KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam perkara pencurian dengan modus geser tas. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menangani laporan mengenai aksi pencurian yang menimpa seorang warga negara Cina di wilayah Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu terjadi pada 26 September 2026 di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus geser tas, yakni memindahkan atau menggeser tas milik korban ketika perhatian korban teralihkan. Cara tersebut membuat barang bawaan korban dapat diambil tanpa segera diketahui.
Aksi pencurian itu terekam kamera. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Video yang beredar memperlihatkan kejadian di area outlet kopi, sehingga turut membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satresmob Bareskrim Polri melakukan penanganan awal terhadap perkara tersebut. Penanganan itu dilakukan setelah adanya kejadian pencurian terhadap korban, yang diketahui merupakan warga negara Cina, di kawasan AEON Mall Deltamas.
Dalam proses penanganan awal tersebut, aparat menindaklanjuti informasi dan rekaman kejadian yang beredar. Upaya itu kemudian berujung pada penangkapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus geser tas. Perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lanjut.
Penyelidikan dilakukan setelah tim gabungan menindaklanjuti video yang beredar dan laporan mengenai dugaan pencurian dengan modus menggeser tas di sebuah mal di Bekasi. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara untuk memperoleh gambaran langsung mengenai situasi saat peristiwa berlangsung. Di lokasi, penyidik mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, petugas keamanan, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian kejadian. Informasi tersebut digunakan untuk menyusun kembali waktu, cara kerja, dan kemungkinan jalur yang ditempuh para pelaku setelah meninggalkan area mal.
Selain meminta keterangan, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati gerak-gerik orang yang berada di sekitar korban, termasuk ciri pakaian, bentuk tubuh, serta pola pergerakan mereka. Rekaman kendaraan yang diduga digunakan untuk meninggalkan lokasi juga dianalisis. Ciri-ciri orang dan kendaraan kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi serta informasi dari laporan awal. Dari proses analisis dan pengembangan tersebut, tim memperoleh petunjuk bahwa sejumlah orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan pemantauan hingga kawasan rest area KM 88B, Purwakarta. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan identitas orang yang dicari sekaligus mencegah mereka berpindah ke lokasi lain. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi masih menggali peran masing-masing, mencocokkan keterangan dengan bukti yang telah dikumpulkan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka memberikan informasi penting mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat pencurian berlangsung. Keterangan dan temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penelusuran ke wilayah Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keterkaitan kendaraan dengan aksi pencurian yang terekam kamera pengawas di salah satu mal di Bekasi.
Tim bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Ciri-ciri kendaraan itu dinilai identik dengan mobil yang terlihat dalam rekaman CCTV, baik dari warna maupun karakteristik fisik yang tampak pada saat kejadian. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kendaraan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas satu file rekaman CCTV, satu kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan ketika aksi berlangsung. Seluruh barang itu dicatat dan diamankan sesuai prosedur untuk membantu menguji keterangan para tersangka, mencocokkan pergerakan mereka, serta memperkuat rangkaian fakta dalam penyidikan.
Modus geser tas dilakukan dengan mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi. Pelaku biasanya memanfaatkan situasi ketika perhatian pemilik teralihkan, misalnya saat berbicara, mengambil makanan, menggunakan telepon, atau berinteraksi dengan orang lain. Dalam kondisi tersebut, tas dapat digeser perlahan hingga berada di luar jangkauan pengawasan korban, kemudian dibawa pergi tanpa segera disadari.
Penyitaan kendaraan dan barang-barang tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan hubungan lokasi kontrakan, kendaraan, rekaman CCTV, dan korban. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap bukti yang ditemukan, termasuk pemeriksaan digital pada telepon seluler dan pencocokan pakaian dengan rekaman saat aksi pencurian terjadi.
Penyidik masih mengembangkan perkara pencurian dengan modus menggeser tas tersebut untuk mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersangka dengan sejumlah kejadian serupa di wilayah lain. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan, termasuk informasi mengenai lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran.
Sejumlah tempat yang turut didalami lain Mall Semanggi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, serta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan peristiwa di The Grand Outlet, Karawang, dan Paskal Shopping Centre, Bandung. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum seluruhnya dapat dipastikan keterkaitannya dengan perkara di Mall Bekasi.
Dalam pengembangan kasus, polisi masih memeriksa rangkaian peristiwa di setiap lokasi, termasuk waktu kejadian, pola yang digunakan, serta kesamaan sasaran dan cara kerja. Penyidik juga mendalami hubungan para terduga pelaku guna mengetahui apakah mereka tergabung dalam satu kelompok atau memiliki keterkaitan dalam sejumlah aksi yang berbeda.
Pemeriksaan turut diarahkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Pendalaman ini mencakup pihak yang diduga mengamati situasi, mengalihkan perhatian korban, memindahkan atau mengambil tas, hingga pihak yang mungkin berperan dalam menyimpan maupun menguasai barang hasil kejahatan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung untuk mencocokkan setiap informasi yang diperoleh.
Perkara ini ditangani dengan menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik akan menentukan perkembangan dan konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka, saksi, serta bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

