Personel Polsek Cikupa Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

oleh -38 Dilihat
oleh
Personel Polsek Cikupa Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

TANGERANG – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), personel Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) berupa pengaturan arus lalu lintas pagi hari di wilayah hukum Polsek Cikupa, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Serang, Pertigaan Columbus PT Cingluh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pengaturan lalu lintas dilakukan oleh Aiptu Asep Kusheri di bawah penanggung jawab Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H. Kegiatan ini difokuskan pada pengaturan kendaraan di jam sibuk pagi hari, khususnya saat para karyawan dan masyarakat mulai beraktivitas menuju tempat kerja.

Dengan kehadiran anggota kepolisian di lapangan, arus lalu lintas dapat terpantau dengan baik sehingga potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat dan pengguna jalan merasa lebih aman dan nyaman saat melintas di kawasan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas pada jam-jam rawan merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

“Kehadiran personel di titik-titik padat kendaraan bertujuan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan, serta memberikan rasa aman kepada pengguna jalan yang beraktivitas di pagi hari,” ujar Kapolsek.

Melalui kegiatan PECAK ini, Polsek Cikupa berharap terciptanya situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan nyaman dan produktif.

 

(ARDI)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *