Napoleon Bonaparte Wafat, Dimakamkan di Cikeas pada 19 Oktober

oleh -379 Dilihat
oleh
Napoleon Bonaparte Wafat, Dimakamkan di Cikeas pada 19 Oktober

Jakarta | Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar wafatnya dikonfirmasi oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Waktu meninggal yang tercatat adalah pukul 10.32 WIB. Informasi tersebut menjadi kabar utama mengenai Napoleon pada hari itu, dengan pengacara sebagai pihak yang menyampaikan konfirmasi kepada publik.

Konfirmasi dari Putri Maya Rumanti memastikan bahwa Napoleon telah wafat pada waktu tersebut. Dalam pemberitaan mengenai peristiwa ini, keterangan yang dapat dipastikan mencakup identitas Napoleon sebagai mantan pejabat Polri, tanggal wafat, serta waktu yang tercatat. Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional di Mabes Polri dan berpangkat Inspektur Jenderal sebelum memasuki masa purnatugas. Keterangan tentang jabatan itu menjadi konteks identitasnya dalam kabar duka yang disampaikan.

Informasi awal mengenai wafatnya Napoleon tidak mencantumkan penyebab kematian. Karena itu, pemberitaan perlu berpegang pada hal-hal yang telah dikonfirmasi dan tidak berspekulasi mengenai kondisi atau kejadian yang tidak disampaikan. Tanggal dan waktu wafat dapat disebut secara jelas: Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB. Pernyataan pengacaranya menjadi dasar konfirmasi kabar tersebut, sementara rincian lain sebaiknya hanya ditambahkan apabila telah tersedia keterangan yang dapat dipastikan. Dengan demikian, pembaca memperoleh informasi inti tanpa tercampur dugaan yang belum terverifikasi.

Kepergian Napoleon menandai wafatnya seorang purnawirawan Polri yang pernah memegang jabatan di bidang hubungan internasional. Pada tahap awal pemberitaan, fokusnya adalah memastikan kabar tersebut dan menyampaikan waktu wafat secara akurat. Keterangan singkat dari Putri Maya Rumanti memberi kepastian mengenai kabar yang beredar, tanpa perlu menarik kesimpulan di luar informasi yang tersedia. Rincian tentang prosesi setelahnya dapat disampaikan terpisah apabila telah dikonfirmasi. Untuk saat ini, informasi utama yang telah dipastikan tetap bahwa Napoleon Bonaparte wafat pada Minggu pagi, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB.

Pemakaman Napoleon Bonaparte dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Prosesi tersebut direncanakan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Informasi mengenai waktu dan lokasi ini menjadi bagian penting dari kabar duka atas wafatnya Napoleon, sekaligus memberikan keterangan bagi pihak-pihak yang hendak mengikuti atau menyampaikan penghormatan terakhir.

Rencana pemakaman di TMPN Cikeas menempatkan prosesi pada waktu pagi. Namun, keterangan yang tersedia dalam informasi ini terbatas pada jadwal dan lokasi tersebut. Karena itu, rincian lain mengenai susunan acara, pihak yang hadir, ataupun tata cara prosesi tidak dapat dipastikan dari keterangan yang sama. Publik sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi keluarga atau pihak terkait apabila membutuhkan informasi tambahan, terutama bila terdapat perubahan waktu maupun tempat.

Respons atas kabar wafat juga disampaikan melalui unggahan belasungkawa oleh mantan Kepala Lembaga Diklat Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Dalam doanya, ia memohon agar Allah SWT mengampuni almarhum, menerima amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Ungkapan tersebut mencerminkan doa dan penghormatan yang disampaikan menyusul kabar duka, tanpa mengubah informasi mengenai jadwal pemakaman yang telah disebutkan.

Dengan demikian, agenda yang direncanakan adalah pemakaman pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di TMPN Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Keterangan ini dapat menjadi acuan awal bagi pembaca yang mengikuti perkembangan kabar tersebut. Mengingat jadwal pemakaman dapat memerlukan konfirmasi dari penyelenggara atau keluarga, informasi resmi terbaru tetap menjadi rujukan utama. Sementara itu, doa yang disampaikan Chryshnanda Dwilaksana menekankan permohonan ampunan, penerimaan amal ibadah, kelapangan kubur, dan tempat terbaik bagi almarhum di sisi Allah SWT.

Pada 2021, nama Napoleon Bonaparte kembali menjadi sorotan publik setelah ia terseret dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan terkait kasus hak tagih atau cessie Bank Bali. Red notice merupakan pemberitahuan internasional yang digunakan untuk membantu menemukan seseorang yang dicari aparat penegak hukum. Penghapusan pemberitahuan tersebut menjadi pokok perkara yang kemudian diperiksa oleh pengadilan.

Dalam proses persidangan, Napoleon disebut menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice itu. Nilai yang disebutkan dalam perkara tersebut meliputi Sin$200 ribu, yang diperkirakan setara dengan Rp2,1 miliar, serta US$370 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar. Penyebutan jumlah tersebut menjadi bagian dari uraian mengenai aliran uang dan keterlibatan para pihak. Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut seorang pejabat kepolisian dan buronan yang tengah dicari dalam kasus Bank Bali.

Pengadilan tingkat banding menyatakan Napoleon bersalah dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan banding itu menjadi perkembangan penting dalam proses hukum, sekaligus menetapkan konsekuensi pidana bagi Napoleon atas perbuatannya sebagaimana dinilai oleh majelis hakim.

Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra juga memperlihatkan bagaimana upaya penegakan hukum dapat melibatkan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan imbalan. Dalam perkara ini, persidangan menguji bukti, keterangan para saksi, serta peran masing-masing pihak. Putusan terhadap Napoleon mencatat hasil pemeriksaan tersebut pada tingkat banding. Rangkaian peristiwa dan keputusan pengadilan itu menjadi bagian dari rekam jejak hukum Napoleon yang ramai diperbincangkan pada 2021, terpisah dari kabar atau klaim lain mengenai dirinya.

Selain menjalani hukuman penjara, Napoleon Bonaparte juga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kace, yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama. Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021. Dalam peristiwa itu, Napoleon melumuri Kace dengan tinja. Rangkaian informasi mengenai perkara ini mencatat tindakan tersebut sebagai pokok penganiayaan yang kemudian diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kace merupakan perkara tersendiri yang melibatkan Napoleon. Keterangan mengenai kasus ini menyebut tempat dan waktunya secara spesifik: Rutan Bareskrim Polri pada 2021. Di sana, Napoleon melumuri Kace dengan tinja. Dengan demikian, tindakan yang menjadi pokok perkara dapat dijelaskan tanpa mencampurkannya dengan perkara lain ataupun mengubah urutan peristiwa yang tersedia. Kace disebut dalam perkara ini sebagai terdakwa kasus penistaan agama, sedangkan Napoleon menjadi pihak yang dijatuhi hukuman dalam perkara penganiayaan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan dan 15 hari penjara kepada Napoleon dalam perkara penganiayaan itu. Besaran hukuman tersebut merupakan putusan yang disebutkan untuk perkara terkait tindakan terhadap Muhammad Kace. Penyebutan vonis ini melengkapi kronologi yang tersedia: peristiwa berlangsung di Rutan Bareskrim Polri pada 2021, Napoleon melumuri Kace dengan tinja, kemudian majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima bulan dan 15 hari penjara kepada Napoleon. Informasi tersebut menggambarkan perkara penganiayaan sebagaimana tercantum dalam bahan, tanpa menambahkan rincian lain mengenai proses persidangan atau pelaksanaan hukumannya.