Pakar Nilai MK Batasi Kewenangan dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

oleh -33 Dilihat
oleh
Pakar Nilai MK Batasi Kewenangan dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam batas kewenangannya ketika memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Fickar, pemeriksaan MK terhadap perkara hingga pokok permohonan tidak serta-merta menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memperluas kewenangan. Ia memandang langkah itu masih berkaitan dengan fungsi MK dalam menguji dan menilai persoalan konstitusional yang diajukan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu. Karena itu, substansi pemeriksaan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelampauan kewenangan.

Fickar menjelaskan, MK memiliki ruang untuk menilai argumentasi para pihak sepanjang perkara tersebut berada dalam lingkup kewenangan yang diberikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam kerangka itu, pembahasan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden dapat dipandang sebagai bagian dari penilaian terhadap dalil pemohon, terutama apabila dalil tersebut dikaitkan dengan proses pencalonan dan hasil pemilihan.

Ia menekankan bahwa putusan lembaga peradilan konstitusi tidak hanya dapat dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari batas pemeriksaan dan alasan hukum yang digunakan. Selama MK mendasarkan penilaiannya pada norma yang berlaku serta tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, proses tersebut masih dapat ditempatkan dalam koridor konstitusional.

Pandangan itu menempatkan perkara syarat pendidikan Gibran dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan kewenangan MK, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap tahapan pemilu. Perdebatan mengenai putusan tersebut tetap terbuka secara akademik, tetapi kritik terhadap substansi putusan tidak otomatis membuktikan adanya perluasan kewenangan. Bagi Fickar, batas utama tetap terletak pada dasar hukum, objek perkara, dan alasan yang dipakai MK dalam mengambil keputusan.

Poin pertama dalam penilaian Abdul Fickar Hadjar terhadap sikap Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pemahaman lembaga tersebut mengenai batas kewenangannya. Menurut Fickar, MK tidak mengambil langkah yang melampaui mandat konstitusional ketika menangani perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Sikap ini dinilai penting karena MK memiliki kewenangan yang sangat strategis dalam menjaga konstitusi, tetapi kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang harus dihormati.

Sebelumnya, pemeriksaan perkara hingga masuk ke pokok permohonan sempat dikhawatirkan oleh sejumlah pihak sebagai potensi pelanggaran konstitusi. Kekhawatiran itu muncul karena proses pemeriksaan yang lebih jauh dapat dipandang sebagai tindakan MK untuk memasuki wilayah kewenangan lembaga lain atau mengubah ketentuan yang telah berlaku. Dalam konteks tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada hasil perkara, tetapi juga pada cara MK menempatkan dirinya dalam sistem ketatanegaraan.

Namun, Fickar menilai kekhawatiran tersebut tidak terbukti dalam sikap MK. Ia melihat MK tetap menunjukkan kehati-hatian dan tidak menjadikan proses pemeriksaan sebagai alasan untuk bertindak di luar kewenangan yang diberikan konstitusi. Bagi Fickar, sikap tersebut mencerminkan adanya kesadaran institusional bahwa setiap keputusan harus berangkat dari dasar hukum yang jelas serta tidak boleh digunakan untuk memperluas mandat lembaga secara sepihak.

Penilaian itu diringkas Fickar dengan menyebut MK “tahu diri”. Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan lembaga peradilan konstitusi, melainkan menggambarkan kemampuan MK untuk mengenali batas peran dan tanggung jawabnya. Dengan membatasi diri, MK dinilai tetap menjaga keseimbangan antarlembaga negara sekaligus menghindari kesan bahwa kewenangan konstitusional dapat digunakan tanpa batas. Sikap demikian menjadi bagian penting dari penilaian terhadap kredibilitas MK dalam memeriksa perkara yang memiliki dampak politik dan ketatanegaraan.

