Sumbawa Besar-NTB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pelaku narkoba berinisial N (47) alamat Lingkungan PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng Sumbawa.
Ibu Rumah Tangga ini ditangkap polisi di kos miliknya yang berlokasi di Lingkungan Perate RT/RW 003/004 Kelurahan Samapuin Sumbawa, pada hari kamis malam 19 Oktober 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : 9 poket Sabu dengan berat Bruto 4.02 Gram, 4 klip bekas pakai Sabu, 1 dompet emas warna pink, 3 buah skop, 2 bendel klip obat, 4 lembar tissu, 1 tas warna peach, 1 unit HP Vivo Biru.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, jumat (20/10/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT itu.
Dikatakan AKP Muh. Fatoni yang memimpin penangkapan, bahwa dirinya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kerap kali adanya transaksi narkotika di kos milik terduga pelaku N.
โpada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku N, ditemukan barang haram tersebut beserta beberapa barang bukti terkait penyalahgunaan narkotikaโ, ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku N beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Hps)
Baca juga trending lainnya:
- ๐ Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas di Wilayah Citra Raya
- ๐ Ditjen Bina Adwil, Siapkan Agenda Strategis untuk Persidangan Ke-18 Sosek Malindo 2025 di Malaysia
- ๐ Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Dialogis Sebelum, Selama Dan Sesudah Pemilu 2024
- ๐ Hadiri Penyerahan SK Kades, Babinsa Sebelimbingan Sampaikan Harapan
- ๐ Ngetrail Bareng Kasdam V/Brawijaya, Dandim Probolinggo Pantau Wilayah TNBTS










