Yusril Ungkap Usulan Menghapus Kerugian Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

oleh -913 Dilihat
oleh
Yusril Ungkap Usulan Menghapus Kerugian Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pernah muncul usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, wacana tersebut belum mencapai kesimpulan final dan tidak dapat dipandang sebagai keputusan pemerintah yang telah disahkan.

Yusril menyampaikan keterangan itu kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pernyataannya merujuk pada usulan yang pernah dibicarakan mengenai rumusan unsur kerugian dalam aturan pemberantasan korupsi. Ia tidak menyatakan bahwa penghapusan unsur tersebut telah ditetapkan atau mulai berlaku.

Penegasan bahwa pembahasan belum menghasilkan keputusan penting untuk membedakan sebuah usulan dari perubahan hukum yang resmi. Selama belum ada keputusan final, ketentuan dalam UU Tipikor tidak dapat dianggap berubah hanya berdasarkan adanya wacana. Karena itu, pernyataan Yusril perlu dipahami sebagai informasi mengenai gagasan yang pernah muncul, bukan pengumuman pengesahan revisi undang-undang.

Unsur kerugian perekonomian negara menjadi salah satu bagian yang dibicarakan dalam konteks ketentuan tindak pidana korupsi. Meski demikian, keterangan yang disampaikan Yusril tidak menyebut bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk menghapusnya. Status pembahasan tetap terbuka, sementara usulan tersebut belum dinyatakan sebagai kebijakan yang mengikat.

Dengan demikian, inti pernyataan Yusril adalah adanya usulan terkait penghapusan unsur kerugian perekonomian negara dalam UU Tipikor, tetapi belum ada kesimpulan akhir. Informasi ini perlu disampaikan secara cermat agar tidak menimbulkan kesan bahwa perubahan sudah berlaku. Hingga terdapat keputusan resmi, wacana tersebut tetap berada pada tahap usulan dan bukan keputusan pemerintah yang telah disahkan.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memuat ketentuan pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan tersebut harus dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, rumusan pasal ini mencakup dua jenis kepentingan yang dilindungi, yakni kondisi keuangan negara dan keadaan perekonomian negara secara lebih luas.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara seumur hidup atau penjara dalam jangka waktu tertentu, disertai denda. Dalam rumusan yang berlaku, pidana penjara untuk jangka waktu tertentu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan dendanya memiliki batas minimum dan maksimum yang ditetapkan undang-undang. Pasal 2 juga memuat ketentuan khusus mengenai pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Penerapan pasal tetap memerlukan pembuktian unsur-unsurnya, termasuk sifat melawan hukum, tindakan memperkaya, dan potensi kerugian yang dimaksud.

Perbincangan mengenai kemungkinan menghapus frasa “perekonomian negara” berlangsung dalam konteks pembahasan untuk mempertegas pengertian kerugian keuangan negara di UU Tipikor. Kedua istilah tersebut tidak sepenuhnya sama: kerugian keuangan negara umumnya berkaitan dengan berkurangnya uang, surat berharga, atau barang milik negara, sedangkan kerugian perekonomian negara dapat merujuk pada dampak yang lebih luas terhadap kegiatan dan kondisi ekonomi. Karena cakupannya luas, penjelasan batas serta ukuran unsur perekonomian negara menjadi bagian penting dalam diskusi hukum.

Usulan perubahan terhadap rumusan Pasal 2 dapat memengaruhi cara aparat penegak hukum menilai dan membuktikan perkara korupsi. Jika unsur kerugian perekonomian negara dihapus, perhatian rumusan pasal akan lebih terarah pada kerugian keuangan negara, sementara konsekuensi hukum dan pembuktian unsur lainnya tetap perlu dipertimbangkan. Namun, pembahasan mengenai usulan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan yang berlaku. Perubahan baru mempunyai akibat hukum setelah diproses dan ditetapkan melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

Yusril menjelaskan bahwa wacana menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lain berangkat dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum. Dalam pandangan yang disampaikan, rumusan mengenai kerugian perekonomian negara perlu dikaji agar penerapannya memiliki batas dan ukuran yang lebih jelas. Kejelasan tersebut dinilai penting bagi aparat penegak hukum saat menilai suatu perkara, sekaligus bagi masyarakat dan penyelenggara negara dalam memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.

Pertimbangan itu berkaitan dengan cara unsur kerugian ekonomi ditafsirkan dan dibuktikan dalam proses hukum. Penilaian terhadap dampak suatu tindakan terhadap perekonomian dapat melibatkan banyak faktor dan proyeksi, sehingga pemerintah memandang perlu memastikan bahwa ketentuan pidana tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Yusril menyampaikan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari tata kelola yang mendukung kegiatan ekonomi. Namun, penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus unsur itu. Usulan masih berada dalam ruang pembahasan, dengan berbagai aspek hukum dan kebijakan yang perlu dipertimbangkan.

Menurut penilaian pemerintah sebagaimana dijelaskan Yusril, kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan dapat berlangsung dengan baik apabila ketidakpastian hukum dan ketidakadilan masih dirasakan di tengah masyarakat. Karena itu, kepastian aturan dipandang perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan dapat dipahami. Pertimbangan ini menempatkan wacana perubahan sebagai salah satu hal yang perlu ditelaah dalam upaya menciptakan iklim hukum yang mendukung pembangunan, bukan sebagai jaminan bahwa perubahan tertentu pasti akan ditempuh. Pembahasan tetap perlu memperhatikan tujuan pemberantasan korupsi, perlindungan kepentingan publik, serta kebutuhan agar setiap rumusan hukum dapat diterapkan secara terukur. Dengan demikian, alasan yang dikemukakan berfokus pada pencarian keseimbangan kepastian hukum dan penanganan perkara korupsi, sementara keputusan mengenai arah perubahan masih bergantung pada proses kajian dan pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.

Pemerintah menilai pengertian keuangan negara tidak hanya ditemukan dalam satu undang-undang, tetapi tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut penjelasan Yusril Ihza Mahendra, berbagai aturan memuat rumusan atau pengaturan mengenai keuangan negara, sehingga istilah tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan konteks hukum yang berlaku.

Di peraturan yang disebut sebagai contoh adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang tersebut mengatur tugas dan kewenangan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Contoh lainnya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang lain mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kedua aturan itu memiliki ruang lingkup dan kebutuhan pengaturan masing-masing, tetapi sama-sama memuat istilah yang berkaitan dengan keuangan negara.

Keberadaan pengertian dalam beragam peraturan dapat memunculkan persoalan ketika suatu perkara harus menentukan definisi mana yang digunakan. Perbedaan konteks maupun rumusan dalam setiap undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas pengertian yang relevan, terutama apabila istilah tersebut diterapkan dalam proses penegakan hukum. Yusril menjelaskan bahwa banyaknya definisi perlu menjadi pertimbangan agar penggunaan konsep keuangan negara tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu mempertegas arti keuangan negara demi memberikan kepastian hukum. Penegasan tersebut diarahkan untuk menjelaskan pengertian yang akan menjadi rujukan, tanpa mendahului keputusan atas pembahasan usulan perubahan yang masih berlangsung.