Rokok Ilegal Hamer Dibongkar di Pelabuhan, Otaknya Masih Bebas: Ada Apa dengan Bea Cukai Flotim?

oleh -523 Dilihat

RadarNkri.id, Larantuka – Penindakan sejumlah dos rokok ilegal merek Hamer di Pelabuhan Laut Larantuka, Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, ternyata hanya berhenti di permukaan. Barang disita, kapal dihentikan, tetapi otak di balik peredaran rokok ilegal justru tak tersentuh.

Kini, fakta baru kembali menyeruak dan menampar wajah penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber terpercaya, distributor utama rokok ilegal merek Hamer di wilayah Flores Timur hingga Lembata diduga kuat bernama Candra.

Nama ini bukan pemain kecil. Ia disebut-sebut sudah lama menguasai jalur distribusi rokok ilegal dengan wilayah operasi meliputi Pulau Adonara hingga Pulau Lomblen, Kabupaten Lembata—wilayah yang selama ini menjadi “lahan basah” peredaran barang tanpa pita cukai.

Jalur Gelap, Pola Rapi

Rokok ilegal Hamer tersebut diduga dipasok dari Pulau Jawa, masuk melalui Maumere, Kabupaten Sikka, lalu diangkut menggunakan truk Fuso menuju sebuah gudang di Kelurahan Sarotari Tengah, Larantuka.

Modusnya pun bukan sembarangan. Ribuan batang rokok dikemas dalam kardus, lalu dibungkus ulang menggunakan karung, seolah barang logistik biasa. Tujuannya satu: mengelabui petugas.

Upaya itu sempat gagal. Petugas Bea Cukai Flores Timur menurunkan sejumlah dos rokok ilegal dari KM Sinar Mutiara saat hendak dikirim ke Pulau Adonara.

Namun, kejanggalan justru muncul setelah penindakan dilakukan.

Barang Ditangkap, Hukum Menghilang

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan proses hukum lanjutan.

Tidak ada konferensi pers. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada penjelasan ke publik. Pertanyaannya sederhana tapi menusuk:Mengapa barang ilegal bisa ditangkap, tetapi distributornya tetap bebas berkeliaran?

Situasi ini memantik kecurigaan keras di tengah masyarakat. Banyak yang menilai penindakan tersebut sekadar formalitas, bukan upaya serius memberantas kejahatan cukai.

“Kayanya itu barang sudah aman. Mulut petugas ditutup rapi, bukan cuma di Bea Cukai, tapi juga di instansi penegak hukum lain,” ujar  Lanang, salah satu warga Kota Larantuka.

Ia menyebut, pola seperti ini bukan sekali terjadi.

“Tangkap dulu biar kelihatan kerja. Habis itu bangun komunikasi. Kalau sudah ‘86 di tempat’, rokoknya jalan lagi. Itu pola lama,” tegasnya.

Publik Geram: Jangan Jadikan Penegakan Hukum Dagangan

Nada kekecewaan juga terdengar dari warga di sekitar Pelabuhan Laut Larantuka. Mereka menilai aparat selalu berani ke barang dan sales, tetapi tak pernah menyentuh distributor besar.

“Tangkap itu Candra kalau memang dia dalangnya. Jangan kejar sales. Mereka cuma buruh lapangan, cuma mau makan,” kata seorang warga dengan nada geram.

Warga menilai, jika distributor dibiarkan, maka penindakan apa pun hanya sandiwara.

Ujian Telanjang Bea Cukai

Kasus rokok ilegal Hamer kini menjadi ujian telanjang bagi Bea Cukai Labuan Bajo yang memiliki Wilayah Tugas hingga ke Kabupaten Flores Timur: apakah institusi ini berpihak pada negara dan hukum, atau justru berkompromi dengan mafia rokok ilegal?

Jika benar nama distributor sudah diketahui, mengapa tidak diproses? Jika barang ilegal sudah diamankan, mengapa hukumnya macet? Publik berhak curiga.

Sebab dalam kasus seperti ini, diam bukan lagi netral—diam adalah sikap.Dan jika penegakan hukum terus mandek di pelabuhan, maka Flores Timur patut diduga bukan sekadar jalur transit rokok ilegal, tapi juga zona nyaman bagi para pemainnya.*(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *