Jakarta | Pemerintah belum membahas siapa yang akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pembahasan mengenai pengisian jabatan tersebut belum menjadi agenda, meskipun Listyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, untuk saat ini, memilih memusatkan perhatian pada perkembangan perkara dan proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 November. Yusril menjelaskan bahwa pemerintah belum mengadakan pembicaraan mengenai calon pengganti maupun langkah untuk mengisi jabatan KSP. Dengan demikian, belum ada nama yang diajukan atau dipertimbangkan secara resmi untuk menduduki posisi tersebut.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah membedakan penanganan perkara hukum dari urusan pergantian pejabat. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang perlu ditangani sesuai ketentuan, sedangkan keputusan mengenai pengisi jabatan belum menjadi prioritas pembahasan. Pemerintah belum menyampaikan jadwal kapan pembahasan pengganti akan dimulai, sehingga belum dapat dipastikan kapan keputusan terkait posisi KSP akan diambil.
Untuk sementara, perhatian pemerintah diarahkan pada penegakan hukum atas dugaan penyadapan tersebut. Perkembangan penyidikan dan proses hukum berikutnya menjadi hal yang dinilai perlu dicermati sebelum pemerintah membicarakan langkah administratif lebih lanjut. Yusril tidak mengumumkan kandidat atau skema penggantian dalam kesempatan itu. Sikap ini menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan mengenai pengisian jabatan Kepala Staf Kepresidenan, dan pembahasan calon pengganti masih ditunda sampai proses hukum menjadi perhatian utama saat ini.
Yusril menjelaskan bahwa kegiatan dan tanggung jawab di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tetap dapat berlangsung meskipun pengisian jabatan kepala staf belum dibahas lebih lanjut. Untuk sementara, tugas-tugas yang perlu dijalankan dapat dipercayakan kepada seorang pelaksana tugas (Plt). Dengan mekanisme tersebut, urusan kelembagaan tidak harus berhenti hanya karena posisi kepala staf belum diisi secara definitif. Pelaksanaan tugas sementara memungkinkan koordinasi dan pekerjaan rutin di lingkungan KSP tetap berjalan sesuai kebutuhan, sembari menunggu penanganan lebih lanjut atas persoalan jabatan tersebut.
Selain kemungkinan menunjuk Plt, Yusril juga menyebut bahwa tugas-tugas itu dapat dijalankan oleh sekretaris utama atau sestama. Peran sestama dapat menjadi pilihan dalam menjalankan fungsi administratif dan mendukung kesinambungan pekerjaan di KSP selama belum ada keputusan mengenai pengisian jabatan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa tersedia mekanisme untuk menjaga kelancaran kerja kantor, tanpa harus segera menetapkan pejabat baru sebagai kepala staf. Namun, keterangan tersebut tidak menyatakan bahwa salah satu pilihan sudah diputuskan atau telah mulai menjalankan tugas. Yusril menyampaikannya sebagai kemungkinan pengaturan sementara yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Yusril menilai persoalan pengisian jabatan ini tidak terlalu serius dan meminta agar penanganannya ditunggu. Sikap tersebut menempatkan pengaturan sementara sebagai jalan yang memadai, sehingga belum ada keharusan untuk segera menyelesaikan pembahasan pengganti kepala staf. Ia tidak menyampaikan perkiraan mengenai sosok yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan itu, maupun waktu kapan keputusan akan dibuat. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini terbatas pada kemungkinan bahwa tugas KSP untuk sementara dikerjakan oleh Plt atau sestama. Perkembangan mengenai penanganan jabatan tersebut masih perlu menunggu keterangan dan keputusan resmi selanjutnya, sementara kegiatan kantor dapat tetap berjalan melalui mekanisme sementara yang tersedia.
Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menempatkan sejumlah pejabat kepolisian dalam proses hukum yang perlu dipahami berdasarkan status dan peran masing-masing. Perkara ini masih berupa dugaan, sehingga penyebutan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Penilaian mengenai fakta, alat bukti, serta tanggung jawab para pihak akan bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Nama pertama yang tercantum adalah Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden. Dalam informasi mengenai perkara tersebut, ia termasuk di tiga jenderal yang berstatus tersangka. Sebutan jabatan itu disampaikan sebagaimana tercantum dalam sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan; perubahan atau ketepatan jabatan perlu merujuk pada keterangan resmi terbaru. Hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, status tersangka harus dibedakan dari vonis bersalah.
Dua nama lain yang disebut ialah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dengan jabatan Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso, yang tercatat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri. Keduanya juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan tersebut. Informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan spesifik yang dituduhkan kepada masing-masing individu. Rincian sangkaan, dasar penetapan, dan bukti yang digunakan perlu dikonfirmasi melalui pernyataan penyidik atau dokumen perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status seorang jenderal lain perlu dibedakan dari ketiga nama tersebut. Irjen Pol Slamet Uliandi, yang disebut dengan inisial SU, masih berstatus saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari pengumpulan keterangan dan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, penyebutan nama dan jabatan sebaiknya disertai penjelasan status hukum yang akurat serta atribusi kepada sumber. Perkembangan perkara dapat berubah seiring penyidikan, sehingga publik perlu mengikuti keterangan resmi dan menghindari anggapan bahwa dugaan yang sedang diperiksa sudah menjadi kesimpulan hukum final.
Informasi yang beredar dalam perkara ini menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung selama rentang 2025 hingga 2026. Keterangan itu masih merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditangani, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan di pengadilan. Menurut sumber, sejumlah pihak yang kini disebut sebagai tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindakan tersebut. Namun, penetapan status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang; penyidik tetap perlu mengumpulkan dan menguji bukti, sementara setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Sumber juga menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, atau melakukan penyadapan secara ilegal. Dugaan ini berpusat pada cara perintah diberikan dan penggunaan perangkat yang disebut terkait dengan institusi kepolisian. Dalam proses penyadapan, otorisasi, dasar hukum, serta mekanisme pengawasan menjadi aspek penting untuk diperiksa. Meski demikian, rincian tentang siapa yang memberi instruksi, bagaimana instruksi itu disampaikan, dan apakah persyaratan hukum benar-benar dilanggar masih harus dikonfirmasi melalui penyidikan dan keterangan resmi.
Lebih lanjut, sejumlah nomor telepon disebut diduga dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa verifikasi yang memadai. Salah satu nomor yang dikabarkan tercantum dalam dugaan tersebut disebut sebagai nomor telepon Presiden Prabowo. Informasi itu tetap harus dipahami sebagai klaim dalam perkara, bukan kepastian bahwa penyadapan terhadap Presiden telah terjadi. Pemeriksaan perlu memastikan apakah nomor-nomor tersebut benar dimasukkan, siapa yang mengakses perangkat, serta apakah ada komunikasi yang benar-benar dipantau. Pihak berwenang juga perlu menjelaskan prosedur pengamanan dan pencatatan penggunaan alat tersebut, sepanjang tidak mengganggu penyidikan. Sampai ada temuan yang diuji dalam proses hukum, semua uraian mengenai periode kejadian, perintah penyadapan, dan pencantuman nomor telepon harus disampaikan dengan atribusi yang jelas dan bahasa bersyarat. Dengan demikian, publik dapat mengikuti perkembangan kasus tanpa menganggap tuduhan sebagai putusan bersalah ataupun menyimpulkan bahwa setiap nomor yang disebut pasti telah disadap.
Baca juga: Kebutuhan Armada KRL Meningkat, Pemerintah Kaji Solusi Impor dan Produksi Lokal | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang | Membangun Komunikasi Pemerintah yang Lebih Dekat, Adaptif, dan Dipahami Publik
17 kunjungan