Usai Didakwa, Febrie Adriansyah Bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor

oleh -106 Dilihat
oleh
Usai Didakwa, Febrie Adriansyah Bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, bersalaman dan saling menyapa dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung setelah sidang pembacaan surat dakwaan selesai digelar. Momen tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Sidang pembacaan dakwaan itu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Setelah majelis hakim mengakhiri persidangan, Febrie bangkit dari kursi pesakitan yang ditempatinya selama proses persidangan berlangsung.

Febrie kemudian berjalan menuju sisi jaksa penuntut umum. Ia lebih dahulu menyalami para jaksa dan menyampaikan sapaan kepada mereka. Para jaksa penuntut umum yang berada di sisi ruang sidang menyambut momen tersebut sebelum Febrie melanjutkan langkahnya.

Setelah menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum, Febrie menemui kuasa hukumnya. Ia kemudian meninggalkan area depan ruang sidang bersama tim penasihat hukum. Rangkaian peristiwa itu terjadi setelah agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya selesai dilaksanakan.

Persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah. Dalam agenda itu, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta pihak kuasa hukum. Seusai pembacaan dakwaan dan penutupan sidang, para pihak bersiap melanjutkan tahapan persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Salah satu pokok dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie Adriansyah meminta uang sebesar Rp55 miliar kepada Tan Kian. Uraian itu menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor dan masih berstatus sebagai dakwaan.

Jaksa mendakwa uang Rp55 miliar tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Dengan demikian, tujuan pemberian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan berkaitan dengan status hukum Tan Kian dalam perkara korupsi tersebut. Keterangan ini disampaikan sebagai bagian dari uraian jaksa mengenai perbuatan yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah.

Dakwaan itu menempatkan nama Tan Kian dan perkara korupsi PT Asabri serta Jiwasraya sebagai bagian penting dari pokok perkara. Jaksa mengaitkan permintaan Rp55 miliar dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang akan dinilai dalam proses persidangan, sehingga belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti.

Dalam pemberitaan mengenai sidang, penyebutan dugaan pemerasan itu perlu ditempatkan sesuai konteks hukum. Febrie Adriansyah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan jaksa, sedangkan kebenaran dakwaan tersebut tetap menunggu pemeriksaan dan penilaian pengadilan. Pokok yang disampaikan dalam persidangan adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp55 miliar kepada Tan Kian dengan tujuan agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa penuntut umum menyebut adanya dugaan penerimaan uang dan fasilitas yang berkaitan dengan penghapusan berkas saksi dalam perkara korupsi di sektor tekstil. Menurut jaksa, Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan atas permintaan untuk menghapus berkas saksi dari perkara tersebut. Jaksa juga mendalilkan bahwa selain uang, terdapat permintaan fasilitas berupa hotel di Bali. Fasilitas itu disebut berkaitan dengan kepentingan atau imbalan dalam proses penghapusan berkas saksi yang dimaksud.

Jaksa menyampaikan uraian tersebut sebagai bagian dari dakwaan terhadap Febrie. Karena masih berada dalam tahap persidangan, informasi mengenai penerimaan Rp60 miliar dan permintaan hotel di Bali merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui alat bukti serta pemeriksaan di pengadilan. Penyebutan perkara ini tidak serta-merta menunjukkan adanya kepastian mengenai perbuatan atau kesalahan terdakwa. Seluruh uraian tersebut merujuk pada konstruksi dakwaan dan keterangan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Selain dugaan terkait perkara korupsi tekstil, jaksa juga mendakwa adanya penerimaan uang sebesar Rp12 miliar yang disebut berhubungan dengan pengurusan perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya pada paket 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam uraian jaksa, uang tersebut diduga diberikan atau diterima untuk kepentingan pengurusan perkara yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dugaan penerimaan Rp12 miliar ini merupakan bagian berbeda dari dakwaan mengenai uang Rp60 miliar dan fasilitas hotel di Bali. Jaksa belum menjadikan uraian itu sebagai vonis, sehingga status hukumnya tetap menunggu proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Selain perkara yang menjadi pokok dakwaan, jaksa penuntut umum juga menyampaikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan. Dalam uraian tersebut, Febrie Adriansyah didakwa bersama Nurman Herin dan Don Ritto. Jaksa menyebut ketiganya terlibat dalam perkara TPPU dengan nilai aset atau transaksi yang tercantum dalam surat dakwaan.

Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282. Angka tersebut merupakan nilai total rupiah sebagaimana disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim, atau sekitar Rp346 miliar. Selain itu, dakwaan juga mencantumkan sejumlah dana dalam mata uang asing, yakni USD440.990, yang dalam bahan sumber disebut setara dengan sekitar Rp7,9 miliar.

Pencantuman nominal rupiah dan dolar Amerika Serikat itu menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama oleh Febrie, Nurman, dan Don Ritto. Nilai tersebut merupakan keseluruhan angka yang disebut dalam dakwaan, bukan penilaian terpisah atas masing-masing terdakwa. Uraian itu disampaikan sebagai bagian dari konstruksi perkara yang dibacakan di ruang sidang.

Dakwaan TPPU tersebut dibacakan bersamaan dengan penyampaian surat dakwaan terhadap para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, pembacaan surat dakwaan tidak hanya memuat uraian mengenai perkara utama, tetapi juga mencantumkan dugaan pencucian uang dengan total Rp346.743.821.282 dan USD440.990 sebagaimana disebut oleh jaksa penuntut umum.