Daera  

Panwaslu Tanjung Bunga Rekrut 45 Pengawas TPS

Panwaslu Tanjung Bunga Rekrut PTPS. (Dok. Sekretariat Panwaslu Tanjung Bunga).

LARANTUKA – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan merekrut 45 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua Panwaslu Kecamatan , Fransiskus Agustinus koten mengatakan, rekrutmen Pengawas TPS dibuka pihaknya untuk seluruh desa yang ada di Kecamatan Tanjung Bunga sejak 19 hingga 31 Desember 2023.

“Pengumuman pendaftaran telah kita sebarluaskan baik lewat media sosial, media mainstream, Facebook hingga penempelan di kantor desa se-Kecamatan Tanjung Bunga sejak beberapa hari terakhir,” katanya, Selasa (22/12/2023).

Fransiskus melanjutkan, pihaknya melakukan publikasi secara masif di media sosial maupun maupun selebaran sebagai bentuk transparan dan ikhtiar membuka ruang sebesar-besarnya untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri menjadi bagian PTPS.

“Karena pengawas TPS ujung tombak pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara jadi kita berikhtiar agar melalui pengumuman terbuka banyak masyarakat yang memiliki kapasitas dan memenuhi syarat untuk mendaftar dan bergabung bersama kami,” tuturnya.

Menurut Fransiskus, masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mencari informasi pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

“Untuk Kecamatan Tanjung Bunga diperlukan 45 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada, jadi tiap TPS akan ada satu PTPS,” jelasnya.

Ia menerangkan, untuk syarat pendaftaran diantaranya memiliki integritas, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 21 tahun, berdomisili dilokasi pendaftaran sesuai kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Selain itu, tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan untuk berkas pendaftaran yang harus disampaikan diantaranya surat lamaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau legalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, melampirkan daftar riwayat hidup.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa datang dan langsung berkonsultasi dengan petugas di Sekretariat Panwaslu, selain itu untuk memudahkan pendaftar kami juga menyediakan surat lamaran, daftar riwayat hidup serta surat pernyataan yang memuat beberapa poin yang bisa diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjung Bunga,” tutupnya.(ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *