Pertambangan Galian C Diduga Ilegal di Mojokerto Meresahkan Warga, Belum Ada Tindakan Tegas dari Aparat

Mojokerto – Sebuah pertambangan Galian C di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, nekat beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas tambang pasir ilegal ini berada di wilayah hukum Polres Mojokerto, namun hingga kini belum ada tindakan tegas maupun penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH). Situasi ini menyebabkan keluhan warga setempat diabaikan dan seolah-olah kepala desa terdiam.

 

Pertambangan tersebut sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat. Warga RT 001 RW 001 Dusun Lakardowo mengeluhkan aktivitas tambang yang berlokasi di dekat sumber mata air yang sangat penting bagi mereka, khususnya para petani penggarap sawah. “Warga mengeluh dan khawatir, khususnya para petani yang sangat resah dengan adanya tambang pasir yang tidak memperdulikan dampak lingkungan,” ujar seorang warga.

 

Menurut sejumlah informasi yang diterima awak media pada Jumat (02/08/2024), tambang ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial Nor, yang merupakan orang kepercayaan dari pemilik usaha bernama Sutrisno. Warga sekitar tambang mengeluhkan banyaknya truk bermuatan berat yang melintasi jalan desa, menimbulkan debu, suara bising, serta potensi kerusakan infrastruktur jalan desa.

 

“Sebagai petani, kami khawatir air di sawah akan habis seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” keluh warga. Mereka berharap pemerintah dapat membantu memikirkan nasib petani dan tidak mengizinkan PT. FLASH untuk terus menambang pasir di area tersebut tanpa koordinasi dengan warga setempat.

 

Sugeng, Ketua RT 001 Dusun Lakardowo, menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang izin tambang pasir tersebut dan tidak pernah diajak berkoordinasi. Warga juga kecewa dengan pihak PT. FLASH yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengingkari janji-janji kompensasi.

 

Peraturan menyatakan bahwa perusahaan tambang tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas publik seperti jalan desa untuk aktivitas tambang dan harus memiliki jalan sendiri. Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jelas menyebutkan sanksi bagi penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media dan Lembaga LP KPK masih mendalami kasus ini dan akan melakukan konfirmasi ke Polres Mojokerto dan dinas terkait mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa. Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk menindak para pengusaha tambang ilegal guna menghindari dampak negatif lebih lanjut pada lingkungan dan masyarakat.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *