Tolbar – Pada Jumat, 26 Juli 2024, SK Pemberhentian Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, memicu berbagai tanggapan di masyarakat. SK dengan nomor 400.10/4028/DPMD yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024 baru dikirim ke kades pada 26 Juli 2024, menimbulkan dugaan adanya syarat kepentingan.
Salah satu sumber anonim menyatakan keanehan karena SK dikirim dengan tanggal dan nomor surat yang ditulis tangan. “Kami menduga SK ini berbau syarat kepentingan,” ungkapnya.
SK ini juga dianggap tidak sesuai prosedur karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Kepala Desa atau BPD Dongin, yang seharusnya dilibatkan sesuai kode etik dan tata cara yang berlaku.
Ketua BPD Dongin mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai SK tersebut. “Tidak ada koordinasi dengan BPD sebagai perwakilan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Desa Dongin juga mengonfirmasi ketidaktahuannya mengenai SK dan alasan pemberhentian tersebut.
Pihak terkait belum dapat dikonfirmasi saat berita ini ditayangkan.
LP. Red/tim