Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Penajam Paser Utara, 23 September 2023
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Baca juga trending lainnya:
- 👉 Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid Baiturrohman
- 👉 Civil Military Coordination Induction Training, Ajang Koordinasi Dan Silaturahmi Antar Satuan Tugas UNIFIL
- 👉 Babinsa Dan Bhabinkamtibmas, Hadiri Rapat Koordinasi Di Bawaslu
- 👉 Hut Bhayangkara ke 78, Polres Flotim Gelar Ramah Tamah Sederhana: Potong Tumpeng dan Pemberian Piagam Penghargaan untuk Anggota Berprestasi
- 👉 Perkokoh Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Dansatgas TMMD Pimpin Upacara 17-an










