RUU Daerah Kepulauan Dituntut Menjamin Fiskal, Konektivitas, dan Layanan Publik

oleh -47 Dilihat
oleh
RUU Daerah Kepulauan Dituntut Menjamin Fiskal, Konektivitas, dan Layanan Publik

KOTA TERNATE, MALUKU UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa regulasi mengenai wilayah kepulauan tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap kondisi geografis. Status sebagai daerah yang terdiri atas pulau-pulau harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Pengakuan normatif tanpa dukungan mekanisme pelaksanaan hanya akan menghasilkan aturan yang bersifat simbolis dan belum menyelesaikan kesenjangan pembangunan.

Karena itu, rancangan undang-undang tersebut dituntut menghadirkan kepastian hukum yang operasional. Kepastian ini mencakup pembagian kewenangan, skema pendanaan, indikator layanan, serta tanggung jawab pemerintah dalam mengelola karakter wilayah maritim. Ketentuan yang jelas diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk merencanakan pembangunan, sementara pemerintah pusat dapat menjalankan pembinaan, pengawasan, dan dukungan secara terukur.

Salah satu sasaran utama yang disoroti ialah pembiayaan afirmatif bagi daerah kepulauan. Model pendanaan perlu mempertimbangkan biaya pelayanan yang lebih tinggi akibat jarak, keterpisahan wilayah, kondisi cuaca, dan keterbatasan infrastruktur. Dengan pendekatan tersebut, alokasi anggaran tidak semata-mata didasarkan pada jumlah penduduk atau luas daratan, tetapi juga memperhitungkan tantangan konektivitas serta karakter geografis setiap wilayah.

Sasaran berikutnya adalah penguatan konektivitas antarpulau melalui transportasi laut, pelabuhan, jaringan komunikasi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Konektivitas yang baik akan memperlancar mobilitas warga, distribusi barang, akses pendidikan, serta kegiatan ekonomi. Pada saat yang sama, RUU tersebut perlu mendorong peningkatan standar pelayanan publik di wilayah berbasis maritim, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan pelayanan dasar lainnya. Dengan demikian, regulasi dapat memberi dampak langsung dan memastikan masyarakat kepulauan memperoleh hak pelayanan yang setara.

Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Jaelani sebagai bagian dari proses pendalaman materi dan penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah berciri kepulauan. Ternate dipilih sebagai salah satu lokasi untuk memperoleh gambaran langsung mengenai tantangan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di wilayah yang memiliki karakter geografis berupa pulau-pulau yang tersebar.

Dalam agenda itu, Pansus menyerap masukan secara komprehensif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, serta kalangan akademisi. Pertukaran pandangan tersebut penting karena setiap pemangku kepentingan memiliki pengalaman dan sudut pandang berbeda terkait pengelolaan daerah kepulauan. Pemerintah daerah dapat menjelaskan persoalan fiskal dan konektivitas, DPRD menyampaikan kebutuhan penguatan kebijakan serta pengawasan, sementara akademisi memberikan analisis berbasis kajian mengenai desain kelembagaan dan pembangunan yang sesuai dengan kondisi kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029, sehingga pembahasannya menjadi bagian dari agenda legislasi nasional yang perlu disusun secara matang. Masukan dari Maluku Utara diarahkan untuk menyempurnakan draf regulasi, terutama agar ketentuan yang dirumuskan tidak bersifat umum, melainkan mampu mengakomodasi kebutuhan nyata daerah kepulauan. Pendalaman melalui kunjungan kerja juga diharapkan memperkuat perumusan kebijakan mengenai dukungan fiskal, konektivitas antarpulau, pemerataan layanan publik, dan pembagian kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Jaelani menilai Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, mulai dari perikanan, pariwisata bahari, energi, jasa transportasi, hingga sumber daya pesisir lainnya. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap produk domestik bruto. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan kekayaan geografis dan kemampuan negara mengelola, menghubungkan, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di wilayah kepulauan. Masyarakat pesisir masih sering berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah, sementara infrastruktur, industri pengolahan, dan akses pasar belum berkembang secara merata.

Persoalan itu terlihat jelas di provinsi berciri kepulauan seperti Maluku Utara. Ratusan pulau berpenghuni menghadapi tantangan biaya jarak atau cost of distance yang tinggi. Pengiriman barang, mobilitas penduduk, distribusi bahan pangan, dan penyediaan fasilitas pemerintahan memerlukan biaya lebih besar dibandingkan wilayah daratan yang memiliki jaringan jalan terpadu. Ketergantungan pada transportasi laut dan udara, keterbatasan jadwal, serta kondisi cuaca turut memperpanjang waktu tempuh dan meningkatkan harga barang. Akibatnya, sebagian masyarakat pulau-pulau kecil belum memperoleh jangkauan layanan dasar secara setara, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, air bersih, dan komunikasi.

Menurut Jaelani, situasi tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pembangunan atau keterbatasan anggaran daerah. Karakteristik kepulauan merupakan identitas konstitusional Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945. Karena itu, negara perlu menerjemahkan pengakuan tersebut ke dalam kebijakan afirmatif yang mempertimbangkan jarak, kondisi geografis, jumlah pulau, dan tingkat kesulitan pelayanan. Kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, serta penyediaan layanan publik harus dirancang dengan pendekatan kepulauan, bukan menggunakan ukuran wilayah daratan sebagai standar tunggal. Dengan kerangka demikian, potensi kelautan dapat diolah secara lebih produktif, sementara warga di pulau-pulau berpenghuni memperoleh hak pelayanan yang lebih adil.

Dana khusus kepulauan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan. Perhatian terhadap skema pendanaan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa karakter geografis kepulauan menghadirkan tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Sebaran pulau, jarak antarpusat permukiman, serta kebutuhan konektivitas yang lebih besar dapat memengaruhi biaya penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan layanan publik. Karena itu, pengaturan mengenai dana khusus dipandang penting agar daerah kepulauan memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk menjalankan kewenangan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Perlakuan khusus bagi daerah kepulauan perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan pembangunan. Kebijakan tersebut bukan semata-mata bentuk privilese atau keistimewaan bagi wilayah tertentu, melainkan upaya untuk memperhitungkan kondisi objektif yang membedakan daerah kepulauan dari daerah lainnya. Kesetaraan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama, terutama ketika setiap daerah menghadapi hambatan, beban, dan kebutuhan yang berbeda. Dengan mempertimbangkan karakter kepulauan dalam kebijakan fiskal, negara berupaya memastikan bahwa masyarakat di berbagai pulau memperoleh kesempatan yang setara untuk menikmati pembangunan dan layanan publik.

Penegasan itu juga berkaitan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Dana khusus kepulauan, dalam kerangka tersebut, diarahkan sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan serta memperkuat kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Pembahasan RUU ini sekaligus menunjukkan kebutuhan akan landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap perlakuan fiskal bagi daerah kepulauan. Dorongan untuk menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan juga disebut sejalan dengan amanat pidato kenegaraan Presiden, sehingga pembahasannya memiliki arti penting dalam memperkuat komitmen terhadap keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.