Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dalam kegiatan itu, para peserta akan menyuarakan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rencana aksi ini menjadi ruang bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat yang terlibat untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai sejumlah persoalan kebijakan. Lima tuntutan yang dibawa menjadi pokok aspirasi dalam demonstrasi, sekaligus menandai fokus peserta terhadap arah dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Rincian tuntutan merupakan bagian utama dari agenda yang akan disuarakan di Bundaran HI.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa mahasiswa menghimpun keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh respons memadai. Menurut Namora, salah satu latar yang mendorong penyampaian aspirasi tersebut adalah penilaian bahwa berbagai keresahan belum ditanggapi secara cukup. Ia mengaitkan hal itu terutama dengan keadaan setelah aksi pada 20 Oktober.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan tuntutan berangkat dari keresahan yang dihimpun mahasiswa, bukan semata agenda internal kampus. Namun, penyampaian itu tetap berpusat pada lima tuntutan terkait kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. Namora menekankan adanya penilaian bahwa respons terhadap keresahan masyarakat masih belum memadai, khususnya setelah aksi 20 Oktober, tanpa mengubah pokok aspirasi yang hendak disampaikan.
Dengan memilih tanggal 28 Oktober, para penggagas menggelar aksi pada momentum peringatan Sumpah Pemuda. Mereka merencanakan demonstrasi di salah satu ruang publik utama Jakarta bersama elemen masyarakat lainnya. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai wadah untuk menyuarakan lima tuntutan dan mengangkat keresahan yang telah dihimpun. Rencana itu menempatkan mahasiswa UI dan peserta lain dalam satu agenda penyampaian aspirasi, dengan fokus pada kebijakan pemerintah serta respons yang dinilai belum memadai terhadap keresahan masyarakat.
Mahasiswa Universitas Indonesia mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), beserta bencana ekologis lain yang berdampak luas, sebagai bencana nasional. Menurut mereka, penetapan tersebut diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan sebanding dengan skala dampak yang dialami warga. Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak. Karena itu, respons pemerintah perlu berorientasi pada perlindungan warga sekaligus pemulihan lingkungan.
Mahasiswa menilai bahwa parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional telah tersedia dan memberikan dasar bagi pemerintah untuk bertindak. Namun, mereka menyoroti belum diambilnya langkah penetapan tersebut dalam menghadapi karhutla dan bencana ekologis lainnya. Bagi para mahasiswa, kesenjangan ketersediaan dasar hukum dan keputusan pemerintah berisiko menghambat pengerahan sumber daya serta koordinasi penanggulangan. Mereka meminta pemerintah menjelaskan pertimbangan yang digunakan dan memastikan keputusan diambil dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. Penanganan juga dinilai perlu mencakup pencegahan, penegakan tanggung jawab, serta pemulihan bagi warga dan kawasan yang terdampak, bukan hanya respons darurat ketika bencana telah meluas.
Selain menyuarakan isu kebencanaan, BEM UI menyoroti arah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mahasiswa meminta agar anggaran lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat dan layanan publik, serta digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Mereka menolak pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), apabila pelaksanaannya tidak didasarkan pada prioritas dan kebutuhan yang jelas. Sorotan tersebut menempatkan kebijakan anggaran sebagai bagian dari tuntutan akuntabilitas pemerintah: setiap program perlu memiliki tujuan terukur, perencanaan yang matang, dan manfaat yang dapat dirasakan warga. Dengan demikian, sumber daya negara dapat diarahkan pada kebutuhan mendesak, termasuk penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat, tanpa mengabaikan evaluasi atas program yang berjalan.
Dalam bidang pendidikan, BEM UI menyuarakan dua arah tuntutan yang saling berkaitan: penurunan biaya pendidikan dan pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar. Pokok pertama menekankan perlunya biaya pendidikan yang lebih rendah. Tuntutan ini menempatkan keterjangkauan sebagai perhatian utama, tanpa menyebutkan besaran biaya yang harus diturunkan atau rincian komponen yang dimaksud. Karena itu, inti yang dapat disampaikan adalah dorongan agar beban biaya pendidikan berkurang, bukan angka atau skema tertentu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu biaya menjadi bagian penting dari aspirasi mahasiswa, sekaligus menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan.
