JAKARTA — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online. Perkembangan ekonomi digital selama satu dekade terakhir telah menciptakan jutaan lapangan kerja baru, tetapi belum diikuti kepastian hukum yang memadai bagi para pengemudi transportasi online yang selama ini ditempatkan dalam skema kemitraan. Di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online, posisi pengemudi masih menghadapi ketidakpastian terkait status kerja, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial.
Di sisi lain, perkembangan kinerja keuangan perusahaan aplikasi transportasi online terus meningkat. Sepanjang tahun 2025, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 18,32 triliun atau tumbuh 15,27 persen. Sementara itu, laporan keuangan konsolidasi Grab Holdings Limited menunjukkan pendapatan bersih PT Grab Teknologi Indonesia mencapai sekitar US$ 268 juta atau setara sekitar Rp 3,36 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa tranportasi online telah berkembang menjadi sektor bernilai besar dengan kemampuan menghasilkan pendapatan yang signifikan melalui model bisnis multi-sided platform yang menghubungkan jutaan mitra pengemudi, konsumen serta merchant UMKM.
“Sudah waktunya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi online dengan secara lebih jelas dan adil. Ketika perusahaan aplikasi mampu mencatat pertumbuhan pendapatan dan memperbesar nilai bisnisnya dari tahun ke tahun, maka sudah sewajarnya kesejahteraan dan kepastian status para pengemudi juga ikut menjadi perhatian utama,” tegas Bamsoet.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam ujian sidang terbuka mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Komisaris Polisi M. Adi Putra, dengan disertasi berjudul “Reformulasi Norma Hukum Transportasi Online Dalam Mewujudkan Moda Transportasi Yang Berkeadilan dan Kemanfaatan Hukum”, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (21/5/26).
Hadir penguji lain Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernantos, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Henny Nuraeny, Promotor Prof. Dr. Suparji Ahmad dan Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 menjelaskan, selama ini konstruksi hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dibangun melalui perjanjian kemitraan. Secara hukum, model tersebut menempatkan pengemudi sebagai mitra independen sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban penuh seperti pemberian upah minimum, perlindungan pemutusan hubungan kerja, jaminan pensiun, cuti, maupun perlindungan sosial yang biasa diterima pekerja. Padahal dalam praktiknya, pengemudi sangat bergantung pada sistem aplikasi, algoritma penentuan order, mekanisme insentif, hingga kebijakan suspend yang sepenuhnya ditentukan aplikasi. Situasi tersebut memunculkan ketimpangan posisi tawar yang semakin terasa ketika pendapatan menurun atau terjadi perubahan kebijakan sepihak.
“Ketika seseorang bekerja setiap hari, memenuhi target, mengikuti aturan operasional, menerima evaluasi sistem, bahkan pendapatannya sangat ditentukan oleh aplikasi, maka muncul pertanyaan besar, apakah relasi itu masih murni kemitraan atau sudah mendekati hubungan kerja? Pertanyaan ini harus dijawab melalui regulasi, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian,” kata Bamsoet.
Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, Indonesia dapat belajar dari berbagai negara yang telah mengambil langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online. Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan pengemudi Uber berhak memperoleh status pekerja yang mendapatkan hak upah minimum dan cuti berbayar. Di Spanyol, pemerintah menerapkan Riders Law yang mewajibkan platform merekrut pengemudi dan kurir sebagai karyawan. Belanda melalui putusan pengadilan mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja yang berhak atas upah, tunjangan, dan perlindungan kerja.
Cile sejak tahun 2022 mengembangkan model dua kategori pekerja transportasi online, sementara Selandia Baru juga mengarah pada pengakuan status pekerja bagi pengemudi transportasi online. Negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia bergerak melalui pendekatan perlindungan sosial dan standar kesejahteraan yang semakin kuat bagi pengemudi transportasi online.
“Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa ekonomi digital tidak harus bertentangan dengan perlindungan tenaga kerja. Inggris, Spanyol, Belanda, Cile, Selandia Baru, Singapura, dan Malaysia membuktikan negara dapat menjaga inovasi sekaligus memastikan pekerja transportasi online memperoleh hak dasar yang layak. Indonesia perlu mengkaji model terbaik yang sesuai dengan kondisi nasional,” tutur Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan kemajuan penting dalam memperbaiki keseimbangan hubungan antara aplikator dan pengemudi. Aturan tersebut memangkas batas potongan aplikasi dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Namun, Bamsoet mengingatkan bahwa perbaikan skema pembagian pendapatan belum menyelesaikan persoalan mendasar terkait status hubungan kerja. Menurutnya, selama pengemudi tetap diposisikan semata sebagai mitra tanpa instrumen perlindungan yang utuh, risiko ketidakpastian pendapatan, perubahan algoritma, suspend sepihak, hingga keterbatasan akses perlindungan kerja masih akan terus terjadi.
“Perpres 27 Tahun 2026 adalah langkah maju dan patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi. Tetapi pekerjaan rumah berikutnya adalah membangun kerangka hukum yang lebih menyeluruh mengenai pekerjaan berbasis aplikasi online. Termasuk membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pengemudi transportasi online di Indonesia memperoleh status pekerja dengan hak dan kewajiban yang jelas,” pungkas Bamsoet. (*)



Response (1)