Surabaya | Ketahanan sebuah kota tidak hanya terlihat dari kesiapan menghadapi banjir, kebakaran, atau gempa. Ukurannya juga mencakup kemampuan melindungi anak dari narkoba dan kekerasan, sekaligus menjaga lingkungan agar aman, menghormati perbedaan, dan memberi ruang bagi setiap warga untuk tumbuh. Infrastruktur yang kuat tetap penting, tetapi tidak cukup apabila anak merasa tidak terlindungi di rumah, sekolah, atau lingkungan tempat tinggalnya.
Ancaman sosial kerap berkembang tanpa banyak terlihat. Penggunaan narkoba, kekerasan, dan perundungan dapat berlangsung di lingkup keluarga, sekolah, maupun permukiman sebelum terdeteksi oleh layanan publik. Karena itu, perlindungan anak memerlukan perhatian bersama: orang tua, pendidik, warga, tenaga kesehatan, dan pemerintah perlu mengenali tanda risiko serta menyediakan cara yang aman untuk meminta bantuan. Respons yang hanya muncul setelah kejadian tidak akan cukup untuk membangun ketahanan sosial.
Dalam pembahasan ini, istilah “bencana moral” digunakan sebagai metafora, bukan kategori resmi dalam penanggulangan bencana. Istilah tersebut menggambarkan kegagalan bersama dalam mencegah kerusakan nilai, perilaku, dan perlindungan sosial. Penggunaannya tidak dimaksudkan untuk menyalahkan anak atau keluarga, melainkan menyoroti tanggung jawab masyarakat dan lembaga dalam menciptakan lingkungan yang melindungi, mendampingi, dan memulihkan.
Sejumlah peristiwa di Surabaya menjadi pengingat bahwa pencegahan perlu diperkuat. Penggerebekan di Jalan Kunti, temuan pelajar SMP yang positif narkoba pada 2025, serta dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas yang meninggal pada September 2026 menunjukkan ragam persoalan yang perlu ditangani dengan cermat. Setiap peristiwa memiliki konteks dan proses penanganan tersendiri; dugaan juga perlu diperiksa secara adil. Namun, semuanya menegaskan pentingnya deteksi dini, pendampingan yang berpihak pada anak, serta koordinasi lintas layanan. Kota yang tangguh bukan hanya mampu pulih dari bencana fisik, tetapi juga sanggup mencegah bahaya sosial dan memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang layak.
Penggerebekan di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada 14 Oktober 2026, menjadi salah satu bentuk penindakan aparat terhadap dugaan persoalan narkotika di lingkungan perkotaan. Dalam operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan. Informasi yang tersedia tidak merinci identitas mereka maupun hasil pemeriksaan, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan lebih jauh. Batas informasi ini penting dijaga agar pemberitaan tidak membentuk anggapan yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung.
Penindakan dipandang penting karena dapat menjadi upaya untuk memutus jaringan peredaran narkotika serta membatasi dampaknya terhadap warga. Namun, penggerebekan saja tidak menyelesaikan persoalan yang lebih luas. Jika respons berhenti pada operasi, faktor sosial yang membuat masyarakat rentan dapat tetap ada, sementara kebutuhan warga setelah penindakan mungkin belum tertangani. Karena itu, penegakan hukum perlu ditempatkan sebagai bagian dari pendekatan yang lebih menyeluruh, bukan satu-satunya jawaban atas tantangan di kawasan tersebut.
Langkah lanjutan perlu mencakup pencegahan, pemulihan, dan penguatan kehidupan warga. Pencegahan dapat diarahkan pada peningkatan pemahaman tentang risiko narkotika serta terbukanya dukungan bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Pemulihan perlu memberi perhatian pada kebutuhan orang yang terdampak, dengan penanganan yang sesuai dan tidak semata-mata mengandalkan stigma. Pada saat yang sama, penguatan kehidupan warga dapat dilakukan melalui dukungan sosial dan kesempatan yang membantu masyarakat membangun lingkungan lebih aman. Pendekatan semacam ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak dan kesinambungan, sehingga warga tidak hanya menjadi objek operasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ketahanan lingkungan. Dengan demikian, penggerebekan Jalan Kunti dapat dipahami sebagai tindakan penegakan yang perlu diikuti kerja jangka panjang. Menjaga keseimbangan penindakan dan perlindungan sosial menjadi penting agar upaya memutus jaringan narkotika berjalan seiring dengan pencegahan risiko, pemulihan, dan dukungan terhadap masyarakat Semampir. Informasi yang disampaikan secara cermat juga membantu publik memahami tujuan operasi tanpa melampaui fakta yang telah disebutkan.Pada November 2025, Pemerintah Kota Surabaya merespons temuan 15 siswa sekolah menengah pertama yang dinyatakan positif menggunakan narkoba di kawasan Jalan Kunti. Peristiwa ini perlu dipahami bukan semata sebagai pelanggaran yang melibatkan sejumlah pelajar, melainkan sebagai peringatan bahwa anak dapat terpapar lingkungan berisiko dan membutuhkan perlindungan yang lebih kuat. Temuan tersebut juga menuntut penanganan yang cermat, agar kepentingan keselamatan dan pemulihan anak tetap menjadi perhatian.
