RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi., M.Siditunjuk menjadi Penjabat (PJ) Bupati Flores Timur.
Hal ini tertuang dalam surat Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditunjukan kepada PJ Gubernur NTT tertanggal 13 Mei 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintah Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake untuk segera melantik Sulastri H. I. Rasyid sebagai PJ Bupati Flotim.
Baca juga : Pj Bupati Flotim Doris Rihi Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana 2,5 Miliar
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara, PJ Gubernur NTT untuk segera melaksanakan pelantikan terhadap saudari Sulastri H. I. Rasyid, sebagai Pj Bupati Flotim sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan,” demikian isi surat Salinan dan Petikan Keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Jumat (17/05/2024) malam.
Dengan adanya surat keputusan dari Mendagri tersebut maka telah dipastikan masa jabatan Doris Alexander Rihi sebagai Pj Bupati Flores Timur tidak lagi diperpanjang untuk Tujuh Bulan kedepan.
Untuk diketahui, Doris Alexander Rihi menjabat sebagai Pj Bupati Flotim sejak 22 Mei 2022 lalu dengan masa jabatan 1 Tahun yakni hingga 22 Mei 2023.
Baca juga : Demo Didepan Kantor Bupati, Cipayung Flores Timur Desak Doris Rihi Umumkan Hasil AMP Kematian Ibu dan Bayi
Selanjutnya, Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat kembali memperpanjang masa jabatan Doris Alexander Rihi untuk periode kedua dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 22 Mei 2024 mendatang.***(Ell).
