Tangerang – Polsek Cikupa Polresta Tangerang kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Senin (13 April 2026).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh pelapor bernama Andre, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi di Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang diterjunkan yakni Brigadir Bayu Prabowo dan Briptu Ahmad Sopian melakukan pengecekan di lokasi tepatnya di depan Kantor Matel PT Halbas Bangun Persada.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa benar terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 yang sebelumnya diamankan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan pemilik, kendaraan tersebut merupakan jaminan dari seseorang bernama Dodo yang telah meminjam uang kepada orang tua pelapor sebesar Rp11 juta.
Namun, diketahui bahwa sepeda motor tersebut masih dalam status angsuran di WOM Finance dan telah menunggak selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.
Setelah dilakukan klarifikasi dan penanganan oleh anggota piket fungsi, sepeda motor tersebut akhirnya dikembalikan kepada pihak pelapor.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari masyarakat atas respon cepat yang diberikan oleh pihak Kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Polri akan selalu hadir dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, guna menciptakan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya layanan 110, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran Polisi secara cepat dan responsif. (***)

