JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap adanya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti emas dengan total berat mencapai 353 kilogram. Temuan itu menunjukkan bahwa praktik penyelundupan dilakukan melalui lebih dari satu jalur pengiriman, sehingga penanganannya mencakup berbagai akses keluar-masuk barang dari wilayah Indonesia.
Suahasil menyebut jalur yang digunakan dalam praktik tersebut meliputi pelabuhan udara dan pelabuhan laut. Melalui kedua jalur itu, emas diselundupkan ke luar Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan. Jumlah barang yang mencapai ratusan kilogram menjadi bagian utama dari informasi yang disampaikan Menteri Keuangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Informasi mengenai penyelundupan 353 kilogram emas itu disampaikan Suahasil Nazara dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan emas yang dikirim melalui jalur udara maupun laut. Penyampaian itu menegaskan adanya praktik pengeluaran emas dari Indonesia secara ilegal melalui sejumlah jalur transportasi.
Dalam rangkaian penindakan terkait pengungkapan penyelundupan 353 kilogram emas dari Indonesia, petugas menemukan barang tersebut dalam beberapa bentuk. Emas yang diamankan tidak hanya berupa material dengan tampilan seragam, tetapi terdiri atas serpihan, bubuk, bongkahan, dan bentuk lainnya. Keragaman bentuk ini menjadi bagian dari keterangan mengenai barang yang ditemukan dalam penindakan tersebut, tanpa mengubah status emas sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi serta tunduk pada ketentuan perdagangan dan kepabeanan.
Penjelasan mengenai bentuk emas yang diamankan perlu dipahami bersama dengan keterangan Suahasil mengenai pengeluaran emas dari Indonesia. Membawa emas ke luar negeri pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui ekspor, sepanjang pelaksanaannya mengikuti tata kelola yang baik dan benar. Artinya, pengeluaran emas bukanlah tindakan yang secara otomatis dilarang hanya karena barang tersebut dibawa melewati batas negara.
Perbedaan penting terletak pada cara dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ekspor emas yang dilakukan melalui prosedur resmi, memenuhi persyaratan, serta mengikuti tata kelola yang ditetapkan merupakan aktivitas yang diperbolehkan. Sebaliknya, pengeluaran emas yang tidak dilakukan sesuai ketentuan menjadi persoalan dalam penegakan hukum. Penilaian tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, bukan semata-mata dengan bentuk fisik emas, baik berupa serpihan, bubuk, bongkahan, maupun bentuk lainnya.
Dengan demikian, informasi mengenai barang yang diamankan dan penjelasan Suahasil menunjukkan bahwa aspek utama dalam kegiatan membawa emas ke luar negeri adalah pelaksanaan tata kelola yang benar. Ketentuan ekspor memberikan ruang bagi peredaran emas secara legal, sementara pengeluaran di luar mekanisme yang dipersyaratkan perlu ditangani melalui proses penindakan sesuai ketentuan. Penjelasan ini menegaskan perbedaan kegiatan ekspor yang diperbolehkan dan pengeluaran emas yang tidak memenuhi aturan, tanpa menarik dugaan tambahan mengenai pelaku, motif, ataupun rute di luar informasi yang telah disampaikan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya ekspor emas secara ilegal. Penindakan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, yakni kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pergerakan komoditas bernilai tinggi melalui jalur penerbangan sekaligus mencegah potensi pelanggaran kepabeanan.
Dalam penindakan terakhir, aparat berhasil mencegah pengiriman ilegal sebanyak 29 kilogram emas. Komoditas tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp73,3 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan masih memanfaatkan jalur transportasi udara dan memerlukan pemeriksaan terpadu dari berbagai instansi. Melalui pengawasan serta penindakan yang dilakukan secara berkesinambungan, peredaran emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor dapat segera dihentikan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan yang berlangsung di empat bandara pada September 2026. Lokasi pengungkapan meliputi Bandara Internasional Kualanamu di Medan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado. Keempat bandara itu menjadi titik penting dalam pengawasan lalu lintas penumpang dan barang, khususnya terhadap pengiriman yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berisiko disalahgunakan.
Selain mencegah keluarnya emas tanpa prosedur resmi, keseluruhan rangkaian penindakan tersebut juga melindungi penerimaan negara. Berdasarkan hasil penghitungan, tindakan aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Nilai ini mencerminkan kewajiban yang berpotensi tidak dibayarkan apabila ekspor ilegal berhasil dilakukan. Penanganan bersama DJBC, kepolisian, TNI, dan BNN diharapkan terus memperkuat pengawasan, mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan, serta memastikan kegiatan ekspor berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembawaan emas dilakukan melalui beberapa pendekatan yang saling melengkapi. Langkah tersebut mencakup analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang serta barang yang dibawa, dan koordinasi dengan instansi terkait. Penjelasan itu disampaikan Djaka di Jakarta pada Selasa, 15 September, dalam konteks pengawasan terhadap kemungkinan pengeluaran emas dari Indonesia secara tidak sah.
Analisis informasi dan intelijen menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk mengenali indikasi yang berkaitan dengan pergerakan barang. Pada saat yang sama, pemeriksaan penumpang dan barang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kepabeanan. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengawasan dapat dilakukan secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing. Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada barang, tetapi juga mempertimbangkan informasi dan koordinasi antarinstansi dalam menangani pembawaan emas.
Tujuan pengawasan itu adalah mencegah pengeluaran barang secara ilegal dari wilayah Indonesia. Selain mencegah pelanggaran, pengawasan diarahkan untuk memastikan kewajiban kepabeanan dipenuhi serta ketentuan perdagangan luar negeri diterapkan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, setiap pembawaan emas dapat berada dalam kerangka aturan yang berlaku, baik terkait pemenuhan kewajiban kepada negara maupun kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan lintas batas. Pernyataan Djaka menegaskan peran Bea Cukai dalam mengawasi arus barang dan menjaga agar proses pengeluaran barang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

