Terungkap Jalur Sabu ke Rutan Depok: Peran Oknum Pegawai dan Pengakuan Para Napi

oleh -509 Dilihat
oleh
Terungkap Jalur Sabu ke Rutan Depok: Peran Oknum Pegawai dan Pengakuan Para Napi

Depok, Jawa Barat — 7 Oktober 2026, polisi mengungkap jalur masuk sabu yang digunakan narapidana untuk berpesta narkoba di dalam Rumah Tahanan Depok. Pengungkapan ini menjadi perhatian setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di dalam sebuah ruangan sambil diduga mengonsumsi narkoba. Rekaman tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Pada awalnya, lokasi dalam video disebut sebagai lapas Depok. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan pengungkapan perkara, tempat tersebut ternyata berada di Rutan Depok. Perubahan informasi mengenai lokasi menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena memperjelas bahwa dugaan pesta narkoba berlangsung di rumah tahanan, bukan di lembaga pemasyarakatan sebagaimana kabar yang beredar sebelumnya.

Polisi kemudian menelusuri bagaimana sabu dapat masuk ke dalam rutan dan digunakan oleh narapidana. Penelusuran itu mengarah pada terbongkarnya jalur distribusi narkoba menuju area tahanan. Perkara ini juga mencakup dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam akses masuk barang terlarang, sementara pengakuan para napi menjadi bagian dari informasi yang membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Video yang beredar menjadi pemicu perhatian publik sekaligus dasar awal munculnya pertanyaan mengenai pengawasan di dalam Rutan Depok. Adegan para pria berjoget sambil diduga mengonsumsi narkoba memperlihatkan adanya persoalan serius terkait peredaran dan penggunaan sabu di balik tembok rumah tahanan. Polisi kini mengungkap perkara tersebut dengan menelusuri jalur masuk narkoba, peran pihak yang diduga membantu, serta keterangan dari para narapidana yang mengetahui atau terlibat dalam aktivitas itu.

Penyelidikan mengenai jalur masuk sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berkembang setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika di dalam rutan sekaligus menelusuri asal barang yang beredar di lingkungan tersebut. Dari proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menggunakan narkotika di dalam rutan.

Pengakuan AA dan SW kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penelusuran. Polisi tidak berhenti pada keterangan mengenai penggunaan, tetapi berupaya mengetahui dari mana sabu itu diperoleh. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan, penyidik menelusuri keterkaitan barang tersebut dengan seseorang berinisial R. Identitas disebut dalam rangkaian keterangan para narapidana sebagai pihak yang menjadi sumber perolehan sabu, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai peran lain di luar informasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sutirto menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan AA dan SW dalam proses pengungkapan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk mencocokkan keterangan keduanya serta membantu penyidik menelusuri asal narkotika yang digunakan di dalam rutan. Keterangan para narapidana itu menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi dalam mengembangkan perkara.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap AA dan SW membuka arah baru dalam penyidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai penggunaan sabu di dalam Rutan Depok dan petunjuk tentang seseorang berinisial yang disebut berkaitan dengan perolehan barang tersebut. Namun, keterangan itu tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu ditempatkan sesuai informasi yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai peran masing-masing pihak.

Alur pengiriman sabu ke Rutan Depok, berdasarkan keterangan Sutirto, bermula dari pengiriman paket dari luar menuju kawasan rutan. Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online. Namun, identitas pengemudi yang membawa paket itu belum diketahui. Keterangan tersebut belum menjelaskan siapa yang memesan layanan, titik awal pengiriman, maupun rincian perjalanan pengemudi hingga mencapai lokasi tujuan. Dengan demikian, bagian awal jalur pengiriman yang dapat dipastikan adalah adanya paket yang dibawa oleh pengemudi ojek online menuju sekitar Rutan Depok.

Setelah sampai di sekitar rutan, paket itu tidak langsung diterima oleh narapidana. Paket tersebut disebut terlebih dahulu diambil oleh seorang oknum pegawai berinisial S. Peran S menjadi mata rantai penting dalam alur itu karena paket dari luar tidak berpindah langsung dari pengemudi kepada penerima di dalam rutan. S mengambil paket di area sekitar rutan, lalu membawanya masuk ke dalam lingkungan rutan. Urutan ini menunjukkan bahwa penerimaan awal dilakukan oleh pihak lain sebelum paket mencapai narapidana yang disebut sebagai penerima di dalam.

Posisi S, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Sutirto, adalah sebagai perantara pengiriman dari luar dan penerimaan paket di dalam rutan. Artinya, jasa ojek online digunakan untuk membawa paket sampai ke sekitar rutan, sedangkan S menjadi pihak yang mengambil dan meneruskan paket tersebut ke dalam. Rangkaian ini juga menjelaskan mengapa narapidana tidak disebut menerima paket secara langsung dari pengemudi. Pada saat yang sama, identitas pengemudi tetap belum diketahui, sehingga informasi yang tersedia baru menggambarkan tahapan pengiriman hingga paket diambil dan dibawa masuk oleh S. Urutan peristiwa ini memperlihatkan perpindahan paket secara bertahap: pengemudi membawanya, S mengambilnya di sekitar rutan, kemudian paket dibawa melewati akses masuk. Narasi tersebut tidak memuat keterangan tambahan mengenai cara pengambilan maupun waktu setiap tahap berlangsung.

Pengantaran sabu oleh S, oknum pegawai Rutan Depok, diduga tidak berlangsung hanya satu kali. Dalam setiap pengantaran, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Keterangan mengenai pembayaran tersebut memperlihatkan adanya pola imbalan yang diberikan untuk setiap paket yang berhasil disampaikan ke dalam lingkungan rutan. Namun, informasi yang terungkap hanya menyebut nilai bayaran per paket, tanpa merinci jumlah keseluruhan paket yang telah diantarkan atau total uang yang diterima S.

Sutirto menerangkan bahwa S mengakui perbuatannya setelah diperiksa oleh polisi. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan yang memperjelas dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam memasukkan narkoba ke Rutan Depok. Selain menyampaikan pengakuan S, Sutirto juga menjelaskan bahwa pembayaran Rp1 juta diberikan untuk setiap paket sabu yang diantarkan. Keterangan tersebut menghubungkan tindakan pengantaran dengan adanya imbalan langsung kepada pegawai yang diduga menjalankan peran tersebut.

Rangkaian keterangan tentang pengantaran berulang, pembayaran per paket, dan pengakuan S kemudian berkaitan dengan terungkapnya jalur narkoba menuju Rutan Depok. Jalur tersebut diketahui melalui pemeriksaan polisi terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk oknum pegawai rutan dan para napi yang memberikan keterangan mengenai peredaran sabu di dalam rutan. Temuan mengenai peran S serta bayaran yang diterimanya menjadi informasi penting dalam menggambarkan bagaimana paket narkoba diduga dapat masuk ke Rutan Depok.