radarnkri.id LARANTUKA – Kepolisian Resor Flores Timur (Flotim) secara resmi mengesahkan Standar Pelayanan Publik pada Senin, 4 Maret 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Acara pengesahan tersebut berlangsung di Aula Polres Flotim dan dihadiri oleh jajaran kepolisian, perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait serta tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan Insan Pers.
Kapolres Flotim, AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Wakapolres, AKBP Anak Agung Gede Ngurah Surya, dalam sambutannya menekankan pentingnya standar pelayanan yang transparan dan akuntabel bagi seluruh anggota kepolisian dan instansi terkait dilingkungan Polres Flotim.
Baca Juga : Forum Lintas Suku Asli Papua Dukung Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Begal
“Dengan adanya standar pelayanan publik ini, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan profesional kepada masyarakat Flores Timur. Hal ini juga sebagai upaya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Menurut dia, standar Pelayanan Publik ini mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari pelayanan SKCK, penanganan pengaduan masyarakat, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
“Pada intinya setiap unit pelayanan di Polres Flotim diwajibkan untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan, guna memastikan pelayanan yang adil, cepat, dan tepat,” sebut AKBP Anak Agung.
Baca Juga : Halo Polisi, Polres Jakbar dan Polsek Palmerah Hadir Di Mall Slipi Jaya Beri Kemudahan Pelayanan Kepolisian
Acara ini juga dirangkai dengan sosialisasi mengenai penerapan standar pelayanan dimaksud. Peserta yang hadir juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap kinerja Kepolisian setempat.
Masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan kepolisian yang berkualitas, dengan adanya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi standar ini.
Dengan pengesahan ini, Polres Flotim berupaya untuk menjadi contoh dalam penerapan standar pelayanan publik di wilayah Nusa Tenggara Timur, sekaligus memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Flores Timur.***(Ell).
