Serang – Polda Banten mengikuti rapat tim terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan di Gedung II Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten pada Rabu (06/12).
Dalam kesempatan tersebut Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi menyampaiakan maksud dari dilaksanakanya kegiatan tersebut, “Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman yang tersirat dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta peraturan daerah Provinsi Banten nomor 15 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya ” kata Ade.
Selanjutnya Ade mengatakan telah menyusun rencana untuk kegiatan tersebut dan akan bersinergi bersama BNN dan dinas terkait lainya. “Kami selaku leding sektor bersama dengan BNN dan dinas terkait lainya selalu bersinergi terkait pelaksanaan pencegahan P4GN yang pertama dilakukan adalah penyusunan rencana aksi daerah yaitu sosalisasi serta tes urine,” katanya.
Diakhir Ade berharap sinergitas dari pihak TNI dan dinas terkait untuk bersama melakukan P4GN di Provinsi Banten,”Saya Berharap sinergitas dari pihak TNI dan Dinas terkait ntuk bersama sama melakukan P4GN khususnya di Provinsi Banten,” tutup Ade. (Bidhumas)