JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Kebijakan ini dinilai menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan umat Islam sekaligus memperkuat peran negara dalam menjamin pelaksanaan kehidupan beragama bagi warga negara.
Dukungan APBN tersebut berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi salah satu komponen penting dalam persiapan keberangkatan jemaah. MUI memandang kebijakan itu sejalan dengan prinsip istitha’ah, yakni kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji, baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun keamanan. Dengan adanya dukungan negara, beban biaya yang ditanggung jemaah dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan dan tanggung jawab penyelenggara.
Kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp98,4 juta untuk setiap jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54,6 juta. Selisih total biaya penyelenggaraan dan setoran jemaah didukung melalui kebijakan pembiayaan negara sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Besaran tersebut mencakup kebutuhan utama dalam penyelenggaraan haji, termasuk layanan selama jemaah berada di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Meskipun demikian, dukungan pemerintah tetap perlu dilaksanakan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan agar pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan. Apresiasi MUI terhadap langkah ini juga menjadi dorongan agar seluruh pihak menjaga kualitas layanan, memperkuat tata kelola, serta memastikan kebijakan pembiayaan tetap mempertimbangkan kemampuan jemaah dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk biaya haji 2027 tidak bertentangan dengan prinsip istitha’ah dalam ajaran Islam. Penilaian tersebut bertolak dari pemahaman bahwa istitha’ah merupakan kemampuan yang menjadi salah satu dasar kewajiban seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, pembahasan mengenai pembiayaan haji perlu ditempatkan dalam kerangka kemampuan calon jemaah, bukan semata-mata pada sumber dana yang digunakan.
Istitha’ah menunjukkan adanya kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji. Kemampuan itu tidak harus dipahami hanya sebagai hasil dari kekuatan finansial yang dimiliki seseorang secara mandiri. Dalam pandangan yang disampaikan MUI, kemampuan dapat hadir melalui berbagai jalan, termasuk rezeki yang diterima seseorang maupun bantuan dari pihak lain. Dengan demikian, adanya dukungan pembiayaan dari negara tidak serta-merta menghilangkan unsur kemampuan sebagai dasar kewajiban berhaji.
Subsidi atau dukungan negara dapat dipandang sebagai salah satu bentuk bantuan yang memungkinkan calon jemaah memenuhi kebutuhan perjalanan ibadahnya. Selama bantuan tersebut membuat seseorang memiliki kemampuan untuk menjalankan haji, keberadaannya tidak bertentangan dengan prinsip istitha’ah. Pemahaman ini juga menegaskan bahwa istitha’ah tidak terbatas pada kepemilikan dana secara penuh sebelum memperoleh bantuan, melainkan berkaitan dengan terpenuhinya kemampuan untuk menunaikan ibadah tersebut melalui jalan yang dibenarkan. Oleh sebab itu, dukungan APBN bagi biaya haji dapat berjalan sejalan dengan prinsip istitha’ah, karena bantuan dari pihak lain termasuk salah satu jalan hadirnya kemampuan itu.
Asrorun Niam menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tetap sah apabila seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh pihak lain. Seseorang tidak kehilangan keabsahan hajinya hanya karena sumber pembiayaan perjalanan, akomodasi, maupun kebutuhan ibadah tersebut berasal dari orang atau lembaga lain. Dalam kondisi demikian, ibadah haji yang telah dilaksanakan tetap dinilai sah, dan kewajiban hajinya dinyatakan telah gugur.
Penjelasan tersebut memberikan konteks penting dalam memahami dukungan pembiayaan haji dari negara. Apabila biaya haji seseorang yang sepenuhnya ditanggung pihak lain tidak menghapus keabsahan pelaksanaan ibadah dan tidak membuat kewajiban hajinya tetap melekat, maka fasilitas pembiayaan yang diberikan negara juga tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip istitha’ah. Dukungan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembiayaan dari pihak lain, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Asrorun Niam.
Dengan demikian, ukuran sahnya pelaksanaan haji tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang membayar seluruh biaya perjalanan. Dalam penjelasan ini, yang menjadi pokok perhatian adalah bahwa orang tersebut telah melaksanakan ibadah haji dengan pembiayaan yang tersedia, termasuk apabila pembiayaan itu berasal sepenuhnya dari pihak lain. Setelah ibadah tersebut dilaksanakan secara sah, kewajiban hajinya telah tertunaikan.
Kerangka penjelasan ini menjadi dasar untuk melihat dukungan APBN terhadap biaya haji 2027 secara lebih proporsional. Fasilitas negara tidak diposisikan sebagai penghapus kewajiban atau pengganti pelaksanaan ibadah, melainkan sebagai bantuan pembiayaan. Karena bantuan pihak lain tidak membatalkan keabsahan haji dan kewajiban tetap gugur setelah ibadah terlaksana, dukungan negara juga tidak dapat dinilai bertentangan dengan prinsip istitha’ah berdasarkan penjelasan tersebut.
Menurut MUI, kehadiran negara bagi warga tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan layanan administratif, tetapi juga melalui berbagai bentuk fasilitasi dan subsidi yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Dukungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan akses yang lebih luas dan menjaga agar layanan penting tetap dapat dijangkau oleh masyarakat.
Asrorun Niam menyebut sektor pendidikan sebagai salah satu contoh nyata. Penyediaan sekolah dasar tanpa biaya menunjukkan adanya upaya negara untuk memastikan anak-anak memperoleh pendidikan dasar tanpa terbebani kemampuan ekonomi keluarga. Fasilitasi seperti ini memberi kesempatan yang lebih merata kepada warga untuk mendapatkan layanan pendidikan yang diperlukan dalam kehidupan sosial.
Bentuk dukungan lainnya terlihat pada subsidi energi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama ketika biaya penyediaannya berpotensi memengaruhi pengeluaran rumah tangga. Selain itu, negara juga memberikan insentif di bidang sosial sebagai bagian dari upaya membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan atau dukungan tertentu.
Dalam penjelasan MUI, beragam kebijakan itu memperlihatkan bahwa negara dapat hadir melalui pembiayaan, subsidi, maupun fasilitas pelayanan publik. Kerangka tersebut dapat dikaitkan secara terbatas dengan dukungan APBN untuk biaya haji 2027, yakni sebagai bentuk fasilitasi negara bagi warga dalam pelaksanaan ibadah. Dukungan pembiayaan haji ditempatkan dalam pembahasan mengenai kemampuan calon jemaah atau istitha’ah, tanpa mengubah prinsip bahwa pelaksanaan ibadah tetap mempertimbangkan kemampuan masing-masing warga.
Dengan demikian, contoh pendidikan dasar tanpa biaya, subsidi energi, dan insentif sosial menjadi gambaran mengenai bentuk-bentuk dukungan negara yang disampaikan MUI. Penjelasan itu menjadi konteks bagi pandangan bahwa fasilitasi biaya haji juga dibahas sebagai bagian dari kehadiran negara, sesuai dengan informasi dan pertimbangan yang disampaikan oleh pihak terkait.

