Layanan SIM Keliling Bandung 26 Oktober: Dua Titik dan Syarat Perpanjangan

oleh -99 Dilihat
oleh
Layanan SIM Keliling Bandung pada 24 Oktober: Titik Operasional dan Ketentuannya

Kota Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, dijadwalkan beroperasi pada Senin, 26 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan ditempatkan di lokasi berbeda agar warga dapat memilih titik yang lebih mudah dijangkau. Keduanya melayani masyarakat pada pukul 09.00–12.00 WIB. Warga yang berencana memperpanjang SIM sebaiknya memperhatikan jadwal dan rentang waktu pelayanan tersebut, lalu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat. Dengan mengetahui informasi dasar ini lebih awal, pemohon dapat mengatur perjalanan dan mengurangi risiko tiba setelah layanan selesai.

Kehadiran dua unit di dua titik memberi pilihan bagi warga dari berbagai kawasan di Bandung. Layanan keliling dirancang untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Pemohon dapat datang ke lokasi mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti proses pelayanan di tempat. Meski demikian, layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM, bukan untuk pembuatan SIM baru. Karena waktu operasional berlangsung selama tiga jam, datang lebih awal dapat membantu pemohon memperoleh waktu yang cukup untuk mengikuti tahapan administrasi.

Sebelum berangkat, warga disarankan memastikan kembali informasi lokasi setiap mobil melalui pengumuman resmi kepolisian atau kanal informasi terkait. Penempatan unit dapat menjadi pertimbangan penting, terutama bagi pemohon yang memilih titik berdasarkan jarak, akses transportasi, atau agenda harian. Pastikan juga membawa SIM lama serta persyaratan pendukung yang berlaku, dan periksa kelengkapan dokumen sebelum meninggalkan rumah. Dengan mencermati lokasi, jam layanan pukul 09.00–12.00 WIB, dan tujuan pelayanan, warga dapat merencanakan kunjungan dengan lebih tertib. Informasi tanggal ini menjadi acuan bagi pemohon yang hendak mengurus perpanjangan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada 26 Oktober tersedia di dua titik pelayanan. Kendaraan pertama berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Lokasi kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Pemohon dapat memilih salah satu dari kedua lokasi tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM, dengan memperhatikan ketentuan jenis SIM yang dilayani serta masa berlaku kartu.

Di kedua lokasi itu, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang diajukan harus masih berlaku atau masa berlakunya belum habis. Dengan demikian, layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A maupun SIM C yang hendak memperpanjang kartu sebelum tanggal kedaluwarsa. Ketentuan tersebut penting diperhatikan sebelum datang, agar pemohon mengetahui bahwa jenis layanan yang tersedia adalah perpanjangan, bukan pengurusan SIM baru atau layanan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa.

Informasi mengenai cakupan perpanjangan juga menyebut bahwa layanan SIM keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia. Keterangan ini berlaku sebagaimana disebutkan untuk layanan-layanan tersebut, tanpa mengubah ketentuan bahwa SIM keliling Polrestabes Bandung hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon dapat memastikan kembali kesesuaian jenis SIM dan status masa berlaku sebelum menuju lokasi.

Untuk merencanakan kunjungan, pastikan titik yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan lokasi yang dituju: Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta atau ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Kedua titik merupakan lokasi kendaraan SIM keliling yang disebutkan untuk pelayanan pada tanggal tersebut. Pemegang SIM A atau SIM C yang masih berlaku dapat menggunakan layanan perpanjangan di salah satu titik, sementara informasi cakupan nasional juga dicantumkan bagi layanan SIM keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung.

Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PNBP untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif ini merupakan biaya administrasi penerbitan perpanjangan SIM; pemohon sebaiknya memastikan informasi mengenai kemungkinan biaya pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi secara terpisah kepada petugas atau penyedia layanan yang ditunjuk. Dengan memahami rincian biaya sejak awal, pemohon dapat menyiapkan dana yang diperlukan dan menghindari kesalahpahaman saat mengajukan permohonan.

Perpanjangan harus diajukan sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Karena itu, periksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan rencanakan pengurusan lebih awal, dengan mempertimbangkan jadwal operasional serta antrean di lokasi pelayanan. Jangan menunggu hingga hari terakhir, sebab layanan dapat memiliki batas waktu penerimaan pemohon atau mengalami perubahan operasional. Pastikan pula jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk layanan yang tersedia di unit SIM Keliling pada hari tersebut. Membawa dokumen yang dipersyaratkan, termasuk SIM lama dan e-KTP, membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar, tetapi kelengkapan persyaratan tetap perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi kepolisian.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemegangnya tidak dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling. Dalam keadaan tersebut, pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat, mengikuti proses dan persyaratan penerbitan yang berlaku. Siapkan e-KTP sebagai identitas dan tanyakan kepada petugas mengenai dokumen tambahan, tahapan ujian, serta biaya yang harus dibayarkan untuk permohonan SIM baru. Ketentuan ini penting diperhatikan karena SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperlakukan sebagai permohonan perpanjangan biasa, meskipun keterlambatannya hanya singkat. Dengan mengajukan perpanjangan selagi kartu masih berlaku, masyarakat dapat menghindari kebutuhan menjalani proses penerbitan baru dan memperoleh kepastian mengenai layanan yang sesuai dengan status SIM masing-masing.

Pemohon perpanjangan SIM yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling perlu menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan sebelum datang ke lokasi. Pastikan SIM asli yang akan diperpanjang dibawa dan masa berlakunya masih aktif. Pemeriksaan masa berlaku sejak awal membantu pemohon memastikan bahwa dokumen utama sesuai dengan ketentuan layanan. SIM asli tersebut perlu disiapkan untuk ditunjukkan saat proses pelayanan, sehingga sebaiknya disimpan bersama dokumen identitas dan tidak tertinggal di rumah.

Selain SIM, pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku. Apabila KTP elektronik belum tersedia, surat keterangan pengganti e-KTP atau Suket yang masih berlaku dapat digunakan sebagai dokumen identitas. Siapkan juga fotokopi KTP. Dengan membawa identitas asli atau Suket beserta fotokopi KTP, pemohon dapat memenuhi persyaratan identitas yang disebutkan untuk perpanjangan. Periksa kembali bahwa dokumen identitas yang akan dibawa masih berlaku dan fotokopinya sudah tersedia sebelum berangkat.

Pemohon juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani. Persyaratan ini dipenuhi dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat keterangan tersebut tersedia di lokasi pelayanan, sehingga pemeriksaan dan penerbitannya dapat dilakukan di sana. Pemohon dapat menanyakan alur pemeriksaan kepada petugas di lokasi. Pastikan pemeriksaan kesehatan jasmani tersebut dijalani sebagai bagian dari persyaratan, dan surat keterangan sehat yang diperlukan diperoleh dari dokter yang ditunjuk, bukan dari pihak yang tidak disebutkan dalam ketentuan layanan.

Pendaftaran perpanjangan SIM berlangsung Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Perhatikan rentang waktu tersebut saat merencanakan kedatangan ke lokasi layanan SIM Keliling. Agar persiapan lebih tertata, letakkan SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Suket yang masih berlaku, serta fotokopi KTP dalam satu tempat yang mudah dijangkau. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan surat keterangan sehat tersedia melalui layanan di lokasi.

Baca juga: Transformasi Layanan BPJS Kesehatan untuk Meningkatkan Perlindungan Peserta | Persib Bandung Hadapi FC Seoul di AFC Champions League | Kasus Keracunan Makanan Melibatkan Siswa di Bandung Barat