Kabupaten Tabanan | Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang berkaitan dengan transaksi senilai sekitar Rp50 miliar. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.
Firman diamankan ketika sedang berlibur bersama istrinya dan kedua anaknya. Tim gabungan mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana tersebut. Proses penangkapan berjalan aman dan tidak diwarnai perlawanan. Setelah diamankan, Firman kemudian dibawa untuk menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, Firman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Putusan kasasi itu menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan kepada Firman. Pelaksanaan penangkapan menjadi bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberadaan Firman di kawasan wisata Bedugul terdeteksi saat yang bersangkutan tengah menghabiskan waktu bersama keluarganya.
Tim AMC Kejaksaan Agung dan jajaran intelijen Kejati Bali selanjutnya berkoordinasi untuk memastikan proses pengamanan berlangsung tertib. Penangkapan di tempat makan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan situasi di sekitar lokasi, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi pengunjung maupun masyarakat. Firman kini harus menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung atas perkara penipuan yang menjeratnya.
Pelacakan terhadap Firman dimulai pada Rabu (7/10), setelah tim Asset Management Center (AMC) Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan terpidana penipuan senilai Rp50 miliar itu, yang sebelumnya diketahui belum menjalani pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan informasi awal, tim bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk mencari titik keberadaan Firman.
Dalam proses pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa Firman telah berpindah dari Yogyakarta ke Sidoarjo, Jawa Timur. Perubahan lokasi itu membuat pengejaran diarahkan ke Sidoarjo. Setelah jejaknya kembali terpantau, tim melanjutkan perjalanan ke Banyuwangi. Dari wilayah tersebut, Firman diketahui menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga memasuki kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Setibanya di Bedugul, petugas melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi dan waktu yang tepat sebelum mengambil tindakan. Firman akhirnya ditangkap pada Jumat (9/10) ketika berada di sebuah rumah makan. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 Wita. Firman diterima Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran bidang intelijen. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi serta pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rangkaian pengejaran tersebut berlangsung lintas wilayah, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, Banyuwangi, hingga Bali, dengan setiap perpindahan lokasi ditindaklanjuti berdasarkan hasil pelacakan tim.
Penangkapan Firman di kawasan Bedugul menjadi akhir dari pelarian yang berlangsung selama kurang lebih 880 hari. Ia disebut melarikan diri setelah proses hukum terhadap dirinya selesai dan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selama periode tersebut, Firman terus menjadi buruan aparat penegak hukum hingga akhirnya ditemukan saat sedang berlibur di wilayah Bali.
Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa terdapat 14 laporan yang berkaitan dengan Firman. Namun, perkara yang ditangani dalam konteks penangkapan ini berasal dari laporan Kepolisian Daerah Bali. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan latar belakang pengejaran terhadap terpidana, sekaligus membedakan cakupan keseluruhan laporan dengan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan putusan dalam kasus ini.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah aksi penipuan dalam transaksi tanah di Bali. Penanganannya berawal dari laporan yang diterima Polda Bali, kemudian berlanjut melalui proses hukum hingga menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah proses peradilan selesai, Firman seharusnya menjalani konsekuensi hukum sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, tetapi ia lebih dahulu melarikan diri.
Kejati Bali menegaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana. Dengan tertangkapnya Firman, aparat dapat menindaklanjuti putusan yang telah final dan mengakhiri masa pelariannya. Penegasan ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar penangkapan terhadap seseorang yang lama dicari, melainkan bagian dari upaya menjalankan putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan tetap.
Perkara ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 590/Pid.B/2023/PN Dps. Rangkaian peristiwa bermula pada April 2021, ketika Firman menawarkan sebidang tanah seluas 15.485 meter persegi di kawasan Pantai Nyang-Nyang, Pecatu, Badung, kepada Sandiana Soemarko. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2926/Pecatu atas nama I Wayan Setor dan I Ketut Tanun. Sebelumnya, kedua pemilik itu disebut telah memberikan kuasa kepada Firman untuk menjual tanah tersebut.
Dalam pembicaraan transaksi, nilai tanah disepakati sebesar Rp136,57 miliar. Firman dan Sandiana kemudian menindaklanjuti kesepakatan itu melalui perjanjian pengikatan jual beli untuk dua bidang tanah. Dokumen pertama dibuat pada 28 April 2021, sedangkan perjanjian berikutnya ditandatangani pada 14 Juni 2021. Sehari setelah perjanjian kedua dibuat, tepatnya 15 Juni 2021, Sandiana mentransfer uang sebesar Rp50 miliar ke rekening Firman sebagai bagian dari pelaksanaan transaksi.
Persoalan muncul setelah diketahui bahwa tanah yang sama kemudian dijual kepada Andy Kelana. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dipecah menjadi lima bidang, dan pada Januari 2022 seluruh bidang itu beralih atas nama Andy. Perubahan kepemilikan tersebut membuat Sandiana menilai bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan Firman tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia kemudian melaporkan Firman kepada pihak kepolisian, dengan mempersoalkan penerimaan uang Rp50 miliar serta penjualan tanah kepada pihak lain.
Perkara itu lalu bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Firman didakwa berdasarkan ketentuan pidana mengenai penggelapan dan penipuan. Namun, majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan memang terbukti dilakukan, tetapi persoalannya berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian jual beli. Menurut majelis, sengketa tersebut berada dalam ranah perdata, bukan tindak pidana. Atas pertimbangan itu, Firman dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: Inovasi Asuransi Astra dalam Memerangi Penipuan melalui Teknologi AI | Geng Narkoba Terbongkar di Bekasi, Lima Tersangka Ditangkap Bersama Senjata Api

