RadarNkri.id, LARANTUKA – Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun mengancam kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.
Menurut Ossy, para pemegang HGU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga wilayah konsesinya agar tidak menjadi titik rawan kebakaran. Ia menegaskan, langkah pencegahan wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” kata Ossy dalam apel tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut mencakup menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, hingga menyediakan sarana pengendalian kebakaran. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyiapkan sumber air dan memastikan tata kelola lahan tetap aman agar tidak mudah terbakar saat musim kemarau.
Tak hanya itu, Ossy juga meminta jajaran ATR/BPN di daerah meningkatkan pengawasan terhadap wilayah HGU yang berpotensi terjadi karhutla. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan rutin dengan membandingkan data bidang HGU dan titik panas atau hotspot yang terdeteksi.
Menurutnya, langkah deteksi dini menjadi penting untuk mencegah kebakaran meluas. Dengan pemantauan yang lebih intensif, pemerintah berharap titik api bisa segera ditangani sebelum menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Wamen ATR/Waka BPN itu juga menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ia memastikan pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” tegas Ossy.
Apel Kesiapsiagaan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.***(Ell).

