Jakarta | Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Identitas yang dicantumkan dalam bahan sumber adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Perkara ini masih berupa dugaan. Karena itu, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti bahwa para pihak yang disebut telah terbukti melakukan penyadapan atau tindak pidana lainnya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji dugaan tersebut dan menentukan fakta berdasarkan bukti serta keterangan yang relevan. Penjelasan mengenai perkara ini perlu dibaca dengan membedakan penetapan status hukum dari putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Dalam penyampaian kepada media, Kabareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka itu sebagai bagian dari penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Nama-nama yang dicantumkan dalam bahan sumber berkaitan dengan inisial yang disebutkan, tetapi pengumuman tersebut tidak mengubah sifat perkara yang masih berada dalam tahap dugaan. Hingga terdapat hasil proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan, tuduhan dalam perkara ini belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.
Isu dugaan penyadapan terhadap kepala negara juga menempatkan proses penanganan perkara dalam sorotan. Namun, informasi yang disampaikan pada konferensi pers tersebut menjadi dasar untuk memahami bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, bukan bahwa seluruh dugaan telah dipastikan kebenarannya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum yang berlangsung. Dengan menjaga pembedaan dugaan dan fakta yang telah dibuktikan, pemberitaan dapat menyampaikan inti pengumuman secara cermat tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, inti peristiwa yang diumumkan Polri adalah penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Jakarta, dengan identitas yang dicantumkan sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Perkara tersebut tetap merupakan dugaan yang harus diproses melalui tahapan hukum.
Dalam keterangan penyidik, perkara dugaan penyadapan ini disebut memiliki cakupan yang tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah kalangan lain juga diduga menjadi sasaran, termasuk tokoh politik dan pejabat negara. Informasi tersebut menggambarkan luasnya pihak yang disebut dalam penyelidikan, tetapi belum dengan sendirinya memastikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi terhadap setiap orang atau kelompok yang disebut.
Penyidik juga menyebut media atau jurnalis sebagai pihak yang diduga terdampak. Selain itu, dugaan sasaran mencakup tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha. Penyebutan kategori-kategori tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup perkara, sebagaimana diterangkan penyidik, melibatkan berbagai unsur dalam kehidupan publik dan sektor usaha. Namun, keterangan mengenai kelompok yang diduga disasar perlu dipahami sebagai bagian dari proses penanganan perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Perbuatan yang diduga berkaitan dengan perkara ini disebut berlangsung pada rentang 2025–2026. Rentang waktu tersebut merujuk pada dugaan yang sedang ditangani, bukan penetapan bahwa seluruh peristiwa telah terbukti atau bahwa setiap pihak dalam daftar itu mengalami penyadapan. Penentuan mengenai apa yang terjadi, kapan terjadi, dan siapa yang terlibat masih bergantung pada pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum.
Karena itu, cakupan dugaan yang disebut penyidik perlu disampaikan dengan bahasa yang cermat. Statusnya tetap dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan keputusan yang berwenang. Pembedaan keterangan awal, temuan penyidikan, dan fakta yang telah terbukti penting untuk menjaga ketepatan informasi, terlebih ketika perkara menyangkut pejabat negara, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, dan pelaku usaha. Dengan demikian, publik dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus tanpa menganggap nama atau kategori yang disebut sebagai bukti kesalahan maupun kepastian bahwa penyadapan terjadi. Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing dugaan tetap perlu menunggu informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang sedang diperiksa tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, bukan langkah yang diperintahkan atau dibenarkan oleh Polri. Penegasan ini penting untuk membedakan dugaan pelanggaran individu dari tata kerja dan kebijakan organisasi secara keseluruhan.
Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kedua unsur tersebut menjalankan pemeriksaan sesuai lingkup kewenangannya, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana serta aspek kedinasan yang mungkin berkaitan. Sementara itu, jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri melaksanakan fungsi pengawasan agar setiap tahapan berlangsung profesional dan proporsional. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan tertib, objektif, dan sesuai aturan, tanpa menggantikan kewenangan penyidik maupun pemeriksa internal.
Asep juga merujuk pada landasan organisasi yang mengatur pelaksanaan tugas di lingkungan Polri. Salah satunya ialah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025, tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 mengenai susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Markas Besar Polri. Selain itu, ia menyebut Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tugas pusat pemantauan Polri. Rujukan tersebut memberi konteks mengenai pembagian fungsi dan tata kerja yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan serta pemantauan.
Dengan pemisahan peran tersebut, pemeriksaan dapat berjalan melalui mekanisme yang sesuai, sementara pengawasan tetap dilakukan untuk menjaga akuntabilitas. Polri menyatakan penanganan dugaan pelanggaran harus bertumpu pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi mengenai institusi secara luas. Apabila ditemukan bukti yang cukup, tindakan lanjutan dapat ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku. Pendekatan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan memperkuat pengendalian internal, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diperiksa.
Penanganan perkara penyadapan ditempatkan Polri dalam konteks upaya pembenahan internal institusi. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas di lingkungan kepolisian. Dalam penyampaian kepada publik, pimpinan Polri mengaitkan langkah penanganan perkara dengan arah pembenahan yang telah menjadi bagian dari program Kapolri. Pesan itu menekankan bahwa kepercayaan masyarakat perlu ditopang oleh perilaku dan kinerja aparat yang bersih. Karena itu, proses hukum dan pembenahan organisasi disebut berjalan dalam kerangka yang saling berkaitan, dengan tetap mengacu pada keterangan para pejabat yang disampaikan dalam konferensi pers.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut sejalan dengan program Kapolri mengenai pembenahan internal, yang ia sebut sebagai upaya “bersih ke dalam”. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, sebagaimana tercantum dalam bahan pemberitaan. Isir menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Dengan demikian, pesan yang disampaikan bukan hanya mengenai penanganan perkara, melainkan juga mengenai komitmen institusi untuk menjaga kebersihan internal sebagai dasar hubungan dengan masyarakat. Penegasan tersebut menjadi bagian dari keterangan resmi Polri mengenai perkara yang tengah ditangani dan arah pembenahan di dalam organisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Asep Edi menyampaikan bahwa pelayanan Polri kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Keterangan itu menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tidak mengubah pelaksanaan layanan kepolisian kepada publik.
Baca juga: Komisi III DPR Kunjungi Kediaman Kapolri Suyudi, Soroti Pembenahan Polri | Komisi III DPR Minta Pembenahan Polri dan Penguatan Pendekatan Humanis
9 kunjungan