Pengakuan Agus soal Pembunuhan Dosen di Sukabumi: Gaji Lima Bulan hingga Pelarian ke Makassar

oleh -640 Dilihat
oleh
Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan hingga Penangkapan Pekerja Rumah Tangga

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pal alias Agus, 41 tahun, mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dosen profesor Petrus Pallangan, 74 tahun. Agus diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga korban. Kepada kepolisian, ia menyebut persoalan pembayaran gaji sebagai pemicu utama tindakan yang dilakukan terhadap korban. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara pembunuhan yang terjadi di Sukabumi.

Menurut keterangan Agus, dirinya merasa sakit hati karena upah yang menjadi haknya belum dibayarkan. Ia menerima gaji sebesar Rp2,5 juta setiap bulan, tetapi pembayaran tersebut belum diterima selama lima bulan. Dengan demikian, jumlah upah yang belum dibayarkan mencapai Rp12,5 juta. Agus menyebut alasan yang disampaikan korban adalah belum memiliki uang untuk membayar gajinya.

Perasaan sakit hati akibat gaji yang tertunda itu disebut Agus kepada penyidik sebagai pemicu utama perbuatannya. Keterangan tersebut disampaikan ketika ia berada di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan itu, Agus memberikan pengakuan mengenai perkara pembunuhan profesor Petrus Pallangan. Polisi kemudian mencatat keterangannya sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka.

Agus menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dosen profesor berusia 74 tahun tersebut. Pengakuannya mengenai gaji selama lima bulan yang belum dibayarkan menjadi informasi penting dalam mengungkap motif perkara. Ia menyatakan bahwa kondisi itu menimbulkan rasa sakit hati, yang kemudian dikaitkannya dengan tindakan terhadap korban. Seluruh keterangan tersebut disampaikan Agus kepada kepolisian di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi pada 4 Oktober 2026.

Selain persoalan gaji yang disebut belum diterima selama lima bulan, Agus mengaku menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Ia menyatakan bahwa kondisi keuangannya tidak stabil dan kebutuhan sehari-hari menjadi sulit dipenuhi. Keadaan tersebut disebut turut memengaruhi emosinya sebelum terjadi pertengkaran dengan korban. Dalam keterangannya, Agus juga mengaku merasa kesal karena terlilit utang.

Himpitan ekonomi dan beban utang itu, menurut pengakuan Agus, memperburuk perasaan kecewa yang sebelumnya muncul karena ia merasa haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi. Kekecewaan tersebut kemudian berkembang menjadi kemarahan. Meski demikian, uraian itu merupakan keterangan dari tersangka yang masih harus ditempatkan dalam rangkaian penyidikan serta diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Situasi semakin memanas ketika Agus meminta izin untuk pulang kampung. Permintaan tersebut, menurut keterangannya, tidak mendapatkan izin dari majikan. Keinginan untuk pulang disebut berkaitan dengan kebutuhan Agus menghadapi persoalan pribadi dan tekanan yang sedang dialaminya. Namun, larangan itu membuat ketegangan Agus dan korban meningkat.

Penolakan terhadap permintaan pulang kampung kemudian menjadi pemicu langsung cekcok. Agus dan korban terlibat pertengkaran setelah izin tersebut tidak diberikan. Dalam konteks pengakuannya, Agus menghubungkan pertengkaran itu dengan akumulasi persoalan sebelumnya, yakni perasaan bahwa gajinya belum dibayarkan, tekanan ekonomi, serta utang yang menumpuk. Rangkaian faktor tersebut disebut mendahului peristiwa yang berujung pada pembunuhan dosen di Sukabumi.

Keterangan mengenai larangan pulang dan kondisi keuangan itu menjadi bagian penting dalam menggambarkan latar belakang konflik. Namun, faktor ekonomi tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab pidana atas tindakan yang diduga dilakukan. Penetapan motif, kronologi lengkap, serta hubungan pertengkaran dan tindak kekerasan tetap bergantung pada bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan pengakuan Agus, tindakan pidana terhadap dosen di Sukabumi terjadi ketika dirinya berada dalam kondisi emosi. Dalam keadaan tersebut, Agus menggunakan satu bantal untuk membekap korban. Ia mengaku menekan bantal itu pada wajah korban selama sekitar 10 menit. Tindakan tersebut berlanjut hingga korban dinyatakan tidak bernyawa. Keterangan ini menjadi bagian dari pengakuan tersangka mengenai cara pembunuhan yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum.

Agus juga mengaku melakukan aksinya seorang diri. Dalam keterangannya, ia menegaskan tidak mengikat tangan korban sebelum maupun selama pembekapan berlangsung. Dengan demikian, berdasarkan pengakuan yang disampaikan, tindakan tersebut dilakukan tanpa bantuan orang lain dan tanpa penggunaan pengikat pada tangan korban. Rangkaian keterangan itu menggambarkan bahwa pembunuhan dilakukan melalui pembekapan menggunakan satu bantal dalam durasi sekitar 10 menit, sampai Agus memastikan korban telah meninggal.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Agus kemudian melarikan diri ke Makassar. Dalam pelarian tersebut, ia membawa sejumlah barang berharga milik korban, yaitu satu telepon pintar dan dua kartu ATM. Barang-barang itu disebut dibawa oleh Agus ketika meninggalkan lokasi. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai rute yang ditempuh, waktu pelarian, maupun penggunaan telepon pintar dan kartu ATM tersebut. Karena itu, informasi yang dapat diuraikan pada tahap ini terbatas pada pengakuan bahwa Agus pergi ke Makassar setelah kejadian dan membawa barang milik korban berupa satu telepon pintar serta dua kartu ATM.

Jasad Petrus Pallangan baru ditemukan pada akhir pekan, sebelum Agus menyampaikan pengakuannya kepada kepolisian. Penemuan tersebut berlangsung setelah putri korban kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Kondisi itu kemudian mendorong upaya pencarian hingga keberadaan Petrus diketahui.

Informasi mengenai penemuan jasad menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara pembunuhan dosen di Sukabumi. Setelah jasad ditemukan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Agus. Dalam pemeriksaan itu, Agus mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan Petrus meninggal dunia.

Atas pengakuan dan alat bukti yang dikumpulkan, Agus kini berstatus sebagai tersangka. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang sedang berjalan dan saat ini berada di balik jeruji besi. Penetapan tersebut menjadi langkah kepolisian dalam menangani perkara setelah korban ditemukan dan rangkaian pemeriksaan dilakukan.

Kepada kepolisian, Agus menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama pihak keluarga yang harus menghadapi kehilangan Petrus serta menerima kenyataan mengenai perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam pemeriksaan setelah pengakuannya, sementara penanganan hukum terhadap Agus tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.