Pakar hukum tata negara Fickar menilai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Penilaian tersebut didasarkan pada substansi permohonan yang mempertanyakan proses dan hasil pemilu setelah pasangan calon ditetapkan serta setelah tahapan pemungutan suara berlangsung. Dengan demikian, perkara itu tidak dapat serta-merta ditempatkan sebagai sengketa tata usaha negara atau perkara konstitusional yang berdiri sendiri tanpa kaitan dengan hasil pemilu.

Meski demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara tersebut tidak berarti setiap permohonan dapat diproses tanpa memenuhi persyaratan formal. Fickar menyebut terdapat sedikitnya dua kendala penting, yakni persoalan batas waktu pengajuan dan kedudukan hukum pemohon. Permohonan yang diajukan setelah melewati tenggat yang ditentukan berisiko dinyatakan tidak dapat diterima karena hukum acara pemilu menetapkan jadwal secara ketat. Batas waktu itu diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan tahapan pemilu tidak terus-menerus dipersoalkan tanpa batas.

Selain masalah waktu, pemohon juga dinilai belum tentu memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Kedudukan hukum mensyaratkan adanya hak atau kepentingan yang dirugikan secara langsung oleh objek sengketa, sekaligus hubungan yang jelas kerugian itu dan permohonan yang diajukan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pemohon tidak memiliki kapasitas untuk meminta Mahkamah menilai kembali persoalan yang berkaitan dengan pencalonan maupun hasil pemilu.

Kedua persoalan itu menjadi alasan mengapa perkara yang menyinggung syarat pendidikan Gibran tidak dapat diproses melalui jalur yang ditempuh pemohon. Mahkamah perlu membatasi pemeriksaan pada perkara yang memenuhi yurisdiksi, tenggat pengajuan, serta persyaratan kedudukan hukum. Sikap tersebut bukan semata-mata menilai benar atau salahnya substansi keberatan, melainkan menerapkan batas prosedural agar penyelesaian perselisihan hasil pemilu tetap berlangsung sesuai ketentuan.

Menurut penilaian Fickar, substansi persoalan yang diajukan pemohon tidak semestinya diarahkan melalui jalur perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan tersebut, terutama apabila berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dan kelayakan seorang pejabat, dinilai menyentuh aspek pertanggungjawaban konstitusional yang memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, arah penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan dalam mekanisme pemakzulan atau impeachment, sebagaimana tersedia dalam kerangka ketatanegaraan.

Pandangan itu bukan berarti MK mengabaikan substansi persoalan, melainkan menegaskan batas kewenangan lembaga tersebut. MK memiliki kompetensi tertentu dalam memeriksa perselisihan hasil pemilu, sehingga tidak setiap keberatan terhadap proses pencalonan atau status pejabat dapat diproses melalui perkara tersebut. Bagi Fickar, pemilihan jalur hukum harus mempertimbangkan karakter persoalan, kewenangan lembaga yang memeriksa, serta prosedur yang secara khusus telah ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selain batas kewenangan, perkara semacam ini juga berkaitan dengan persoalan tenggat waktu pengajuan dan legal standing pemohon. Kedua aspek tersebut dapat menentukan apakah permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut, terlepas dari pentingnya substansi yang dipersoalkan. Apabila keberatan tidak lagi dapat ditempatkan dalam kerangka perselisihan hasil pemilu atau pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum, maka jalur tersebut menghadapi hambatan prosedural. Dalam kerangka yang dijelaskan Fickar, pilihan mekanisme pemakzulan menjadi relevan untuk menilai substansi dugaan pelanggaran secara lebih sesuai. Penilaian tersebut merupakan pandangan Fickar mengenai arah penyelesaian perkara, bukan kesimpulan tambahan dari penulis. Hubungan pembatasan kewenangan MK, tenggat waktu, dan legal standing pada akhirnya menunjukkan pentingnya memilih forum serta mekanisme yang tepat, termasuk kemungkinan pemakzulan sebagaimana disebutkan dalam sumber.