Komisi I DPRD Kalsel Dorong Evaluasi Menyeluruh Keberadaan UPT

oleh -22 Dilihat
oleh

Banjarmasin | Banjarmasin, kalselpos.com– Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai belum optimal. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan program kerja dan usulan anggaran tahun 2027 yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor ST, Rabu (7/10/2026).

Data lain dalam laporan menunjukkan Pos terkaitPolsek Banjarmasin Utara salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Alalak Selatan YLK Kalsel dorong Satgas Tata Air dan Pengawasan Void Tambang 30 Mahasiswa IBFL Generasi Pertama Lulus, Prestasi Membanggakan Warnai Pelepasan

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Komisi I DPRD Kalsel Dorong Evaluasi Menyeluruh Keberadaan UPT Komisi I DPRD Kalsel Dorong Evaluasi Menyeluruh Keberadaan UPT Komisi I DPRD Kalsel mendorong Biro Organisasi mengevaluasi UPT yang dinilai belum optimal demi efisiensi tata kelola pemerintahan. Dia menilai, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap unit organisasi menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, sekaligus menghindari tumpang tindih program yang berpotensi menghambat kinerja pemerintahan. Menurutnya, penataan kelembagaan harus didasarkan pada kajian komprehensif agar kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan dan mampu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kajian tersebut juga penting untuk mengukur efektivitas organisasi, penggunaan anggaran, serta manfaat keberadaan UPT bagi masyarakat. Komisi I berharap Biro Organisasi dapat memberikan rekomendasi yang objektif sebelum pemerintah daerah menentukan langkah lanjutan terkait penataan kelembagaan.

Melalui langkah tersebut, DPRD berharap kelembagaan pemerintah Provinsi Kalsel semakin efektif, penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, dan pelayanan publik terus meningkat. Selain evaluasi UPT, Komisi I menekankan pentingnya pengawalan rekomendasi DPRD dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) agar ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).