bahwa gangguan yang dibahas berkaitan dengan jarak pandang dan waktu penerbangan, bukan penutupan bandara.
Di luar pembahasan mengenai pengadaan Instrument Landing System (ILS), materi Kementerian Perhubungan juga memuat informasi terpisah tentang layanan kereta api pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Informasi tersebut berkaitan dengan sasaran jumlah penumpang kereta api ekonomi nonpenugasan, bukan dampak maupun bagian dari kebijakan pengadaan ILS untuk bandara yang rentan terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Pemisahan konteks ini penting agar rencana layanan perkeretaapian tidak disalahartikan sebagai unsur program keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menyampaikan target sebanyak 1.043.896 penumpang kereta api ekonomi nonpenugasan untuk masa layanan Nataru tersebut. Ia menyampaikan angka itu saat berdiskusi dengan media di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Periode layanan yang menjadi dasar target berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Dengan demikian, angka tersebut merujuk pada sasaran penumpang selama rentang tanggal yang telah disebutkan, bukan pada jumlah realisasi perjalanan atau penumpang yang sudah tercatat.
Dalam materi sumber, bagian pengantar menyebut angka sekitar 1,43 juta, sementara angka rinci yang disampaikan Allan adalah 1.043.896. Kedua penyebutan itu tidak sama, sehingga target terperinci sebaiknya ditulis sesuai angka yang diatribusikan langsung kepada Dirjen Perkeretaapian, yakni 1.043.896 penumpang. Angka tersebut tidak semestinya dibulatkan atau diubah menjadi 1,43 juta ketika menyampaikan rincian pernyataan Allan.
Baca juga: Dalam Waktu Sepekan, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih ke Warga di 34 Desa Terdampak Kekeringan | 7 Hari Jadi Buronan, Yuwanky Pemilik Planet Batam Diciduk Bareskrim di Bandara Soetta | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi
