Jakarta | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan 16 orang dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini ditujukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang lebih dahulu diketahui atau ditetapkan sebagai tersangka. Bagi TAUD, setiap orang yang diduga memiliki peran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diuji secara hukum. Penyebutan angka 16 merujuk pada pihak yang diduga terlibat, bukan penetapan bahwa seluruh orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Karena itu, penyelidikan kepolisian diharapkan menelusuri kemungkinan peran masing-masing secara cermat, sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah.
Desakan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait peradilan militer. Putusan itu menjadi konteks penting bagi TAUD dalam mendorong penanganan perkara melalui jalur peradilan umum. Dalam perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana, kejelasan mengenai kewenangan penyidik dan forum peradilan dapat memengaruhi cara seluruh rangkaian peristiwa ditelusuri. TAUD berpandangan, ruang penyelidikan perlu mencakup setiap pihak yang mungkin berkaitan dengan kejadian, tanpa membatasi pemeriksaan hanya pada orang-orang tertentu. Namun, putusan MK tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak mana pun dalam kasus Andrie Yunus. Penilaian terhadap dugaan tetap harus bertumpu pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Anggota TAUD Fadhil Alfathan menyatakan bahwa putusan MK tersebut membuka peluang bagi kepolisian untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat. Pernyataan itu menjadi dasar bagi desakan agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti perkara secara komprehensif dan memeriksa kemungkinan keterlibatan para pihak yang disebut. Pengusutan menyeluruh dapat membantu menjelaskan bagaimana peristiwa terjadi dan apakah terdapat peran berbeda di orang-orang yang diduga terkait. Pada saat yang sama, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan bukti, bukan semata-mata pada dugaan atau pernyataan publik. Dengan demikian, dorongan TAUD berfokus pada terbukanya proses penyelidikan yang lebih luas setelah putusan MK, sementara penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat dan pengadilan melalui tahapan hukum yang semestinya.
Fadhil menilai pengusutan perkara Andrie Yunus melalui peradilan umum perlu memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar memeriksa orang-orang yang diduga terlibat langsung di lapangan. Sebelumnya, penanganan perkara di peradilan militer telah memproses empat personel TNI. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak semestinya menjadi batas bagi upaya mencari pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.
Dalam pandangan Fadhil, penyelidikan di peradilan umum perlu menelusuri keseluruhan rantai komando. Artinya, aparat penegak hukum tidak hanya diminta menguji peran pelaku pada tingkat pelaksanaan, tetapi juga memeriksa apakah terdapat pihak lain dalam struktur komando yang patut dimintai keterangan atau ditelusuri perannya. Penelusuran menyeluruh penting agar proses hukum dapat menjawab bagaimana tindakan itu berlangsung, siapa yang berperan, dan apakah ada hubungan dengan keputusan atau arahan pada tingkat lebih tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Fadhil menyuarakan desakan agar proses melalui peradilan umum tidak berhenti pada empat personel yang telah diproses di lingkungan peradilan militer, melainkan membuka ruang pemeriksaan yang lebih komprehensif. Fokusnya adalah memastikan setiap dugaan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti.
Desakan itu merupakan posisi dan pandangan TAUD mengenai arah pengusutan perkara, bukan temuan baru tentang siapa saja yang terlibat. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pihak tertentu di luar personel yang telah diproses. Penentuan peran, tanggung jawab, maupun kemungkinan keterkaitan dalam rantai komando tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Dengan demikian, seruan untuk memperluas pengusutan dimaksudkan agar pertanyaan mengenai tanggung jawab dapat diperiksa secara terbuka, tanpa mendahului hasil proses hukum atau menetapkan kesimpulan sebelum bukti dinilai.
Fadhil menilai putusan Mahkamah Konstitusi perlu ditanggapi secara nyata oleh seluruh instansi penegak hukum. Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang agar perkara Andrie Yunus tetap ditangani melalui peradilan umum, sehingga kepolisian dan subsistem penegakan hukum lainnya perlu merespons dengan melanjutkan proses sesuai kewenangan masing-masing. Sikap itu, kata Fadhil, penting agar putusan tidak berhenti sebagai pertimbangan hukum semata, tetapi menjadi dasar bagi penanganan perkara yang dapat diuji secara terbuka.
TAUD berpandangan, pelanjutan penanganan dalam peradilan umum tidak serta-merta melanggar asas ne bis in idem, yaitu larangan mengadili seseorang kembali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Argumen tersebut bertumpu pada perbedaan pasal pidana yang diterapkan kepolisian dan pasal yang diproses dalam peradilan militer. Karena dasar pasal yang digunakan tidak identik, TAUD menilai proses di peradilan umum memiliki ruang tersendiri untuk menelaah dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian. Penilaian ini merupakan pandangan TAUD mengenai hubungan kedua proses tersebut, bukan kepastian tentang hasil pemeriksaan kelak.
Atas dasar itu, Fadhil menyerukan agar subsistem peradilan umum mengusut perkara Andrie Yunus secara serius, cermat, dan berlandaskan hukum. Penanganan perlu diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menguji keterangan dan bukti secara menyeluruh, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat. Keseriusan tersebut, menurut seruan TAUD, dibutuhkan demi menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan, sekaligus mendukung pemulihan bagi korban. Pemulihan tidak hanya berkaitan dengan dampak langsung yang dialami korban, tetapi juga dengan pengakuan atas kerugian serta akses terhadap proses hukum yang layak. Dengan demikian, tuntutan agar perkara diproses melalui peradilan umum berfokus pada kebutuhan pemeriksaan yang akuntabel dan bermakna. Seruan ini menyampaikan harapan tentang langkah yang perlu ditempuh, bukan pernyataan bahwa pengusutan umum telah dimulai atau bahwa hasil tertentu sudah dapat dipastikan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, batas waktu revisi menjadi bagian dari keterangan mengenai dampak putusan terhadap keberlakuan aturan tersebut. Penjelasan mengenai pokok putusan dan batas waktu itu disampaikan oleh hakim anggota MK Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam menjelaskan yurisdiksi peradilan militer, MK menegaskan bahwa dasar kewenangannya bertumpu pada kekhususan tindak pidana militer. Kewenangan itu bukan semata-mata ditentukan oleh status seseorang sebagai prajurit TNI. Pembedaan tersebut memisahkan sifat tindak pidana dari identitas pelakunya: status sebagai anggota militer saja tidak menjadi dasar untuk menempatkan setiap perkara pidana di peradilan militer. Pokok yang disampaikan berkaitan dengan jenis tindak pidana yang diperiksa, yakni apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana militer yang memiliki kekhususan atau termasuk tindak pidana umum.
Atas dasar pembedaan itu, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI semestinya menjadi ranah peradilan umum. Artinya, menurut penjelasan yang disampaikan mengenai putusan, keanggotaan seorang terduga pelaku dalam TNI tidak dengan sendirinya menentukan forum peradilannya apabila perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana umum. Peradilan militer, pada pokoknya, berkaitan dengan kekhususan tindak pidana militer, bukan hanya kedudukan pelaku sebagai prajurit.

