Opini  

PPID Desa: Pentingnya Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa

Apa Itu PPID Desa?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) merupakan komponen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk desa, wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya. PPID Desa bertugas mengelola dan menyampaikan informasi serta dokumen yang dimiliki desa, menjadikannya sebagai ujung tombak transparansi di tingkat pemerintahan desa.

 

Sebagai badan eksekutif paling bawah, desa memiliki kewajiban untuk membentuk PPID Desa. Sekretaris Desa, dibantu oleh Kepala Urusan atau Kepala Seksi, biasanya ditunjuk sebagai PPID Desa. Desa juga harus memastikan tersedianya anggaran, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung fungsi PPID Desa. Jika sumber daya terbatas, tugas PPID bisa dialihkan ke petugas lain di pemerintahan desa dengan mengintegrasikan layanan informasi ke dalam sistem yang sudah ada.

 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Desa

Tanggung jawab PPID Desa diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Secara umum, PPID Desa bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Beberapa tugas utama PPID Desa meliputi:

 

1. Koordinasi Penyimpanan dan Pendokumentasian: PPID Desa bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian semua informasi publik yang ada di badan publik desa.

 

2. Pengelolaan Informasi Publik Desa: PPID Desa bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola informasi publik desa, termasuk memastikan ketersediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala dan setiap saat.

 

3. Penyediaan dan Pelayanan Informasi: PPID Desa bertanggung jawab atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, baik melalui pengumuman maupun melalui permohonan. Mereka juga memastikan informasi disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat setempat.

 

4. Pengujian Konsekuensi dan Penolakan Informasi: Sebelum menyatakan bahwa informasi tertentu tidak bisa diakses oleh publik, PPID Desa melakukan pengujian konsekuensi sesuai Pasal 19 UU KIP. Jika menolak permohonan informasi, PPID Desa harus memberikan alasan tertulis dan memberikan hak bagi pemohon untuk mengajukan keberatan.

 

Struktur Organisasi PPID Desa

Struktur organisasi PPID Desa biasanya terdiri dari:

 

1. Kepala Desa: Bertindak sebagai atasan PPID Desa, bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan terkait keterbukaan informasi di desa.

 

2. Sekretaris Desa: Umumnya ditunjuk sebagai PPID Desa, dengan tugas utama mengoordinasikan pengelolaan dan penyampaian informasi publik di desa.

 

Kehadiran PPID Desa memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat, memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah desa. Selain itu, dengan layanan satu pintu yang terintegrasi, proses permohonan informasi menjadi lebih sederhana dan efisien, sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *