Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Gani Suprapto, menyatakan bahwa keputusan kliennya mengadopsi anak laki-laki bernama Thayaka Putra Onsu didasari panggilan hati. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dilandasi tendensi negatif. Raka menyampaikan keterangan itu kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan yang disampaikan pihak Ruben mengenai keputusan adopsi Thayaka.
Menurut Raka, panggilan hati menjadi dasar yang ia sampaikan ketika menjelaskan keputusan Ruben. Ia sekaligus membantah anggapan bahwa adopsi tersebut memiliki motif buruk. Dengan demikian, keterangan kuasa hukum itu menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan yang dilandasi dorongan hati, bukan tendensi negatif. Raka tidak menyebut alasan lain dalam penjelasannya kepada awak media setelah persidangan.
Keterangan itu disampaikan dalam kesempatan ketika Raka menemui awak media setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, ia merujuk pada keputusan Ruben untuk mengadopsi Thayaka Putra Onsu dan menegaskan dasar yang melatarinya. Penjelasan tersebut menjadi respons dari pihak kuasa hukum atas pembicaraan mengenai motif di balik keputusan itu, dengan inti bahwa panggilan hati menjadi landasannya.
Dengan menyampaikan bantahan tersebut, Raka menegaskan posisi pihak Ruben mengenai adopsi Thayaka. Ia menyampaikan bahwa keputusan itu tidak dimaksudkan sebagai tindakan dengan tendensi negatif. Keterangan yang diberikan seusai persidangan pada Rabu, 21 Oktober 2026, tetap terbatas pada penjelasan tersebut: Ruben mengambil keputusan mengadopsi anak laki-laki itu karena panggilan hati. Tidak ada alasan tambahan yang disampaikan Raka dalam pernyataan tersebut.
Raka menjelaskan bahwa keputusan Ruben Onsu untuk mengadopsi anak merupakan kewenangan Ruben sebagai pihak yang menjalani dan menentukan langkah tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keputusan itu bukan sesuatu yang dapat ditetapkan oleh pihak lain, termasuk tim kuasa hukum. Peran tim hukum, dalam hal ini, berkaitan dengan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan, sementara pilihan untuk mengadopsi tetap berada pada Ruben. Penjelasan tersebut sekaligus memberi konteks bahwa kabar mengenai adopsi tidak serta-merta berarti kuasa hukum mengetahui seluruh detail pribadi maupun proses yang dijalani Ruben.
Menurut Raka, informasi mengenai aspek legalitas formal atau yuridis adopsi telah diterima. Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa urusan tersebut disebut sudah memiliki dasar legal, tanpa merinci dokumen, tahapan, maupun bentuk pengesahan yang dimaksud. Keterangan tentang adanya legalitas perlu dibedakan dari pengetahuan mengenai waktu pelaksanaannya. Raka tidak menyebut tanggal tertentu dan tidak memberikan uraian tentang kapan keputusan itu mulai diproses atau kapan adopsi dinyatakan selesai. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan bahwa legalitasnya telah diketahui.
Raka juga mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara terperinci kapan adopsi dilakukan. Ruben belum menyampaikan detail waktu maupun kronologi tersebut kepada tim kuasa hukumnya, sehingga mereka belum memiliki informasi yang cukup untuk menjelaskan lebih jauh. Pernyataan itu bukan berarti prosesnya berlangsung pada tanggal tertentu, melainkan menunjukkan batas pengetahuan tim hukum saat memberikan tanggapan. Sampai ada keterangan tambahan dari Ruben atau informasi resmi lain, waktu pelaksanaan dan urutan prosesnya tetap belum diketahui oleh Raka. Dengan demikian, hal yang dapat disampaikan berdasarkan keterangannya hanya bahwa keputusan berada pada Ruben dan aspek legalitas disebut telah ada, sedangkan tanggal serta rincian proses tidak dijelaskan. Menyebut perkiraan waktu tanpa keterangan langsung berisiko menambahkan informasi yang belum terkonfirmasi.Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siuw, menanggapi kabar Ruben Onsu kembali mengadopsi anak di tengah perseteruan mengenai hak asuh. Dalam keterangannya, Chris menyampaikan bahwa kliennya ikut merasa senang apabila orang lain memperoleh kebahagiaan. Ia menegaskan, keputusan yang diambil Ruben merupakan pilihan pribadi yang dapat membawa kebahagiaan bagi dirinya. Sikap tersebut disampaikan tanpa mempermasalahkan langkah Ruben untuk menghadirkan anak dalam kehidupannya. Bagi Sarwendah, menurut penjelasan kuasa hukumnya, kebahagiaan orang lain tetap dapat disambut dengan baik, meski situasi keluarga mereka tengah menjadi perhatian publik. Pernyataan itu menempatkan tanggapan Sarwendah sebagai respons yang tidak menghalangi keputusan tersebut, sekaligus menjaga fokus pada harapan agar setiap pihak menjalani pilihan yang diyakini membawa kebahagiaan.
Chris juga mempersilakan Ruben mengambil keputusan yang dinilainya dapat membuatnya bahagia. Tanggapan itu menunjukkan bahwa pihak Sarwendah tidak ingin menjadikan keputusan adopsi sebagai persoalan tambahan di tengah proses perseteruan hak asuh. Ia menyampaikan sikap kliennya dengan menekankan bahwa kebahagiaan seseorang merupakan hal yang patut dihargai. Dengan demikian, respons yang diberikan bukan berupa penilaian atas alasan Ruben mengadopsi anak, melainkan penerimaan terhadap pilihan yang telah dibuatnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kabar mengenai kehidupan Ruben, sementara persoalan hak asuh tetap menjadi isu tersendiri yang tengah diperbincangkan.
Anak laki-laki yang diadopsi Ruben itu bernama Thayaka dan kini berusia satu tahun, sesuai keterangan dalam bahan sumber. Informasi mengenai Thayaka turut menjadi bagian dari pemberitaan tentang keputusan Ruben tersebut. Di tengah perhatian publik terhadap hubungan dan urusan keluarga mereka, Chris menyampaikan bahwa Sarwendah ikut senang apabila Ruben merasa bahagia. Ia juga mempersilakan Ruben menjalani keputusan itu selama menjadi pilihan yang membawa kebahagiaan baginya. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pihak Sarwendah memilih menyampaikan tanggapan secara terbuka tanpa memperpanjang perdebatan mengenai keputusan adopsi. Keterangan Chris menjadi penjelasan utama mengenai respons kliennya atas kabar Ruben kembali mengadopsi anak.
Di tengah perhatian publik terhadap kabar Ruben Onsu mengadopsi anak, pihak Sarwendah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berlangsung. Chris menyampaikan bahwa keputusan atau langkah adopsi itu berada di luar pokok perkara yang kini ditangani. Karena itu, kabar tersebut tidak seharusnya dicampuradukkan dengan proses hukum yang menjadi perhatian pihaknya. Penegasan ini disampaikan agar pembahasan mengenai adopsi tidak menggeser fokus dari agenda persidangan.
Chris juga menyatakan bahwa persoalan adopsi bukan hal yang perlu ditanyakan kepada pihak Sarwendah. Menurutnya, pihak tersebut tidak memiliki kaitan dengan keputusan yang dibicarakan, sehingga tidak tepat apabila mereka diminta memberi penjelasan atau tanggapan lebih jauh mengenai hal itu. Pernyataan ini membatasi ruang komentar mereka pada perkara yang memang sedang dijalani. Dengan demikian, pemberitaan mengenai adopsi dan proses hukum sebaiknya ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda, tanpa menarik kesimpulan atau menghubungkan keduanya apabila tidak ada keterangan yang mendukung.
Untuk saat ini, Chris menegaskan fokus pihak Sarwendah adalah persidangan. Mereka memilih mencurahkan perhatian pada jalannya proses tersebut, bukan menanggapi isu lain yang tidak menjadi bagian dari perkara. Sikap itu sekaligus menegaskan batas informasi yang dapat disampaikan: adopsi yang disebut sebagai panggilan hati tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum yang sedang berjalan, dan bukan urusan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak Sarwendah. Dengan fokus tetap pada persidangan, pihaknya berharap pembahasan publik tidak mencampuradukkan kabar pribadi dengan agenda hukum. Chris tidak menguraikan hal lain di luar penegasan tersebut, sehingga informasi tambahan mengenai persoalan berbeda tidak dapat disimpulkan dari keterangannya. Perkembangan perkara akan mengikuti proses persidangan, sementara kabar adopsi tetap menjadi isu terpisah. Penjelasan ini menempatkan batas secara jelas: yang menjadi perhatian mereka adalah proses hukum, dan bukan keputusan adopsi Ruben Onsu.
Baca juga: Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Aktif Lagi, Benarkah Mengantongi Izin Resmi?
