Terduga Pencuri Dua Ponsel di Pringsewu Ditangkap Setelah Kecelakaan saat Kabur

oleh -65 Dilihat
oleh
Terduga Pencuri Dua Ponsel di Pringsewu Ditangkap Setelah Kecelakaan saat Kabur

Kabupaten Pringsewu | Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota menangkap M Asep, 40 tahun, yang diduga mencuri dua ponsel milik warga Pringsewu. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas hendak mengamankan Asep ketika ia melintas di kawasan tersebut. Namun, upaya penangkapan tidak berlangsung tanpa hambatan karena Asep berusaha melarikan diri saat petugas mendekatinya.

Dalam pengejaran itu, sepeda motor yang dikendarai Asep terjatuh. Ia mengalami patah tulang pada kaki akibat kejadian tersebut. Petugas kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk diamankan. Urutan penanganan ini dilakukan setelah pengejaran berakhir, sementara dugaan pencurian dua ponsel menjadi perkara yang ditangani oleh kepolisian. Penangkapan di Bandar Lampung itu mengakhiri upaya Asep untuk menghindari petugas pada saat hendak diamankan.

Asep merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara. Kondisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai dirinya, tanpa mengurangi pentingnya penyampaian fakta secara proporsional dan tidak sensasional. Dalam proses penanganan, ia terlebih dahulu dibawa untuk memperoleh perawatan atas cedera yang dialaminya, lalu diamankan di kantor polisi. Peristiwa ini berawal dari dugaan pencurian perangkat milik warga Pringsewu dan berujung pada penangkapan setelah upaya melarikan diri serta kecelakaan di Bumi Waras. Informasi awal mengenai kejadian tersebut menempatkan penanganan medis sebagai langkah yang dilakukan sebelum proses kepolisian dilanjutkan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan bermula pada Sabtu pagi, 10 Oktober 2026, di sebuah rumah warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Sekitar pukul 06.50 WIB, Maria meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya berangkat sekolah. Sebelum pergi, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Tidak disebutkan adanya orang lain yang berada di dalam rumah pada saat itu. Kepergian tersebut menjadi rentang waktu penting yang kemudian diperiksa setelah sejumlah barang diketahui hilang.

Maria kembali sekitar pukul 09.25 WIB dan mendapati pintu rumah sudah tidak terkunci. Ia lalu memeriksa keadaan di dalam rumah serta barang-barang miliknya. Pemeriksaan itu menunjukkan bahwa sebuah tablet Redmi Pad yang sebelumnya berada di sofa ruang tamu tidak lagi ada di tempatnya. Handphone Redmi Note 12 yang disimpan di kamar tidur juga diketahui hilang. Kedua perangkat tersebut merupakan barang yang dilaporkan raib dari rumah itu. Berdasarkan perkiraan dalam laporan, kerugian akibat kehilangan barang-barang tersebut mencapai sekitar Rp8 juta.

Untuk mencari petunjuk, Maria memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, ia menduga barang-barang di rumahnya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Dugaan itu kemudian menjadi bagian dari informasi awal yang mendasari penanganan kasus dan penyelidikan lebih lanjut. Keterangan mengenai rekaman CCTV tersebut tidak dengan sendirinya memastikan identitas ataupun peran seseorang; penetapan dugaan dan proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam bahan pemberitaan, korban disebut Maria pada uraian kejadian, sedangkan laporan menyebut korban dengan inisial MU, berusia 35 tahun. Perbedaan penyebutan itu dicatat sebagaimana tercantum, tanpa menyimpulkan adanya identitas tambahan. Kronologi kehilangan dua perangkat tersebut menjadi konteks sebelum terduga pelaku kemudian dikabarkan ditangkap setelah mengalami kecelakaan saat melarikan diri.

Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menyatakan, pengungkapan terduga pencurian dua ponsel tersebut bermula dari laporan korban. Laporan itu menjadi langkah awal bagi polisi untuk menelusuri kejadian dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pencurian. Petugas kemudian meminta keterangan yang diperlukan serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rangkaian langkah tersebut dilakukan untuk menyusun gambaran peristiwa berdasarkan informasi yang tersedia, sekaligus mencari petunjuk yang dapat mengarah pada orang yang diduga terlibat. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Menurut Dadi, laporan korban, hasil olah TKP, dan rekaman CCTV menjadi dasar penyelidikan hingga petugas mengidentifikasi Asep sebagai terduga pelaku.

Penelusuran CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam upaya polisi mengembangkan laporan tersebut. Rekaman yang diperiksa digunakan bersama keterangan yang dihimpun dan hasil pemeriksaan lokasi, bukan sebagai satu-satunya dasar penyelidikan. Dengan mencocokkan petunjuk dari beberapa sumber itu, petugas memperoleh arah untuk mengidentifikasi Asep. Dadi menjelaskan bahwa penyelidikan berangkat dari laporan korban, dilanjutkan dengan olah TKP, dan didukung penelusuran rekaman CCTV. Dari rangkaian tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan orang yang telah diidentifikasi. Keterangan mengenai proses itu disampaikan Dadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pernyataannya menjelaskan dasar yang digunakan petugas sebelum bergerak mencari Asep, tanpa mengubah statusnya sebagai terduga pelaku dalam perkara pencurian dua ponsel.

Setelah identitas Asep diketahui, petugas menelusuri keberadaannya hingga ke Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Pelacakan lokasi tersebut menjadi tindak lanjut dari pengembangan penyelidikan di Pringsewu. Polisi tidak hanya mengandalkan laporan awal, tetapi juga menggabungkan keterangan, hasil olah TKP, serta rekaman CCTV untuk menentukan langkah berikutnya. Dadi menyampaikan bahwa unsur-unsur tersebut mendasari identifikasi dan pencarian terduga pelaku. Informasi itu memberikan gambaran mengenai alur kerja polisi, mulai dari menerima laporan korban sampai menemukan lokasi yang ditelusuri. Asep kemudian ditangkap setelah kecelakaan saat berusaha kabur, sebagaimana tergambar dalam peristiwa penangkapan tersebut. Meski demikian, uraian mengenai proses penyelidikan tetap merujuk pada keterangan Kapolres bahwa laporan, pemeriksaan TKP, dan CCTV menjadi dasar untuk mengidentifikasi serta melacak terduga pelaku hingga ke Bandar Lampung.

Setelah penangkapan Asep, polisi melanjutkan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Satu handphone milik korban telah disita sebagai barang bukti. Sementara itu, tablet Redmi Pad yang dilaporkan turut hilang disebut telah dijual Asep melalui transaksi cash on delivery (COD) dengan harga Rp500 ribu. Polisi masih menelusuri keberadaan tablet tersebut serta mengumpulkan keterangan untuk melengkapi penyidikan.

Selain perangkat elektronik, petugas mengamankan kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga digunakan saat pencurian. Seluruh barang itu akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kaitannya dengan perkara. Berdasarkan pemeriksaan awal, Asep disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian dan mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026. Ia juga mengaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu didukung pemeriksaan serta bukti lain.

Polisi turut mendalami dugaan keterlibatan Asep dalam penggelapan satu sepeda motor di Bandar Lampung. Dugaan itu belum dipastikan dan masih ditelusuri melalui pengembangan perkara. Dalam pemeriksaan, penyidik berkoordinasi dengan pendamping ahli untuk membantu komunikasi karena Asep merupakan penyandang tunarungu dan tunawicara. Pendampingan tersebut diperlukan agar proses komunikasi berjalan dengan baik dan keterangan dapat diperoleh secara tepat. Polisi juga masih memeriksa saksi serta mencocokkan informasi yang disampaikan dengan barang bukti yang telah diamankan.

Saat ini, Asep ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara, bukan penetapan bahwa Asep telah terbukti bersalah. Penentuan kesalahan tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Perlintasan Kereta Api Serang | Kecelakaan Mobil Sport di Tol Desari, Depok | Penangkapan Jaringan Pencuri Motor di Tangerang