RadarNkri.id, Larantuka – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengimbau pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk lebih aktif menyelesaikan persoalan pertanahan. Hal itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ossy menekankan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah strategis dalam menyelesaikan konflik dan penataan tanah di daerah.
“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki posisi sentral dalam struktur GTRA. Gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Ossy, peran tersebut memberikan kewenangan besar bagi kepala daerah dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Peran kepala daerah sangat penting, terutama dalam menentukan siapa yang berhak menerima TORA. Ini harus dilakukan secara tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN serta Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA.
Sinergi ini dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di wilayah Kalteng.
Ossy juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan, namun belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret agar masyarakat tersebut bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” jelas Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan.
“Sekitar 75,96 persen wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan. Di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah titik bidang tanah,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah serius melalui pendataan dan pemetaan yang akurat antara kawasan hutan dan non-hutan.
“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut,” katanya.
Rifqinizamy menambahkan, hasil pemetaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan wilayah yang layak masuk program reforma agraria.
“Pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,” imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Selain itu, hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota se-Kalteng.
Dalam kunjungan tersebut, Ossy juga didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama jajaran kepala kantor pertanahan se-Kalteng.***(Ell)
