SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sopir truk berinisial LH (33) ditangkap setelah terlibat kecelakaan tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Tol Jogja-Solo, wilayah Karanganom, Klaten, pada Jumat (2/10). Dalam keterangannya, LH mengaku sempat turun dari truk setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak korban.
LH mengatakan, dirinya turun untuk memeriksa kondisi pasangan tersebut. Namun, ketika melihat korban sudah tidak bergerak, ia mengaku merasa takut dan panik. Saat itu, LH menyebut dirinya berada seorang diri di lokasi kejadian sehingga tidak tahu harus berbuat apa. Perasaan tersebut membuatnya meninggalkan tempat kejadian dengan truk yang dikemudikannya.
Korban dalam peristiwa itu merupakan pasangan suami istri berinisial JN dan AS. Keduanya tercatat sebagai warga Cilandak, Jakarta. Kecelakaan tersebut terjadi di ruas Tol Jogja-Solo wilayah Karanganom, Klaten, dan berujung pada meninggalnya kedua korban.
Pengakuan LH menggambarkan kepanikan yang ia rasakan setelah turun dari truk dan melihat JN serta AS tidak bergerak. Ia menyampaikan bahwa keputusan untuk meninggalkan lokasi diambil ketika dirinya berada dalam kondisi takut dan sendirian. Peristiwa itu kemudian berlanjut dengan penangkapan LH terkait kecelakaan yang menewaskan pasangan tersebut.
Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan di ruas Tol Jogja-Solo, LH tetap melanjutkan perjalanan menuju Cilacap. Berdasarkan keterangannya, perjalanan tersebut berkaitan dengan tugas mengangkut dan mengambil aspal. Ia menyampaikan bahwa setelah urusan pengambilan aspal di Cilacap selesai, dirinya kemudian meneruskan perjalanan kembali menuju Surabaya. Rangkaian perjalanan itu membuat LH tidak langsung mendatangi kantor polisi atau kembali ke lokasi kejadian untuk memberikan keterangan.
Dalam perjalanan pulang menuju Surabaya, LH memilih menggunakan jalur nontol. Pilihan tersebut disebut diambil ketika ia melanjutkan rute setelah menyelesaikan keperluannya di Cilacap. Dengan demikian, perjalanan LH berlangsung melalui beberapa daerah sebelum akhirnya mengarah ke Surabaya, bukan berhenti segera setelah kecelakaan terjadi. Keterangan mengenai rute ini disampaikan untuk menjelaskan aktivitas LH setelah peristiwa tabrakan yang melibatkan dirinya dan pasangan suami istri tersebut.
LH juga mengaku sempat terpikir untuk melaporkan kecelakaan itu kepada polisi. Namun, ia merasa masih harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, yakni mengantarkan atau mengambil aspal sesuai pekerjaannya. Pertimbangan tersebut, menurut penjelasannya, menjadi alasan mengapa ia tidak segera mendatangi polisi setelah meninggalkan lokasi kecelakaan. Ia memilih meneruskan perjalanan hingga urusan pekerjaan selesai, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke Surabaya melalui jalur nontol.
Keterangan LH mengenai perjalanan tersebut menggambarkan alasan yang ia sampaikan atas keterlambatannya dalam memberikan laporan. Ia menyebut adanya pikiran untuk melapor, tetapi kebutuhan menyelesaikan pekerjaan lebih dahulu membuat langkah itu tidak segera dilakukan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap peristiwa kecelakaan, sementara penilaian mengenai tindakan LH dan proses hukumnya tetap bergantung pada pendalaman penyidik serta bukti-bukti yang dikumpulkan.
Kecelakaan yang melibatkan pasangan suami istri dan sebuah truk terjadi pada Jumat pagi, 2 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di kilometer 16 Tol Jogja-Solo ketika pasutri tersebut berhenti untuk mengganti ban mobil yang kempes. Saat proses penggantian ban berlangsung, keduanya tertabrak kendaraan berat yang melintas di ruas tol tersebut.
Setelah menerima informasi mengenai kecelakaan, polisi segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi lokasi, posisi kendaraan, serta keadaan di sekitar titik kecelakaan guna membantu menyusun kronologi kejadian secara lebih jelas.
Selain olah TKP, penyidik juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar ruas tol. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang diduga terlibat. Penelusuran kemudian mengarah pada identitas pelat nomor truk, sehingga pencarian terhadap kendaraan dan pengemudinya dapat dilakukan secara lebih terarah.
Pelacakan awal membawa polisi ke Surabaya. Namun, setibanya dalam proses penelusuran, kendaraan yang dicari diketahui telah dijual sehingga penyidik perlu melanjutkan pencarian melalui informasi lain. Polisi kemudian menemukan truk tersebut berada di sebuah perusahaan di Surabaya. Setelah lokasi dipastikan, petugas berangkat ke tempat itu pada Sabtu malam, 3 Oktober. Pada malam yang sama, truk beserta pengemudinya berhasil diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan di Tol Jogja-Solo tersebut.
Pada Minggu (4/10) pagi, polisi membawa LH beserta truk yang dikemudikannya ke Mapolresta Klaten. Pemindahan tersebut dilakukan setelah LH diamankan terkait kecelakaan yang melibatkan pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo. Kendaraan dan pengemudi dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah tabrakan.
LH diketahui merupakan warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Saat kecelakaan terjadi, ia mengemudikan truk seorang diri. Polisi memastikan tidak ada kernet maupun sopir cadangan yang mendampingi perjalanan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, LH disebut bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada petugas mengenai perjalanan serta kondisi kendaraan ketika insiden berlangsung.
Petugas juga memeriksa kondisi fisik truk sebagai bagian dari penanganan perkara. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sisa benturan pada bagian depan kendaraan. Selain itu, terdapat serpihan daging yang menempel pada pengaman mesin. Temuan tersebut didokumentasikan dan diperiksa lebih lanjut untuk mencocokkannya dengan keterangan saksi, kondisi lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan kendaraan lain yang terlibat.
Truk itu diketahui membawa muatan aspal. Namun, ketika kecelakaan terjadi, bak kendaraan masih dalam keadaan kosong karena LH baru hendak mengambil muatan tersebut. Informasi mengenai tujuan perjalanan dan kondisi truk itu turut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui faktor yang berkaitan dengan kecelakaan.
Setelah dibawa ke Mapolresta Klaten, LH dan truknya kemudian berada di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pemeriksaan terhadap pengemudi, kendaraan, serta seluruh temuan di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab dan kronologi kecelakaan di ruas Tol Jogja-Solo tersebut.

