Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Residivis Penjambret WNA India di Menteng – Poskota

oleh -94 Dilihat
oleh
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Residivis Penjambret WNA India di Menteng – Poskota

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menyisir kediaman NJ di wilayah Johar Baru hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi membekuk NJ, 37 tahun, kurang dari 24 jam setelah pelaku merampas ponsel korban saat berjalan kaki di Jalan Gondangdia III, Menteng.

Data lain dalam laporan menunjukkan Sambil berjalan, korban menggunakan telepon selulernya hingga kemudian didatangi dua orang yang berboncengan sepeda motor. Saat korban berjalan sambil mengoperasikan handphone, muncul dua orang mengendarai satu sepeda motor yang secara tiba-tiba merampas handphone milik korban," kata Wiratama dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026. Diduga Korban TPPO, 5 WNA India Dideportasi "Hasil analisa CCTV kami cocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi Polres, dan petunjuk mengarah kepada residivis berinisial NJ," ujarnya. RK kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi. Wiratama mengatakan NJ merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditangkap sekitar lima tahun lalu.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aksi penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berujung penangkapan seorang residivis. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol S.N Wiratama Lekahena menjelaskan, korban bernama Gupta Rishika saat itu tengah berjalan menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk beribadah. Setelah kejadian, korban meminta pertolongan warga dan pengemudi ojek online sebelum melaporkan aksi penjambretan tersebut ke Polsek Metro Menteng. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mencocokkannya dengan teknologi pengenalan wajah milik tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Pusat hingga identitas pelaku terungkap. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CBR 150R, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penjambretan.

Kami juga berhasil mengamankan kembali satu unit Samsung S25 milik korban. Ponsel tersebut sebelumnya disembunyikan pelaku dan kemudian diserahkan kepada petugas melalui pihak keluarga NJ," ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, NJ diketahui berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sementara rekannya berinisial RK alias Rio Kubil bertindak sebagai eksekutor yang merampas ponsel korban. Polisi Buru WNA Australia Usai Terekam CCTV Berbuat Tak Senonoh di Pekarangan Rumah Warga Bali Selain itu, Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan NJ dalam sejumlah laporan penjambretan lainnya untuk memastikan seluruh rangkaian perkara terungkap secara menyeluruh.

Referensi: poskota.co.id.