Propam Polda PBD Pastikan Belum Terima Laporan Terkait Dugaan Penyanderaan WNA Austria

oleh -97 Dilihat
oleh

Papua Barat Daya – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat Daya memastikan hingga saat ini belum menerima laporan maupun pengaduan terkait dugaan penyanderaan atau persoalan lain yang melibatkan warga negara asing (WNA) Austria sebagaimana diberitakan, Jumat (18/09/26).

Menurut Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., melalui PS Kasubbid Provos Polda Papua Barat Daya AKP Brury, S.H.,
dan kasubbid paminal AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di Bidpropam Polda Papua Barat Daya. Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Brury.

Ia menegaskan, Bidpropam Polda Papua Barat Daya tetap terbuka terhadap setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota Polri.

Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan materi pengaduan dan pihak-pihak yang terlibat.

Terkait pemberitaan mengenai WNA Austria yang disebut melaporkan dugaan pengancaman di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, penanganan perkara pidana tersebut berada pada kewenangan satuan reserse yang menangani laporan, sementara Bidpropam akan menangani aspek disiplin atau dugaan pelanggaran anggota Polri apabila memang terdapat laporan dan dasar pemeriksaan yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Untuk aspek Propam, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” jelasnya.
Bidpropam Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi sehingga setiap pengaduan dapat ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut di benarkan Kasubbid Pid polda papua barat daya
Kompol Jenny S.A. Hengkelare, bahwa sampai dengan saat ini propam Polda belum menerima laporan tersebut,” jelas Kompol jenny”.
*Salam persisi*

(Tim/Red)