Kota Padang | Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, meminta penanganan sungai yang terdampak sedimentasi dipercepat. Arahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemulihan pascabencana, terutama di wilayah yang masih menghadapi risiko banjir dan gangguan terhadap infrastruktur. Pemerintah perlu memastikan kondisi sungai ditangani secara tepat agar fungsi aliran air dapat kembali mendukung keselamatan masyarakat serta aktivitas di kawasan sekitarnya.
Sedimentasi terjadi ketika material seperti lumpur dan pasir mengendap di dasar sungai. Endapan tersebut dapat mengurangi kedalaman dan kapasitas tampung sungai, sekaligus menghambat kelancaran aliran air. Akibatnya, sungai menjadi lebih rentan meluap ketika menerima debit besar, termasuk saat hujan berintensitas tinggi. Luapan air dapat menimbulkan banjir susulan dan memperburuk dampak bencana, terlebih jika wilayah di sekitar sungai belum sepenuhnya pulih. Karena itu, normalisasi dan penanganan sungai diperlukan untuk membantu mengembalikan kapasitas aliran serta menekan potensi risiko bagi permukiman dan fasilitas umum.
Sebanyak 137 sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi sasaran normalisasi. Skala penanganan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sedimentasi membutuhkan koordinasi serta pekerjaan yang terencana di berbagai lokasi. Tito meminta Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan sungai-sungai tersebut, sehingga langkah pemulihan dapat berjalan seiring dengan upaya mengurangi ancaman bencana lanjutan. Percepatan perlu tetap memperhatikan kondisi tiap sungai dan kebutuhan penanganan di lapangan, agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tingkat sedimentasi dan dampaknya terhadap aliran. Dengan kapasitas sungai yang lebih baik, risiko banjir susulan diharapkan dapat ditekan. Penanganan juga penting untuk mengurangi kemungkinan kerusakan infrastruktur berulang, yang dapat menghambat pemulihan masyarakat dan menambah kebutuhan perbaikan. Arahan ini menegaskan bahwa rehabilitasi pascabencana tidak hanya menyangkut pemulihan fasilitas yang rusak, tetapi juga pengurangan risiko melalui perbaikan kondisi lingkungan dan prasarana pengendali aliran air.
Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 berdampak luas, dengan cakupan yang menjangkau banyak wilayah administrasi. Catatan Satgas PRR per 26 Oktober 2026 menunjukkan bahwa dampak bencana tercatat di 53 kabupaten/kota, 498 kecamatan, serta 4.533 desa dan kelurahan. Angka-angka tersebut menggambarkan sebaran kejadian di tiga provinsi yang terdampak.
Besarnya cakupan wilayah menjadi salah satu konteks penting dalam memahami proses pemulihan pascabencana. Dampak yang terdata tidak terbatas pada satu atau beberapa kawasan, melainkan mencakup ribuan desa dan kelurahan. Karena itu, informasi mengenai jumlah wilayah terdampak memberi gambaran tentang luasnya pekerjaan penanganan dan pemulihan yang berlangsung di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain sebaran wilayah, perkembangan kondisi pengungsian juga menjadi bagian penting dari catatan pemulihan. Pada masa sebelumnya, jumlah warga yang mengungsi tercatat lebih dari dua juta jiwa. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan, para pengungsi tersebut telah kembali ke rumah masing-masing atau menempati tempat tinggal lain. Dengan demikian, tidak ada lagi pengungsi yang tinggal di tenda.
Perubahan dalam status pengungsian tersebut menandai bahwa kebutuhan penampungan darurat di tenda telah berakhir. Namun, informasi ini perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya: keterangan yang tersedia menyebutkan kepulangan ke rumah atau tempat tinggal lain, tanpa merinci keadaan setiap tempat tinggal maupun kondisi masing-masing warga. Hal yang dapat dipastikan ialah tidak ada lagi warga terdampak yang menetap di tenda pengungsian berdasarkan data tersebut.
Data per 26 Oktober 2026 memberi gambaran terukur mengenai dua aspek utama: luas wilayah yang terdampak dan perkembangan pengungsian. Sebanyak 53 kabupaten/kota, 498 kecamatan, dan 4.533 desa/kelurahan tercatat masuk dalam cakupan dampak banjir dan longsor November 2025. Sementara itu, lebih dari dua juta jiwa yang sebelumnya mengungsi telah kembali ke rumah atau tempat tinggal lain, dan tidak lagi ada pengungsi di tenda. Catatan ini menjadi dasar untuk memahami skala bencana sekaligus perkembangan pemulihan yang telah berlangsung di tiga provinsi tersebut.
Dalam rapat koordinasi di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (26/10), Tito menyampaikan bahwa pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di wilayah terdampak bencana di Sumatra terus menunjukkan kemajuan. Sejumlah fasilitas yang sempat terganggu kini mulai kembali berfungsi, mendukung aktivitas masyarakat serta kegiatan pemerintahan. Perbaikan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, dengan perhatian pada akses transportasi dan pemulihan pelayanan publik.
Jalan dan jembatan yang terdampak secara umum telah kembali fungsional. Capaian tersebut ditopang kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya. Pulihnya akses darat membantu mobilitas warga dan distribusi kebutuhan, sekaligus memudahkan petugas menjangkau lokasi yang sebelumnya sulit diakses. Namun, kondisi itu belum berarti seluruh pekerjaan selesai. Sejumlah jembatan daerah masih memerlukan penanganan lanjutan, sementara beberapa infrastruktur kembali terdampak akibat bencana susulan. Karena itu, pemantauan kondisi lapangan dan perbaikan yang berkelanjutan tetap diperlukan.
Di Aceh Tamiang, kegiatan pemerintahan telah berjalan kembali setelah sebelumnya terganggu timbunan lumpur. Berfungsinya kembali aktivitas pemerintahan menjadi bagian penting dari pemulihan, karena memungkinkan pelayanan kepada warga dilanjutkan dan koordinasi penanganan dapat berjalan. Layanan komunikasi seluler juga telah pulih, sehingga masyarakat dan petugas dapat kembali berkomunikasi dengan lebih baik. Konektivitas tersebut turut mendukung penyampaian informasi serta koordinasi antarpihak di wilayah terdampak.
Pemulihan layanan kesehatan juga berlangsung, dengan sebagian besar fasilitas kesehatan kembali beroperasi. Meski demikian, masih terdapat enam puskesmas pembantu di Sumatera Utara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemajuan pemulihan belum merata di semua fasilitas. Penanganan lanjutan diperlukan agar layanan kesehatan dasar dapat tersedia bagi warga, termasuk di wilayah yang akses dan infrastrukturnya masih terdampak. Pemerintah dan instansi terkait perlu meneruskan koordinasi untuk memastikan perbaikan fasilitas, akses jalan, dan layanan publik berjalan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Pemulihan pascabencana di Sumatra berlangsung dalam kondisi yang masih menantang. Curah hujan tetap tinggi di sejumlah wilayah utara dan barat Sumatra, sehingga upaya memperbaiki kerusakan perlu berjalan berdampingan dengan kesiapsiagaan menghadapi cuaca dan dampak lanjutan. Hujan yang berlanjut meningkatkan risiko gangguan terhadap akses, fasilitas umum, dan kegiatan masyarakat, terutama di lokasi yang sebelumnya terdampak bencana. Karena itu, penanganan tidak hanya diarahkan pada pembangunan kembali, tetapi juga pada pemantauan kondisi lapangan agar pekerjaan pemulihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan situasi.
Banjir susulan dilaporkan terjadi di Kota Padang, Solok, Tapanuli Tengah, Aceh Tenggara, Pidie Jaya, dan Aceh Tamiang. Kejadian tersebut kembali merusak sejumlah ruas jalan dan jembatan, yang berperan penting dalam menghubungkan permukiman dan mendukung mobilitas warga. Kerusakan berulang dapat memperlambat distribusi bantuan maupun aktivitas sehari-hari, sehingga akses transportasi menjadi salah satu perhatian dalam penanganan. Pemerintah perlu memastikan kondisi infrastruktur diperiksa dan penanganannya dilakukan sesuai tingkat kerusakan, sembari memperhitungkan kemungkinan hujan tinggi dan banjir kembali terjadi.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, rehabilitasi dan rekonstruksi direncanakan berlangsung secara bertahap selama 2026–2028. Rencana tersebut melibatkan 33 kementerian dan lembaga, dengan rencana induk yang memuat 11.520 kegiatan. Cakupan program yang luas menunjukkan perlunya pembagian tahapan kerja serta penyelarasan agenda antarinstansi, agar kegiatan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terdampak dan kondisi wilayah masing-masing. Pelaksanaan bertahap juga perlu memperhatikan perkembangan kerusakan, prioritas pemulihan, dan keterhubungan pekerjaan infrastruktur dengan layanan yang dibutuhkan warga.
Pengawalan program dilakukan.
Baca juga: Strategi Penanganan OPM di Papua oleh TNI | Penyidikan Dugaan Korupsi di Kota Bekasi Terus Berlanjut | Indonesia Resmi Tandatangani Konvensi PBB untuk Penanganan Kejahatan Siber