Kerentanan anak terbentuk melalui beragam keadaan, termasuk pengaruh pergaulan, akses terhadap zat berbahaya, tekanan sosial, serta kurangnya dukungan dari orang dewasa. Karena itu, respons tidak cukup bertumpu pada penindakan setelah kasus terungkap. Keluarga perlu membangun komunikasi terbuka, mengenali perubahan perilaku, dan memastikan anak merasa aman untuk meminta pertolongan. Pendekatan yang mengedepankan pendampingan dapat membantu mencegah masalah berkembang tanpa mengabaikan tanggung jawab atas tindakan yang terjadi.
Sekolah juga memiliki peran penting sebagai ruang perlindungan dan pencegahan. Penguatan edukasi mengenai bahaya narkotika, konseling yang mudah diakses, serta koordinasi dengan keluarga dan layanan terkait dapat membantu mengenali risiko sejak dini. Guru dan tenaga pendidik perlu memiliki jalur rujukan yang jelas ketika menemukan tanda-tanda kerentanan. Upaya tersebut sebaiknya dilakukan tanpa memberi stigma kepada siswa, karena pelabelan dapat menghambat keterbukaan dan proses pemulihan.
Survei nasional BNN dan BRIN untuk periode 2023–2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen, atau sekitar 4,15 juta penduduk berusia 15–64 tahun. Angka ini menggambarkan skala tantangan di tingkat nasional, bukan ukuran khusus bagi Surabaya dan bukan pula bukti mengenai kondisi seluruh pelajar di kota tersebut. Data nasional itu tetap menjadi penanda bahwa pencegahan perlu diperkuat secara luas dan berkelanjutan.
Dalam menghadapi kerentanan anak, pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu bergerak bersama. Pencegahan harus berjalan berdampingan dengan penindakan terhadap pihak yang mengeksploitasi atau menyediakan narkotika, serta layanan pemulihan yang sesuai bagi anak terdampak. Dengan pendekatan yang terkoordinasi, temuan di Jalan Kunti dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki perlindungan, bukan alasan untuk mengucilkan para siswa.
Dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya menjadi perhatian dalam pembahasan perlindungan anak. Anak tersebut meninggal dunia pada 12 September 2026. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan siapa yang diduga terlibat, bagaimana peristiwa berlangsung, maupun penyebab kematian. Karena itu, kasus ini perlu dibicarakan secara hati-hati, dengan membedakan dugaan yang masih menjadi perhatian dari fakta yang telah dipastikan. Sikap tersebut penting agar pemberitaan dan respons publik tidak menambahkan keterangan yang belum tersedia, sekaligus tetap memberi ruang bagi perhatian terhadap keselamatan anak.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong penguatan peran keluarga, sekolah, dan pemerintah agar risiko terhadap anak dapat dikenali sejak dini. Ketiga unsur tersebut memiliki posisi penting dalam upaya perlindungan, melalui perhatian dan kewaspadaan terhadap keadaan anak. Dorongan ini menempatkan perlindungan bukan semata-mata sebagai urusan setelah suatu kejadian mendapat perhatian, melainkan sebagai tanggung jawab bersama. Namun, pembahasan ini tidak menetapkan rincian tindakan tertentu yang telah dilakukan oleh keluarga, sekolah, atau pemerintah dalam kasus tersebut, maupun menyatakan bahwa satu pihak tertentu bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Tantangan yang dinyatakan adalah mengubah pola kerja yang hanya merespons kejadian menjadi upaya pencegahan yang terukur. Perubahan tersebut menuntut perhatian pada cara risiko dikenali lebih awal dan bagaimana peran keluarga, sekolah, serta pemerintah diperkuat agar tidak berhenti pada respons setelah masalah muncul.
Baca juga: Victor Dethan: Ancaman di Media Sosial dan Profil Pemain Persija | Perluasan Lahan Pertanian Sulawesi Tengah untuk Dukung Ketahanan Pangan | Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri
