Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Lembaga tersebut menilai beberapa perubahan yang diusulkan berpotensi melemahkan kelembagaan dan mengubah kedudukan Komnas HAM. Catatan itu menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan aturan yang akan menggantikan atau mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menekankan bahwa pembaruan regulasi perlu menjaga perlindungan hak asasi sekaligus mempertahankan prinsip-prinsip kelembagaan yang penting bagi pelaksanaan mandatnya. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah seusai diskusi publik di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Anis menyoroti besarnya perubahan dalam draf, yang menurutnya mencakup lebih dari 50 persen substansi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Karena cakupan perubahan itu melampaui penyesuaian terbatas, ia menilai proses tersebut lebih tepat dipandang sebagai penggantian undang-undang, bukan sekadar revisi. Perbedaan cara pandang ini penting dalam menilai tujuan, ruang lingkup, dan dampak rancangan aturan. Jika sebagian besar isi undang-undang lama diubah, pembentuk regulasi perlu mencermati secara menyeluruh konsekuensi setiap ketentuan baru, termasuk bagi lembaga yang menjalankan fungsi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Besarnya perubahan juga menjadi alasan bagi Komnas HAM untuk menyampaikan masukan secara kritis.
Salah satu sorotan utama Komnas HAM adalah dihapusnya penegasan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang independen dari bagian definisi dalam draf. Bagi Komnas HAM, rumusan mengenai independensi bukan sekadar keterangan administratif, melainkan penanda penting atas karakter dan kedudukan lembaga. Ketentuan yang jelas dapat membantu menjaga agar pelaksanaan mandat berlangsung tanpa campur tangan yang mengganggu penilaian maupun kerja kelembagaan. Penghilangan frasa itu, menurut kekhawatiran yang disampaikan, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai status Komnas HAM dalam kerangka hukum yang baru. Karena itu, pembahasan draf perlu memastikan prinsip independensi tetap dinyatakan secara tegas dan perlindungan terhadap kedudukan lembaga tidak berkurang dalam perubahan aturan.
Dalam draf RUU HAM, pengaturan mengenai rekomendasi Komnas HAM mengalami perubahan penting. Kewajiban pihak terkait untuk mematuhi rekomendasi lembaga tersebut dihapus, sedangkan sifat mengikat hanya dipertahankan bagi hasil mediasi. Dengan demikian, rekomendasi yang diterbitkan melalui pemantauan maupun kajian tidak lagi memiliki daya ikat hukum yang sama. Perbedaan ini menjadi perhatian karena rekomendasi merupakan salah satu instrumen Komnas HAM untuk mendorong pemenuhan hak, meminta pertanggungjawaban, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Tanpa kewajiban yang jelas untuk merespons atau menjalankannya, tindak lanjut dapat bergantung pada kehendak pihak yang menjadi sasaran rekomendasi. Akibatnya, fungsi pengawasan lembaga berisiko melemah, terutama dalam perkara yang memerlukan perubahan kebijakan atau tindakan korektif dari pemerintah dan institusi terkait.
Anis menilai rekomendasi pemantauan dan kajian yang tidak mengikat dapat memperpanjang impunitas. Jika temuan dan langkah perbaikan yang disampaikan Komnas HAM bisa diabaikan tanpa konsekuensi, penyelesaian pelanggaran berpotensi tertunda, sementara korban harus terus menanggung dampaknya. Situasi tersebut, menurut penilaiannya, dapat menambah ketidakadilan yang dialami korban dan keluarganya. Rekomendasi hasil pemantauan umumnya berkaitan dengan penilaian atas keadaan atau dugaan pelanggaran, sedangkan kajian dapat mengidentifikasi persoalan sistemik dalam peraturan dan kebijakan. Keduanya dapat menjadi dasar penting untuk mencegah pelanggaran berulang. Karena itu, melemahkan daya tindak lanjutnya bukan sekadar persoalan teknis perumusan pasal, melainkan juga menyangkut akses korban terhadap pemulihan dan jaminan agar pelanggaran tidak terus dibiarkan.
Anis juga menyoroti bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi Komnas HAM selama ini masih rendah. Dalam konteks tersebut, penghapusan kewajiban mematuhi rekomendasi dinilai tidak sejalan dengan tujuan memperkuat lembaga. Ia berpandangan bahwa seluruh rekomendasi—baik yang berasal dari kajian, pemantauan, maupun mediasi—seharusnya mengikat. Pengaturan yang menyeluruh akan memberi kejelasan bahwa rekomendasi perlu ditindaklanjuti, bukan sekadar diterima sebagai masukan yang dapat diabaikan. Ketentuan itu juga perlu disertai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas, sehingga kepatuhan dapat dinilai serta kelalaian memperoleh tindak lanjut. Dengan cara tersebut, rekomendasi dapat berfungsi lebih efektif untuk mendorong koreksi, melindungi hak korban, dan memperkuat peran Komnas HAM dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam telaah terhadap draf RUU HAM per 7 September 2026, Komnas HAM menilai pemenuhan hak korban dan kelompok rentan belum optimal menyerap ketentuan dalam instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Penilaian ini menunjukkan bahwa kesesuaian komitmen internasional dan aturan nasional masih perlu diperkuat. Pengaturan yang lebih menyeluruh dibutuhkan agar hak-hak tersebut tidak berhenti sebagai prinsip, tetapi dapat dijalankan dan ditegakkan melalui mekanisme yang jelas.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, secara khusus menyoroti perlindungan masyarakat adat yang dinilai belum komprehensif. Draf perlu mengakui dan menjamin hak atas informasi, hak ulayat, serta hak atas peradilan bagi masyarakat adat. Akses terhadap informasi penting agar komunitas dapat memahami keputusan yang berdampak pada kehidupan dan wilayahnya, sementara pengakuan hak ulayat memberi dasar bagi perlindungan hubungan masyarakat adat dengan tanah dan sumber penghidupan. Jaminan peradilan juga diperlukan supaya mereka memiliki jalan untuk mencari pemulihan ketika haknya dilanggar.
Catatan Komnas HAM juga mencakup perlunya pengakuan atas akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Prinsip ini penting untuk memastikan akses yang setara dalam menikmati hak, termasuk ketika berhadapan dengan layanan publik maupun proses hukum. Selain itu, draf dinilai perlu menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik serta hak antargenerasi, sehingga tanggung jawab perlindungan lingkungan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan saat ini, tetapi juga dampaknya terhadap generasi mendatang.
Komnas HAM turut mengingatkan bahwa pembatasan hak dalam hukum nasional harus merujuk pada standar konvensi internasional yang telah disepakati. Acuan tersebut diperlukan untuk memastikan pembatasan memiliki dasar, tujuan, dan batas yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa rumusan yang selaras dengan standar HAM, ketentuan pembatasan berisiko ditafsirkan terlalu luas dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Karena itu, penyelarasan draf dengan instrumen internasional menjadi bagian penting dalam merancang perlindungan yang efektif bagi korban, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Anis menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia tidak memperluas kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat. Pembahasan mengenai revisi aturan tersebut perlu dibedakan secara cermat dari ketentuan yang secara khusus mengatur penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat. Dengan demikian, perubahan dalam draf RUU HAM tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemberian kewenangan baru kepada Komnas HAM untuk menangani perkara dalam kategori tersebut.
Pengaturan tentang pelanggaran HAM berat berada dalam rezim hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sementara itu, revisi yang sedang dibahas menyangkut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Perbedaan dasar hukum ini penting untuk dipahami agar ruang lingkup pembahasan legislasi tidak tercampur dengan mekanisme penanganan perkara yang telah diatur melalui undang-undang tersendiri. Anis menjelaskan bahwa kewenangan penyelidikan untuk kasus pelanggaran HAM berat tetap merujuk pada ketentuan dalam UU Pengadilan HAM, bukan pada perubahan yang dibahas dalam revisi UU HAM.
Di sisi lain, Komnas HAM menyatakan belum menerima salinan naskah draf terbaru RUU HAM.
Baca juga: Transformasi Layanan BPJS Kesehatan untuk Meningkatkan Perlindungan Peserta
