Jakarta | Pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk mendukung industri plastik hilir melalui penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik hingga nol persen. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pemberlakuan tarif nol persen ini dirancang untuk berlangsung selama enam bulan, sehingga pelaku industri memperoleh ruang yang lebih besar untuk menekan biaya produksi dan menjaga kesinambungan pasokan bahan baku.
Insentif fiskal tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di tengah kebutuhan bahan baku yang terus berkembang. Dengan bea masuk yang lebih rendah, perusahaan dapat memperoleh bahan baku impor dengan biaya yang lebih efisien. Penurunan beban biaya diharapkan membantu industri memperkuat kapasitas produksi, mempertahankan harga yang kompetitif, serta meningkatkan kemampuan bersaing di pasar domestik maupun internasional. Kebijakan ini juga dapat memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang menggunakan produk plastik sebagai bagian dari rantai produksinya.
Suahasil Nazara menandatangani PMK Nomor 68 Tahun 2026 pada 28 September 2026. Namun, ketentuan dalam peraturan tersebut mulai berlaku setelah PMK diundangkan, yakni pada 2 Oktober 2026. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan tanggal pengundangan sebagai dasar dimulainya pelaksanaan fasilitas tarif tersebut. Penerapan selama enam bulan memberikan waktu terbatas bagi industri untuk menyesuaikan strategi pengadaan, menghitung dampak penghematan, dan mengoptimalkan penggunaan bahan baku. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai langkah fiskal untuk memperkuat struktur industri plastik hilir sekaligus mendorong aktivitas manufaktur yang lebih kompetitif.
Pasal 4B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026 (PMK 68/2026) mengatur perubahan atas PMK Nomor 26 Tahun 2022 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk. Melalui ketentuan ini, pemerintah menurunkan bea masuk menjadi 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik tertentu. Kebijakan tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan, sehingga importir perlu memperhatikan masa berlaku serta persyaratan administrasi yang menyertainya.
Pos tarif yang memperoleh penurunan bea masuk hingga 0 persen terdiri atas 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Daftar tersebut harus menjadi acuan dalam proses importasi karena fasilitas tidak berlaku secara umum bagi seluruh produk plastik. Penentuan tarif tetap bergantung pada kesesuaian barang yang diimpor dengan uraian dan karakteristik dalam masing-masing pos tarif.
Secara pengelompokan, pos tarif 3901 mencakup bahan yang menjadi bagian dari kelompok polietilena. Dalam kelompok ini terdapat tiga pos yang mendapat tarif 0 persen, yaitu 3901.10.12, 3901.10.19, dan 3901.10.99. Polietilena merupakan salah satu bahan dasar penting dalam industri plastik dan digunakan untuk menghasilkan berbagai produk, baik untuk kebutuhan kemasan maupun keperluan manufaktur lainnya.
Sementara itu, pos tarif 3902 mencakup polipropilena. Tiga pos yang termasuk dalam kelompok ini dan memperoleh pembebasan bea masuk adalah 3902.10.30, 3902.10.90, serta 3902.30.30. Pengelompokan berdasarkan jenis material tersebut membantu memastikan bahwa fasilitas tarif diterapkan secara tepat. Importir sebaiknya memeriksa spesifikasi teknis, dokumen kepabeanan, dan klasifikasi barang sebelum mengajukan pemberitahuan impor agar bahan yang dimasukkan benar-benar memenuhi ketentuan Pasal 4B PMK 68/2026.
Perubahan utama dalam kebijakan impor ini terletak pada penghapusan sementara bea masuk bagi bahan baku plastik yang tercakup dalam pos tarif yang telah ditentukan. Sebelum aturan baru berlaku, kelompok bahan tersebut masih dikenai tarif berbeda sesuai dengan klasifikasi tarifnya. Penyesuaian ini membuat beban pungutan impor menjadi lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya, sehingga importir memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku selama masa kebijakan.
Bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901 sebelumnya dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Besaran tersebut berlaku sebagai tarif impor sebelum pemerintah menetapkan kebijakan tarif nol persen. Dengan demikian, bahan dalam kelompok pos 3901 mengalami penurunan tarif penuh dari 10 persen menjadi 0 persen selama periode pemberlakuan aturan baru.
Sementara itu, bahan yang tercantum dalam pos tarif 3902 sebelumnya berada dalam rentang bea masuk 5 persen hingga 10 persen. Perbedaan besaran tersebut mengikuti klasifikasi bahan dalam pos tarif terkait. Melalui ketentuan yang baru, seluruh bahan dalam pos tarif 3902 yang telah ditetapkan mendapatkan penurunan tarif hingga 0 persen, baik yang sebelumnya dikenai tarif 5 persen maupun yang berada pada tingkat 10 persen.
Perubahan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian pada satu jenis tarif, melainkan pengurangan bea masuk untuk seluruh bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif yang ditentukan. Tarif 0 persen menggantikan besaran sebelumnya, yaitu 10 persen untuk pos tarif 3901 dan 5 persen hingga 10 persen untuk pos tarif 3902. Penerapan ini tidak memperluas cakupan kepada jenis bahan atau komoditas lain di luar pos tarif yang telah disebutkan. Oleh karena itu, manfaat penurunan tarif hanya berlaku bagi bahan baku plastik yang secara jelas termasuk dalam klasifikasi tersebut, sesuai dengan ketentuan impor selama enam bulan.
Pengenaan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk impor bahan baku plastik bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara permanen. Fasilitas tersebut ditetapkan untuk jangka waktu enam bulan, sehingga keberlakuannya dibatasi oleh periode sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Pembatasan waktu ini menjadi bagian penting dari ketentuan insentif, karena tarif khusus tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama masa yang telah ditentukan dalam peraturan.
Periode enam bulan itu tidak dihitung sejak tanggal penetapan atau pengumuman kebijakan, melainkan sejak PMK mulai berlaku. Berdasarkan ketentuannya, PMK mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Apabila pengundangan dilakukan pada 2 Oktober 2026, peraturan tersebut mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. Dengan demikian, masa pemberlakuan tarif 0 persen untuk impor bahan baku plastik dimulai sejak tanggal tersebut dan berlangsung selama enam bulan sesuai ketentuan PMK.
Setelah jangka waktu enam bulan berakhir, tarif 0 persen sebagaimana diatur dalam fasilitas ini tidak lagi berlaku berdasarkan periode insentif tersebut. Ketentuan mengenai berakhirnya masa fasilitas perlu diperhatikan oleh pihak yang menggunakan kebijakan ini, karena penerapan tarif khususnya terkait langsung dengan tanggal mulai berlakunya PMK dan durasi yang telah ditetapkan.
Penetapan fasilitas tersebut didasarkan pada pertimbangan pemerintah mengenai kebutuhan untuk memberikan dukungan fiskal kepada industri plastik hilir. Dukungan itu diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir melalui kebijakan di bidang kepabeanan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan tarif impor sebesar 0 persen bagi bahan baku plastik selama periode enam bulan yang diatur dalam PMK.
Dengan pengaturan waktu yang terbatas dan dasar pertimbangan tersebut, tarif 0 persen berlaku sejak PMK efektif, yaitu tujuh hari setelah pengundangan pada 2 Oktober 2026, bukan sejak tanggal pengundangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan dukungan fiskal berjangka untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir.