Arah tuntutan berikutnya berkaitan dengan pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar. Dalam cakupan yang tersedia, layanan tersebut tidak dirinci berdasarkan jenis, kelompok penerima, wilayah, maupun bentuk penyediaannya. Maka, tuntutan ini dapat dipahami secara umum sebagai dorongan agar akses tidak terbatas pada sebagian masyarakat, melainkan lebih merata. Tidak ada rincian kebijakan khusus yang dapat dilekatkan pada seruan tersebut. Penjelasan yang cermat perlu tetap berpegang pada pokok tuntutan: pemerataan akses terhadap layanan dasar, tanpa menambahkan contoh, sasaran, atau ukuran yang tidak disebutkan.
Kedua hal itu disampaikan sebagai bagian dari suara BEM UI mengenai pendidikan. Penurunan biaya berfokus pada keterjangkauan, sedangkan pemerataan akses menyoroti jangkauan layanan dasar di tengah masyarakat. Keduanya menunjukkan arah perhatian yang berhubungan dengan akses, tetapi informasi yang tersedia tidak menerangkan hubungan kebijakan di keduanya lebih lanjut. Tidak disebutkan pula bentuk pelaksanaan, tahapan, maupun pihak yang secara khusus dituju. Dengan demikian, pembaca dapat menangkap substansi seruan tanpa menganggapnya sebagai usulan teknis yang telah dirinci. Uraian ini terbatas pada tuntutan yang disampaikan dan tidak menetapkan besaran, penerima, ataupun mekanisme tertentu.
Mahasiswa Universitas Indonesia juga akan menyuarakan tuntutan agar hukum tidak disalahgunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Mereka menilai penegakan hukum seharusnya berlaku adil, melindungi warga, dan memastikan pejabat maupun lembaga negara dapat dimintai pertanggungjawaban. Bersamaan dengan itu, mereka mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara konsisten, tanpa tebang pilih atau perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.
Dalam sorotan mahasiswa terdapat sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kekhawatiran yang mereka sampaikan berkaitan dengan proses pembentukan dan penggunaan aturan-aturan tersebut, termasuk risiko aturan dipakai untuk memperluas kuasa atau membatasi ruang demokrasi. Sorotan ini merupakan sikap dan penilaian mahasiswa, bukan kesimpulan hukum yang telah dipastikan secara terpisah.
Namora menyebut kecenderungan tersebut sebagai “autocratic legalism”, yang ia jelaskan sebagai “legalisasi untuk kekuasaan”: penggunaan perangkat hukum untuk mengokohkan kepentingan penguasa, alih-alih membatasi kekuasaan dan menjamin hak warga. Istilah itu mencerminkan kritiknya terhadap cara hukum dapat dimanfaatkan, sekaligus penekanan bahwa keberadaan aturan formal saja tidak otomatis menjamin proses yang demokratis. Karena itu, mahasiswa menuntut pengawasan publik dan proses legislasi yang terbuka serta akuntabel.
Tuntutan tersebut juga mencakup perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik dan menyatakan bahwa kritik tidak semestinya dibalas dengan intimidasi atau proses hukum yang digunakan untuk membungkam. Namora menyebut ribuan mahasiswa masih menjadi tahanan politik dan ratusan orang menjadi korban kriminalisasi; angka itu merupakan pernyataannya dan tidak disajikan sebagai data yang telah diverifikasi secara terpisah. Ia juga menyebut puluhan desa dan kota terdampak militerisasi di ruang sipil.
Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Kekhawatiran Mahasiswa Terhadap Sosok Misterius di Jalan Bara-Balio | Kondisi Sinyal Bertolak Belakang dalam Aksi Buruh dan Mahasiswa
