Tuntut Langkah Konstitusional terhadap Gibran, Tim Advokasi Ajukan Audiensi ke DPP PDIP

oleh -35 Dilihat
oleh

JAKARTA PUSAT – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Etika dan Moral Integritas Bangsa, Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (PEJABAT), serta Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Kedatangan mereka merupakan bagian dari road show politik untuk mendorong tindak lanjut atas persoalan yang mereka kaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Ahmad Khozinuddin, S.H., dengan jumlah peserta sekitar 20 orang. Sebelum kegiatan utama berlangsung, sejumlah peserta telah berkumpul di seberang kantor DPP PDIP sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka kemudian menyerahkan surat permohonan audiensi kepada pihak partai pada pukul 12.00 WIB, yang diterima oleh petugas resepsionis.

Dalam konferensi pers yang digelar sekitar pukul 12.27 WIB, Ahmad Khozinuddin menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan pandangan sekaligus meminta PDIP mengambil peran dalam mendorong proses politik di DPR. Menurutnya, persoalan yang mereka soroti perlu dibahas melalui mekanisme konstitusional, termasuk kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh anggota dewan.

Ahmad menilai partai politik memiliki posisi strategis dalam menentukan arah sikap fraksi di parlemen. Atas dasar itu, ia meminta PDIP tidak hanya merespons persoalan tersebut secara politik, tetapi juga mempertimbangkan langkah konstitusional. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai hubungan politik antara kepemimpinan Joko Widodo, PDIP, dan terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam pernyataannya, Ahmad turut menyinggung persoalan latar belakang pendidikan dan dokumen ijazah Gibran. Ia menyampaikan sejumlah tudingan terkait persoalan tersebut sebagai alasan perlunya evaluasi terhadap kelayakan jabatan wakil presiden. Namun, pernyataan itu merupakan klaim pihak pengunjuk aspirasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa dukungan bukti serta keputusan dari lembaga berwenang.

Lebih lanjut, Ahmad mengajak PDIP membangun komunikasi dengan partai politik lain untuk membahas tuntutan yang mereka sampaikan. Ia berharap surat permohonan audiensi tersebut mendapat tanggapan dan dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rombongan juga menyatakan akan menunggu perkembangan komunikasi dengan pihak PDIP serta melanjutkan road show ke partai politik lainnya.

Kegiatan di depan kantor DPP PDIP berakhir sekitar pukul 12.39 WIB. Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, situasi selama berlangsungnya penyampaian aspirasi terpantau kondusif dan terkendali. Hingga kegiatan berakhir, rombongan telah menyampaikan surat permohonan audiensi, sementara tanggapan resmi dari pihak DPP PDIP mengenai tuntutan tersebut belum tercantum dalam laporan.

Pewarta: Abdul Latif