Pemilik Penampungan Minyak Sulingan Ilegal di Musi Banyuasin Diamankan Usai Kebakaran

oleh -25 Dilihat
oleh
Pemilik Penampungan Minyak Sulingan Ilegal di Musi Banyuasin Diamankan Usai Kebakaran

MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polisi mengamankan MI, pria berusia 47 tahun yang disebut sebagai pemilik tempat penampungan hasil penyulingan minyak ilegal di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah lokasi penampungan mengalami ledakan dan kebakaran pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.

Peristiwa itu terjadi ketika MI baru saja membeli es batu di sebuah warung makan yang berada tidak jauh dari lokasi. Tidak lama kemudian, terdengar suara dentuman keras dari area penampungan. Suara tersebut disusul munculnya kobaran api besar yang dengan cepat membakar bagian fasilitas penyimpanan minyak.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, api mula-mula membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan. Kobaran kemudian merambat ke sebuah tedmond yang berisi minyak sulingan. Api juga menjalar ke sebuah pondokan yang berada di sekitar lokasi, sehingga menambah luas bagian bangunan dan fasilitas yang terdampak kebakaran.

Warga di sekitar tempat kejadian segera berupaya memadamkan api. Proses pemadaman berlangsung selama beberapa jam karena material yang terbakar berupa minyak, sehingga api tidak mudah dikendalikan. Warga menggunakan campuran air dan deterjen untuk membantu meredam kobaran hingga akhirnya api berhasil dipadamkan.

Tidak ada korban jiwa dalam ledakan dan kebakaran tersebut. Meski demikian, kejadian itu menimbulkan kerusakan pada bak penampungan, tedmond, serta pondokan di area tersebut. Setelah kebakaran ditangani, polisi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan mengamankan MI untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kepemilikan tempat penampungan minyak hasil penyulingan ilegal.

Kepolisian mengambil langkah hukum setelah kebakaran terjadi di lokasi penampungan minyak sulingan ilegal di Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI yang disebut sebagai pemilik tempat usaha tersebut. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, MI dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas di lokasi itu sehingga perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, menyampaikan keterangan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia mengatakan bahwa tersangka, yang merupakan pemilik tempat penyulingan, telah diamankan oleh polisi. Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sanga Desa untuk mendalami berbagai hal terkait tempat usaha tersebut dan peristiwa kebakaran yang terjadi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh penyidik. Polisi juga masih mendalami status kegiatan usaha, pengelolaan lokasi, dan pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam aktivitas di tempat tersebut. Dengan demikian, kesimpulan mengenai penyebab kebakaran belum dapat disampaikan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Selain mengamankan pemilik usaha, kepolisian telah memasang segel di lokasi penampungan dan menutup tempat tersebut untuk kepentingan penyidikan. Penutupan dilakukan agar kondisi lokasi tetap terjaga serta mencegah adanya aktivitas yang dapat mengganggu proses pengumpulan barang bukti. Langkah ini juga memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh terhadap area usaha dan berbagai fasilitas yang berada di dalamnya. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan dan penyelidikan menghasilkan informasi yang lebih lengkap.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penampungan minyak sulingan ilegal yang mengalami kebakaran. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kondisi terbakar dan menjadi bagian dari pemeriksaan di tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan meliputi satu mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmond yang terbakar, selang opor minyak bekas terbakar, serta selang spiral yang juga terbakar. Seluruh temuan itu dicatat untuk mendukung proses penyelidikan terhadap insiden yang terjadi di lokasi.

Kondisi barang bukti menunjukkan bahwa peralatan yang berada di area tersebut terdampak kebakaran. Namun, temuan itu belum dapat digunakan untuk memastikan penyebab munculnya ledakan maupun awal mula api. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memerlukan pengkajian lebih mendalam di lokasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati keadaan tempat kejadian serta mencocokkannya dengan keterangan yang diperoleh selama penanganan perkara. Langkah tersebut diperlukan agar setiap temuan dapat dinilai secara hati-hati dan tidak menimbulkan kesimpulan berdasarkan dugaan.

AKP S. Hutahaean menyatakan bahwa penyebab insiden tersebut belum dapat dipastikan. Menurut dia, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengetahui faktor yang memicu ledakan dan kebakaran. Pemeriksaan terhadap MI, yang diamankan terkait tempat penampungan tersebut, juga masih berlangsung. Karena pemeriksaan dan kajian di lokasi belum selesai, polisi belum menetapkan kesimpulan final mengenai pemicu kebakaran. Keterangan dari pemeriksaan MI akan dipertimbangkan bersama temuan barang bukti serta hasil pengkajian di tempat kejadian. Dengan demikian, informasi mengenai penyebab insiden masih bersifat sementara sampai seluruh rangkaian penyelidikan selesai dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI mengaku telah cukup lama menjalankan kegiatan penyulingan minyak yang berasal dari sumur ilegal. Minyak mentah tersebut kemudian diolah dan ditampung sebelum dijual kepada pengepul. Dari keterangan sementara, hasil sulingan itu dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sumatra Selatan dengan harga yang lebih murah dibandingkan minyak produksi Pertamina.

Penyidik masih mendalami sejauh mana aktivitas tersebut berlangsung, termasuk mekanisme pengadaan bahan baku, proses pengolahan, distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penjualan. Kegiatan itu diduga bukan sekadar penyimpanan, melainkan telah menjadi usaha hilir pengolahan minyak yang dijalankan tanpa perizinan berusaha. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan, terutama karena kegiatan berlangsung di lokasi penampungan yang kemudian mengalami kebakaran.

Selain dugaan pelanggaran perizinan, penyidik juga menilai adanya ketentuan pidana yang berkaitan dengan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran. Dasar hukum yang disebutkan dalam pemeriksaan adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Polisi masih mendalami aktivitas penyulingan yang dilakukan MI, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok, pengepul, dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, serta dampak yang ditimbulkan dari usaha pengolahan minyak ilegal itu. Penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.